Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Kualitas Guru
Pj Bupati Syahrial Abdi, Minta Guru di Kampar Tingkatkan Kualitas
Rabu 12 April 2017, 22:23 WIB
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi: Guru dituntut untuk memiliki standar kompetensi mengajar yang oleh pemerintah diprogramkan dalam bentuk sertifikasi guru.
BANGKINANG RIAUMADANI. com - Guru dituntut untuk memiliki standar kompetensi mengajar yang oleh pemerintah diprogramkan dalam bentuk sertifikasi guru. Penyerahan sertifikasi guru merupakan bentuk perbaikan terhadap kesejahteraan guru. Di samping itu guru diharapkan mengingkatkan kualitasnya dalam mengajar.

Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi ketika menyerahkan tunjangan sertifikasi profesi guru tingkat SD, SMP dan SMA di Kabupaten Kampar tahun 2017 di Gedung Guru, Rabu (12/4/2017).

Abdi menyampaikan, sertifikasi juga membantu guru meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik agar mampu bersaing serta melalui mekanis teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.

Ia menambahkan, mutu seorang guru sangat ditentukan dengan sertifikasi karena persaingan untuk menjadi guru yang bermutu sangat ditentukan berdasarkan sertifikasi dan uji kompetensi. 
 
"Diharapkan seluruh guru yang ada di Kabupaten Kampar harus telah memiliki sertifikasi untuk menjawab tantangan dimasa yang akan datang. Hari ini konteks sertifikasi adalah bagaimana menguatkan dan meningkatkan kompetensi, agar anak didik kita mengenyam pendidikan dari tenaga pendidik yang kompeten," tegas Abdi.

Lebih lanjut dikatakan, tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
 
Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya.

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
 
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar M Yasir dalam sambutannya mengatakan, selama ini kita memandang guru sebagai profesi yang mulia, namun aspek peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi masih kalah dengan profesi lainnya.

"Maka dengan diserahkannya tunjangan profesi guru tingkat SD, SMP dan SMA Kabupaten Kampar tahun 2017 mampu menambah kesejahteraan guru di Kabupaten Kampar, selain itu dengan adanya tunjangan guru diharapkan guru di Kabupaten Kampar segera meningkatkankan kompetensinya demi kemajuan dunia pendidikan,"  ungkap Yasir.

Dalam kesempatan itu Yasir juga membeberkan bahwa hingga saat ini baru Kabupaten Kampar yang telah menyerahkan tunjangan profesi guru. Sedangakan di kabupaten lain belum diserahkan.

"Hal ini patut kita berikan apresiasi yang baik terhadap kesungguhan pemerintah daerah dalam memikirkan nasib guru," ujar Yasir.

Adapun jumlah guru yang telah memiliki sertifikasi sebanyak 3.835 orang, tetapi yang dapat dikeluarkan tunjangan profesi guru hanya 3.055 orang. Sisanya menunggu penyelesaian administrasi.(adv/humas)




Editor : Tis-SK
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top