Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
wadah kerja sama media Siber di Riau
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau Terbentuk
Rabu 19 April 2017, 01:09 WIB

PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Pimpinan Redaksi media online di Riau, mengadakan rapat di Gedung PWI Riau Jl. Arifin Achmad Selasa (18/4/2017), dengan agenda pembentukan Kepengurusan organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Riau

Rapat dihadiri Ratusan media online di Riau, Penerima mandat dari DPP SMSI untuk provinsi Riau, H Dheni Kurnia memimpin rapat dan didaulat untuk menakhodai SMSI Riau.

Dheni Kurnia mengatakan, keberadaan SMSI sebagai wadah kerja sama pegiat media Siber di Riau. Untuk diketahui kepengurusan pusat SMSI telah terbentuk sehingga saat ini fokus pembentukan di seluruh daerah termasuk di Riau.

"Kami selaku orang yang diberi mandat, maka hari ini kami mengumpulkan para pemilik dan pengelola media online di Riau, dengan tujuan menyamakan persepsi terkait berdirinya SMSI Riau," kata Dheni.

Susunan kepengurusan SMSI Riau yaitu Ketua H Dheni Kurnia, Sekretaris Bambang Irawan dan Bendahara Novita. Sedangkan mantan Ketua SPS, H Syafriadi didaulat sebagai Ketua Penasehat.

Dalam arahannya, Dheni kurnia  menghimbau kepada pengelola media online yang mau bergabung di SMSI. untuk mempersiapkan administrasi terkait legalitas media yang dimiliki,
"Kita memberi tenggat waktu hingga 1 Mei seluruh pengelola media online yang mau bergabung sudah menyerahkan berkas administrasi yang dibutuhkan," ucap H Dheni Kurnia

Ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota SMSI. Untuk sekarang ini minimal Lima, yaitu media online tersebut harus memiliki akte pendirian yang di dalamnya disebut sebagai perusahaan khusus pers. Perusahaan memiliki SK pengesahan dari Menkum HAM. Perusahaan memiliki peraturan perusahaan yang jelas, termasuk identitas wartawan yang jelas dan kesejahteraan yang terjamin. Perusahaan media tersebut juga harus memiliki kantor yang tetap dan nomor telepon kantor/fax yang aktif, serta memiliki susunan redaksi yang jelas mulai dari Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab, Pemimpin Perusahaan, Redaktur Pelaksana, Redaktur, dan wartawan.

Kedepannya syarat yang keenam yakni Pimpinan Redaksi media online tersebut harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama.

"Jadi sebelum itu diberlakukan, kita menghimbau dan mengajak, agar para Pimred masing-masing media online ini agar mengikuti UKW Utama," tutup H Dhenia Kurnia yang juga ketua PWI Riau ini.




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top