Caleg DPRD Inhu Di Tangkap Polisi
kET pOTO INT
Caleg Hanura Inhu dipecat, Di Tangkap Main Judi
Kamis 24 Juli 2014, 01:54 WIB
kET pOTO INTINHU. Riaumadani. com - Suroto, Calon Legislatif [Caleg] terpilih dari partai Hanura terancam gagal duduk sebagai anggota DPRD Inhu yang bakal dilantik September 2014 mendatang. Pasalnya, Suroto yang memperoleh suara terbanyak untuk mengantarkannya ke kursi dewan, dipecat dari keanggotaannya partai Hanura, dikarenakan kasus tindak pidana judi yang dilakukannya.
Suroto yang juga mantan Kades Kerubungjaya Kecamatan Batangcenaku kabupaten Inhu ini, sempat ditahan bersama 12 orang rekannya di Rumah Tahan Negara [Rutan] Polres Inhu untuk beberapa hari, karena tertangkap tangan yang terbukti main judi jenis ceki oleh Reskrim Polres Inhu, meski ditangguhkan penahanannya.
Anggota DPRD Inhu yang juga Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat [Hanura] Kabupaten Inhu, Nursyamsiah mengatakan, atas perbuatannya bermain judi yang tertangkap tangan oleh Reskrim Polres Inhu, dan sempat ditahan untuk beberapa hari, dinilai Suroto yang bakal duduk menjadi anggota DPRD Inhu sudah mencemarkan nama baik partai Hanura.
"Secara berjenjang, Suroto dilaporkan hingga ke DPP Partai Hanura, hasilnya dia [Suroto] dipecat dari keanggotaan partai Hanura yang surat keputusannya ditandatangani Ketua dan Sekjen DPP Partai Hanura, bahkan SK itu sudah disampaikan kepada Suroto," ujar Nursyamsiah.
Nursyamiah menambahkan, terkait sudah dipecatnya Suroto dari keanggotaan partai, maka Kartu Tanda Anggota [KTA] Suroto pun sudah dicabut. "Artinya Suroto tidak lagi menjadi anggota partai Hanura, sedangkan mekanisme untuk pelantikan keanggotaan sebagai Caleg terpilih di DPRD Inhu nanti, diserahkan kepada KPUD Kabupaten Inhu," jelasnya.
Menurut Nursyamsiah, yang bakal menggantikan Suroto sudah diajukan ke DPP Partai Hanura Jakarta, tentu saja Caleg yang perolehan suaranya setelah Suroto.
Dari hasil perbincangan, Nursyamsiah mengaku, selaku Ketua Partai Hanura Kabupaten Inhu, dengan KPUD Inhu beberapa hari lalu, dimungkinkan Suroto tetap dilakukan pelantikannya sebagai anggota DPRD Inhu terpilih, namun setelah itu barulah dilakukan Penggantian Antar Waktu [PAW] terhadap penggantinya.
"Yang bakal menggantikan Suroto dan sudah diajukan namanya ke DPP Partai Hanura Jakarta adalah Gunardi yang merupakan Sekretaris DPC Partai Hanura Inhu penduduk Desa Bukitindah Kecamatan Batangcenaku, Inhu, merupakan perolehan suaranya setelah Suroto," terang Nursyamsiah.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Inhu, M Amin SE mengaku, belum mendapatkan surat pemecatan atas nama Caleg terpilih Suroto, meski demikian akan mengecek kembali ke sekretariat KPUD Inhu.
"Masalah dilantik atau tidaknya Suroto pada September 2014 mendatang, saat ini KPUD Inhu sedang mengkonsultasikannya ke KPU RI di Jakarta, karena persoalan Suroto merupakan kasus pidana yang sempat ditahan di Polres Inhu," kata M Amin.
Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Inhu, Gunardi mengatakan, sedang berada di KPUD Inhu untuk menyerahkan SK pemecatan Suroto, "Kami masih menunggu kedatangan Ketua KPUD Inhu," ujar Gunardi. **
Suroto yang juga mantan Kades Kerubungjaya Kecamatan Batangcenaku kabupaten Inhu ini, sempat ditahan bersama 12 orang rekannya di Rumah Tahan Negara [Rutan] Polres Inhu untuk beberapa hari, karena tertangkap tangan yang terbukti main judi jenis ceki oleh Reskrim Polres Inhu, meski ditangguhkan penahanannya.
Anggota DPRD Inhu yang juga Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat [Hanura] Kabupaten Inhu, Nursyamsiah mengatakan, atas perbuatannya bermain judi yang tertangkap tangan oleh Reskrim Polres Inhu, dan sempat ditahan untuk beberapa hari, dinilai Suroto yang bakal duduk menjadi anggota DPRD Inhu sudah mencemarkan nama baik partai Hanura.
"Secara berjenjang, Suroto dilaporkan hingga ke DPP Partai Hanura, hasilnya dia [Suroto] dipecat dari keanggotaan partai Hanura yang surat keputusannya ditandatangani Ketua dan Sekjen DPP Partai Hanura, bahkan SK itu sudah disampaikan kepada Suroto," ujar Nursyamsiah.
Nursyamiah menambahkan, terkait sudah dipecatnya Suroto dari keanggotaan partai, maka Kartu Tanda Anggota [KTA] Suroto pun sudah dicabut. "Artinya Suroto tidak lagi menjadi anggota partai Hanura, sedangkan mekanisme untuk pelantikan keanggotaan sebagai Caleg terpilih di DPRD Inhu nanti, diserahkan kepada KPUD Kabupaten Inhu," jelasnya.
Menurut Nursyamsiah, yang bakal menggantikan Suroto sudah diajukan ke DPP Partai Hanura Jakarta, tentu saja Caleg yang perolehan suaranya setelah Suroto.
Dari hasil perbincangan, Nursyamsiah mengaku, selaku Ketua Partai Hanura Kabupaten Inhu, dengan KPUD Inhu beberapa hari lalu, dimungkinkan Suroto tetap dilakukan pelantikannya sebagai anggota DPRD Inhu terpilih, namun setelah itu barulah dilakukan Penggantian Antar Waktu [PAW] terhadap penggantinya.
"Yang bakal menggantikan Suroto dan sudah diajukan namanya ke DPP Partai Hanura Jakarta adalah Gunardi yang merupakan Sekretaris DPC Partai Hanura Inhu penduduk Desa Bukitindah Kecamatan Batangcenaku, Inhu, merupakan perolehan suaranya setelah Suroto," terang Nursyamsiah.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Inhu, M Amin SE mengaku, belum mendapatkan surat pemecatan atas nama Caleg terpilih Suroto, meski demikian akan mengecek kembali ke sekretariat KPUD Inhu.
"Masalah dilantik atau tidaknya Suroto pada September 2014 mendatang, saat ini KPUD Inhu sedang mengkonsultasikannya ke KPU RI di Jakarta, karena persoalan Suroto merupakan kasus pidana yang sempat ditahan di Polres Inhu," kata M Amin.
Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Inhu, Gunardi mengatakan, sedang berada di KPUD Inhu untuk menyerahkan SK pemecatan Suroto, "Kami masih menunggu kedatangan Ketua KPUD Inhu," ujar Gunardi. **
| Editor | : | Budi/RO |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham