Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pengedar Narkoba
Oknum Polisi Pengedar Narkoba Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Kamis 13 April 2017, 23:48 WIB
Poto Ilustrasi

SAMARINDA, RIAUMADANI.com - Tim gabungan dari Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur dan Paminal Polresta Samarinda terpaksa menembak seorang oknum personel Satuan Reskoba setempat karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto menuturkan, polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial KA terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat akan ditangkap.

"Yang bersangkutan membawa senjata api sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian pahanya," kata Reza Arief kepada wartawan pada Kamis (13/4) sore.

Penangkapan oknum polisi yang bertugas di Satuan Reskoba Polresta Samarinda itu, kata Reza Arief, berlangsung pada pada Rabu malam (12/4) sekitar pukul 23.45 Wita, di kawasan Simpang Empat Vorvoo Samarinda. Saat itu, tim gabungan mencegat sebuah mobil Toyota Rush yang dikemudikan KA.

KA yang membawa senjata tersebut tidak mau keluar dari mobilnya. Ia mencoba melakukan perlawanan sehingga tim gabungan terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan pada bagian paha kirinya.

Dari penangkapan tersebut, tambah Reza Arief, tim gabungan menemukan 10 gram sabu-sabu yang disembunyikan oknum personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda itu pada jok bagian depan sebelah kiri mobil Toyota Rush tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto kemudian melakukan pengembangan di rumah KA di kawasan Perumahan Temindung Permai, Jalan Damanhuri, Kecamatan Samarinda Utara.

Dari pengembangan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 35 gram, tiga buah timbangan digital, sebuah buah sendok penakar, empat buah sedotan kaca, dua bundel plastik klip kecil pembungkus narkoba serta uang tunai Rp 63 juta.

Pada penggeledahan di rumah oknum polisi itu juga lanjut ia, tim gabungan juga menemukan 15 buku tabungan, diduga digunakan dalam bertransaksi narkoba.

Polisi, katad ia, masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan KA dalam peredaran narkoba di Samarinda termasuk kemungkinan barang haram yang ditemukan dari tangan oknum polisi itu merupakan barang bukti hasil tangkapan.

"Masih terus kami dalami termasuk berapa lama yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkoba di Samarinda. Oknum polisi itu diduga sebagai pengedar narkoba," kata Reza Arief.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top