Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Kabag Hukum Mangkir
Kabag Hukum Mangkir, Dewan Bengkalis Kecewa
Sabtu 22 April 2017, 23:18 WIB
H. Azmi Rozali Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS RIAUMADANI. com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis H. Azmi Rozali kecewa dan mulai gerah. Pasalnya, Kabag Hukum yang diundang DPRD untuk rapat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2017 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hadir alias mangkir, Senen (17/04/2017), padahal undangan secara resmi telah dikirim oleh DPRD.

"Saran saya pribadi kepada Bupati Bengkalis, jika memang ada pejabat dan aparatur sipil lainnya di Pemkab Bengkalis yang tidak mau bekerja, mohon jangan dipaksa yang bersangkutan untuk menduduki jabatan tersebut. Carilah pegawai lain yang mau dan mampu bekerja untuk posisi Kepala Bagian (Kabag) Hukum," tegas Azmi dengan nada kecewa, Senin (17/04/2017).

Politisi Partai PKS ini menjelaskan, bahwa legisllatif saat belum menerima usulan dari eksekutif terhadap Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 terhadap 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang pernah dibahas sebelumnya dan intinya ada pada bagian hukum. Setelah ada usulan terhadap Ranperda baru DPRD bisa membahasnya.

"Sudah bulan keempat kita belum juga melakukan pembahasan, padahal untuk Prolegda tahun ini ada 17 Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis dan sudah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya," kata Azmi.

Seharusnya Kabag Hukum,imbuhnya, kalau memang tidak bisa datang, bisa mengirim utusan sehingga pembahasan ini bisa berjalan dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), karena setiap draft usulan Ranperda dari OPD tentu muaranya ke bagian hukum.

"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menyerahkan Ranperda mengenai lingkungan hidup ke bagian hukum, sementara Ranperda tersebut belum kita terima sampai saat ini dan kapan lagi akan dibahas kalau tidak dari sekarang, " jelas Azmi.

Azmi berharap agar Bagian Hukum untuk pro dan aktif untuk membahas ranperda, minimal ada beberapa Ranperda yang harus digesa pembahasannya, sehingga hingga akhir tahun nanti ada sejumlah Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda.




Editor : Alif-Bone
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top