PARLEMENTARIA DPRD
Syahrial Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis
Ketua Fraksi Partai Golkar Syahrial Dorong Penunjukan Ketua Dewan Defenitif
Rabu 26 April 2017, 09:08 WIB
Syahrial Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis
BENGKALIS, RIAUMADANI. com - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis Syahrial menilai pimpinan sementara saat ini belum dibutuhkan dan FPG lebih mendorong dan mendukung penunjukan Ketua yang difenitif oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bengkalis sebagai partai pemenang.
"Saat paripurna beberapa waktu yang lalu bukan penetapan pimpinan sementara, hanya membacakan bahwa ada surat dari PAN terhadap penunjukan Abdul KAdir sebagai pimpinan sementara," kata Syahrial, Senin (24/04/2107).
Dikatakannya lagi bahwa ada tiga sikap dari FPG terhadap usulan fraksi PAN mengenai pimpinan sementara, diantaranya FPG menghormati keputusan serta dinamika internal Fraksi PAN, FPG lebih mendorong dan mendukung penunjukan ketua defenitif PAN dan FPG tidak menyatakan boleh atau tidak boleh, tetapi lebih kepada tidak dibutuhkan saat ini dengan dasar PP no 16 tahun 2010 pasal 38 ayat 1 dan 2.
"Jadi dipasal 38 tersebut ada tiugas pimpinan sementara yakni menfasilitasi terbentunya fraksi, menfasilitasi penetapan tatib sampai terbentuknya pimpinan defenitif," jelas Syahrial yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bengkalis.
Setelah ketiga hal tersebut terbentuk kata Syahrial tugas pimpinan sementara berkahir dan tidak diperlukan lagi, apabila ingin dibentuk lagi harus mengacu kepada pasal 42 ayat 5, selain itu persoalan dipasal 41 ayat 3 ada hal yang bisa diperdebatkan, karena isi pasal tersebut sampai hanya pada tahap mengusulkan.
"Tidak ada poin poin selanjutnya mengatur persoalan prosedur dan mekanismenya, artinya boleh iya dan boleh tidak sesuatu yang diusulkan dan pimpinan sementara dibutuhkan kembali apabila sesuatu hal terjadi sesuai pada pasal 42 ayat 5," kata Syahrial lagi.
"Saat paripurna beberapa waktu yang lalu bukan penetapan pimpinan sementara, hanya membacakan bahwa ada surat dari PAN terhadap penunjukan Abdul KAdir sebagai pimpinan sementara," kata Syahrial, Senin (24/04/2107).
Dikatakannya lagi bahwa ada tiga sikap dari FPG terhadap usulan fraksi PAN mengenai pimpinan sementara, diantaranya FPG menghormati keputusan serta dinamika internal Fraksi PAN, FPG lebih mendorong dan mendukung penunjukan ketua defenitif PAN dan FPG tidak menyatakan boleh atau tidak boleh, tetapi lebih kepada tidak dibutuhkan saat ini dengan dasar PP no 16 tahun 2010 pasal 38 ayat 1 dan 2.
"Jadi dipasal 38 tersebut ada tiugas pimpinan sementara yakni menfasilitasi terbentunya fraksi, menfasilitasi penetapan tatib sampai terbentuknya pimpinan defenitif," jelas Syahrial yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bengkalis.
Setelah ketiga hal tersebut terbentuk kata Syahrial tugas pimpinan sementara berkahir dan tidak diperlukan lagi, apabila ingin dibentuk lagi harus mengacu kepada pasal 42 ayat 5, selain itu persoalan dipasal 41 ayat 3 ada hal yang bisa diperdebatkan, karena isi pasal tersebut sampai hanya pada tahap mengusulkan.
"Tidak ada poin poin selanjutnya mengatur persoalan prosedur dan mekanismenya, artinya boleh iya dan boleh tidak sesuatu yang diusulkan dan pimpinan sementara dibutuhkan kembali apabila sesuatu hal terjadi sesuai pada pasal 42 ayat 5," kata Syahrial lagi.
| Editor | : | Alif |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama