
Proyek 2009, 1 Rupiah Belum Dibayarkan
Ketua DPP LSM FPPI Haryanto Bersama Direktur CV Naufal Pratama Bahran menunjukkan Bukti Perjanjian kerjasama dengan PTPN V [Poto Riausidik]
LSM FPPI: Diduga PTPN V Gelapkan Dana Rekanan
Jumat 25 Juli 2014, 07:55 WIB

PEKANBARU. Riaumadani.com - Kinerja dan Perilaku oknum pejabat di PTPN V kembali menjadi sorotan publik di Pekanbaru-Riau. Pasalnya meski sudah dinyatakan pekerjaan layak dibayarkan, namun hingga kini 1 rupiahpun belum juga direalisasikan.
Diantaranya, DPP LSM Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia [FPPI] menduga adanya kesengajaan pihak perusahaan BUMN ini untuk menggelapkan dana rekanan yakni CV. Naufal Pratama yang dikomandoi oleh saudara Bahran sebesar Rp1.602.037.360,00.
"Kita memiliki alasan yang kuat, dalam hal ini menduga PTPN V dengan berbagai alasan mereka hingga kini belum membayarkan dana tersebut. Seperti soal perpajakan," kata Haryanto.
Menurutnya, pada tahun 2013 akhir, pihak CV. Naufal Pratama telah melayangkan surat pernyataan kepada PTPN V bernomor: 001/SP/XII/2013. bahwa bersedia dan berjanji akan membayarkan pajak dimaksud setelah dibayarkan dana proyeknya. Namun nyatanya, tidak ada balasan dari PTPN V hingga sekarang," papar Haryanto lagi.
Atas permasalahan diatas, pihak rekanan dan Haryanto rencana akan berangkat ke jakarta untuk menemui Menteri BUMN. "Ya, kita akan menemui Pak Dahlan Iskan di Jakarta untuk menyampaikan persoalan ini. Sabab, kita sudah tidak percaya lagi dengan PTPN V ini di Riau," urai Haryanto serius.
Kronologis Duduk Perkara
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2009, dimana PT. Perkebunan Nusantara V [Persero] selaku pengguna barang/jasa atau pemberi pekerjaan telah menghunjuk CV. Naufal Pratama untuk melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai pekerjaan yakni: Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam [Alat untuk menghancurkan janjangan buah kelapa sawit yang sudah kosong untuk dijadikan bahan baku pupuk kompos], sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam SURAT PERJANJIAN Nomor: 310-05.13/S.Perj/PGL/2009 tertanggal 31 Agustus 3009, diantaranya sebagai berikut"
1. Pihak PTPN V mengaku akan membayaran kepada pihak kedua [CV. Naufal Pratama] untuk pekerjaan pemborongan yang dinyatakan danam pasal 2 dari surat perjanjian ini dengan jumlah nilai pekerjaan sebagai berikut:
- Biaya Bahan Rp. 1.396.197.600,-
- Upah Kerja Rp. 50.400.000,-
- Transport Rp. 9.800.000,-
- Jumlah u/Pemborong Rp. 1.456.397.600,-
- PPN 10% Rp. 145.639.760,-
- Jumlah Seluruhnya Rp. 1.602.037.360,-
Bahwa CV. Naufal Pratama sudah melaksanakan sampai selesai objek pekerjaan tersebut sesuai dengan speksifikasi pekerjaan yang ditetapkan dalam surat perjanjian, dengan bukti dokumentasi seperti tersebut dibawah ini:
1. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Nomor: 178-5.PKS.TER/BA-STP/2010, Tertanggal 08/12/2010
2. Afrekening (Nota Perkiraan/Perhitungan Akhir, Nomor: 05.PKS.TER/AF/78/2010, Tetanggal 08/12/2010
3. Berita Acara Pemeriksaan Teknik [UJI-COBA], Nomor: 177-05.PKS.TER/BA-PPT/2010, Tertanggal 08/12/2010
4. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Nomor: 176-05.PKS.TER/BA-PKP/2010, Tertanggal 08/12/2010
5. Berita Acara Laporan Pemeriksaan Fsik Pekerjaan, Nomor: 175-05.PKS.TER/BA-LPFP/2010, Tertanggal 08/12/2010
6. Berta Acara Pengembalian Barang Bekas, Nomor: 197-05.PKS.TER/BA-PBB/2010, Tertanggal 08/12/2010
7. Berita Acara Pemeriksaan Barang Masuk, Nomor: 192-05.PKS.TER/BA-PB/2009, Tertanggal 26/11/2009
8. Surat Permohonan Pembayaran 95 Persen CV. Naufal Pratama, Nomor: 6/CV/NP/PP/PKS/.TER/2010 Tertanggal 08/12/2010
9. Surat Persetujuan Pembayaran dari PTPN V dengan Nomor: 97-05.PKS.TER/2010, Tertanggal 08/12/2010
Selanjutnya menyikapi alasan PTPN V belum dibayarkan dana proyek tersebut karena terkait pajak, pihak CV. Naufal Pratama dalam hal ini Bahran kepada Riausidik.com Kamis [24/7/14] di Pekanbaru menerangkan bahwa pada tahun 2013 lalu kita sudah layangkan surat terhadap PTPN V, berupa surat pernyataan bersedia dan berjanji membayar pajak dimaksud. Namun pasca surat pernyataan itu, tidak ada lagi respon dari PTPN V. Jadi kita bingung sekarang, keluhnya.
"Bukan kita tidak bersedia membayar pajak, sedangkan pembayaran proyek 2009 silam kemarin tidak dibayarkan oleh PTPN V kendati seluruh tahapan sudah kita penuhi sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Kini saya memiliki utang dibeberapa tempat, karena bahan-bahan proyek sebelumnya saya ambil untuk memenuhi pekerjaan tersebut," kesal Bahran.
Dirut PTPN V Wilayah Riau Amal Bakti Pulungan yang menggantikan Fauzi Yusuf maret lalu, melalui Kepala Hubungan Masyarakat [Humas] Friando menangapi konfirmasi media ini Kamis [24/7/2014] membantah dugaan LSM FPPI diatas, menurutnya PTPN V sama sekali tidak menggelapkan dana rekanan CV. Naufal Pratama.
"Tidaklah, kita hanya tetap menagih, objek pajak dalam hal ini ya CV. Naufal Pratama. Meminta bukti pembayaran pajak yang bersangkutan. Hanya itu saja, jika sudah ada, maka PTPN V segera membayarkan seluruh dana tersebut kepada rekanan yang bersangkutan" jelas Friando. **
Diantaranya, DPP LSM Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia [FPPI] menduga adanya kesengajaan pihak perusahaan BUMN ini untuk menggelapkan dana rekanan yakni CV. Naufal Pratama yang dikomandoi oleh saudara Bahran sebesar Rp1.602.037.360,00.
"Kita memiliki alasan yang kuat, dalam hal ini menduga PTPN V dengan berbagai alasan mereka hingga kini belum membayarkan dana tersebut. Seperti soal perpajakan," kata Haryanto.
Menurutnya, pada tahun 2013 akhir, pihak CV. Naufal Pratama telah melayangkan surat pernyataan kepada PTPN V bernomor: 001/SP/XII/2013. bahwa bersedia dan berjanji akan membayarkan pajak dimaksud setelah dibayarkan dana proyeknya. Namun nyatanya, tidak ada balasan dari PTPN V hingga sekarang," papar Haryanto lagi.
Atas permasalahan diatas, pihak rekanan dan Haryanto rencana akan berangkat ke jakarta untuk menemui Menteri BUMN. "Ya, kita akan menemui Pak Dahlan Iskan di Jakarta untuk menyampaikan persoalan ini. Sabab, kita sudah tidak percaya lagi dengan PTPN V ini di Riau," urai Haryanto serius.
Kronologis Duduk Perkara
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2009, dimana PT. Perkebunan Nusantara V [Persero] selaku pengguna barang/jasa atau pemberi pekerjaan telah menghunjuk CV. Naufal Pratama untuk melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai pekerjaan yakni: Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam [Alat untuk menghancurkan janjangan buah kelapa sawit yang sudah kosong untuk dijadikan bahan baku pupuk kompos], sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam SURAT PERJANJIAN Nomor: 310-05.13/S.Perj/PGL/2009 tertanggal 31 Agustus 3009, diantaranya sebagai berikut"
1. Pihak PTPN V mengaku akan membayaran kepada pihak kedua [CV. Naufal Pratama] untuk pekerjaan pemborongan yang dinyatakan danam pasal 2 dari surat perjanjian ini dengan jumlah nilai pekerjaan sebagai berikut:
- Biaya Bahan Rp. 1.396.197.600,-
- Upah Kerja Rp. 50.400.000,-
- Transport Rp. 9.800.000,-
- Jumlah u/Pemborong Rp. 1.456.397.600,-
- PPN 10% Rp. 145.639.760,-
- Jumlah Seluruhnya Rp. 1.602.037.360,-
Bahwa CV. Naufal Pratama sudah melaksanakan sampai selesai objek pekerjaan tersebut sesuai dengan speksifikasi pekerjaan yang ditetapkan dalam surat perjanjian, dengan bukti dokumentasi seperti tersebut dibawah ini:
1. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Nomor: 178-5.PKS.TER/BA-STP/2010, Tertanggal 08/12/2010
2. Afrekening (Nota Perkiraan/Perhitungan Akhir, Nomor: 05.PKS.TER/AF/78/2010, Tetanggal 08/12/2010
3. Berita Acara Pemeriksaan Teknik [UJI-COBA], Nomor: 177-05.PKS.TER/BA-PPT/2010, Tertanggal 08/12/2010
4. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Nomor: 176-05.PKS.TER/BA-PKP/2010, Tertanggal 08/12/2010
5. Berita Acara Laporan Pemeriksaan Fsik Pekerjaan, Nomor: 175-05.PKS.TER/BA-LPFP/2010, Tertanggal 08/12/2010
6. Berta Acara Pengembalian Barang Bekas, Nomor: 197-05.PKS.TER/BA-PBB/2010, Tertanggal 08/12/2010
7. Berita Acara Pemeriksaan Barang Masuk, Nomor: 192-05.PKS.TER/BA-PB/2009, Tertanggal 26/11/2009
8. Surat Permohonan Pembayaran 95 Persen CV. Naufal Pratama, Nomor: 6/CV/NP/PP/PKS/.TER/2010 Tertanggal 08/12/2010
9. Surat Persetujuan Pembayaran dari PTPN V dengan Nomor: 97-05.PKS.TER/2010, Tertanggal 08/12/2010
Selanjutnya menyikapi alasan PTPN V belum dibayarkan dana proyek tersebut karena terkait pajak, pihak CV. Naufal Pratama dalam hal ini Bahran kepada Riausidik.com Kamis [24/7/14] di Pekanbaru menerangkan bahwa pada tahun 2013 lalu kita sudah layangkan surat terhadap PTPN V, berupa surat pernyataan bersedia dan berjanji membayar pajak dimaksud. Namun pasca surat pernyataan itu, tidak ada lagi respon dari PTPN V. Jadi kita bingung sekarang, keluhnya.
"Bukan kita tidak bersedia membayar pajak, sedangkan pembayaran proyek 2009 silam kemarin tidak dibayarkan oleh PTPN V kendati seluruh tahapan sudah kita penuhi sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Kini saya memiliki utang dibeberapa tempat, karena bahan-bahan proyek sebelumnya saya ambil untuk memenuhi pekerjaan tersebut," kesal Bahran.
Dirut PTPN V Wilayah Riau Amal Bakti Pulungan yang menggantikan Fauzi Yusuf maret lalu, melalui Kepala Hubungan Masyarakat [Humas] Friando menangapi konfirmasi media ini Kamis [24/7/2014] membantah dugaan LSM FPPI diatas, menurutnya PTPN V sama sekali tidak menggelapkan dana rekanan CV. Naufal Pratama.
"Tidaklah, kita hanya tetap menagih, objek pajak dalam hal ini ya CV. Naufal Pratama. Meminta bukti pembayaran pajak yang bersangkutan. Hanya itu saja, jika sudah ada, maka PTPN V segera membayarkan seluruh dana tersebut kepada rekanan yang bersangkutan" jelas Friando. **
Editor | : | Sumber : RS/ TAM |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan