DPR Pertanyakan Penundaan Tuntutan Ahok Alasan Mesin Ketik
Rabu 12 April 2017, 23:32 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy
JAKARTA RIAUMADANI.com - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy mempertanyakan dan mengkritik Kejaksaan Agung, khususnya tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak siap membaca tuntutan dalam sidang pada Selasa 11 April 2017.
“Saya agak kaget, cuma gara-gara mesin ketik tidak siap membacakan tuntutan perkara. Pak Benny (pimpinan rapat) bantulah anggarannya, masa buat ngetik tidak ada. Ini kan penuntut nasional, malulah,” kata Aboe dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo, Rabu (12/4) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai ada sandiwara yang kurang nyaman dari kejaksaan. Ini menunjukan tim yang tidak kuat dari jaksa penuntut umum. Terlebih lagi kata Aboe, alasan ketidak siapan tim penuntut umum membacakan tuntutan karena belum selesai mengetik materi. Padahal hakim telah memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan materi tuntutan. Aboe berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam dunia hukum Indonesia.
Akibat permintaan penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, maka sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ahok ditunda hingga 20 April mendatang.
Penanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa penundaan pembacaan penuntutan Ahok karena alasan faktor yuridis. "Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," katanya.
Prasetyo yang juga politisi dari Partai Nasdem itu menegaskan, penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok tersebut tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan sidang Ahok sampai pencoblosan Pilkada DKI jakarta putaran kedua.
"JPU terpaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan itu untuk menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus bisa memahaminya," jelas Prasetyo.
“Saya agak kaget, cuma gara-gara mesin ketik tidak siap membacakan tuntutan perkara. Pak Benny (pimpinan rapat) bantulah anggarannya, masa buat ngetik tidak ada. Ini kan penuntut nasional, malulah,” kata Aboe dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo, Rabu (12/4) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai ada sandiwara yang kurang nyaman dari kejaksaan. Ini menunjukan tim yang tidak kuat dari jaksa penuntut umum. Terlebih lagi kata Aboe, alasan ketidak siapan tim penuntut umum membacakan tuntutan karena belum selesai mengetik materi. Padahal hakim telah memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan materi tuntutan. Aboe berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam dunia hukum Indonesia.
Akibat permintaan penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, maka sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ahok ditunda hingga 20 April mendatang.
Penanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa penundaan pembacaan penuntutan Ahok karena alasan faktor yuridis. "Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," katanya.
Prasetyo yang juga politisi dari Partai Nasdem itu menegaskan, penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok tersebut tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan sidang Ahok sampai pencoblosan Pilkada DKI jakarta putaran kedua.
"JPU terpaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan itu untuk menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus bisa memahaminya," jelas Prasetyo.
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau