Korupsi Pengadaan Buku
pOTO Ilustrasi
Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku Kantor PADE Dumai di Tuntut 18 dan 20 Bulan
Selasa 04 April 2017, 21:49 WIB
pOTO Ilustrasi
PEKANBARU,RIAUMADANI. com -Terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Data Elektronik (PADE) Kota Dumai. Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Dumai serta seorang distributor pengadaan dinyatakan jaksa bersalah dan dijatuhi hukuman.
Ketiga terdakwa ‎Rojali Umar, mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai. Kemudian Syahdi, selaku PPTK dan Samsul Rizal, distributor pengadaan yang dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 tentang korupsi. Dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut dengan pidana penjara selama 18 bulan dan 20 bulan kurungan.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah SH, Dewa Awatara SH dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/4/17) Ketiganya sudah mengembalikan dengan menitipkan uang kerugian negara.
"Menuntut terdakwa Rojali Umar dan Syahdi dengan pidana penjara masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta atau subsider 5 bulan. Terdakwa Syamsul Rizal dijatuhi tuntutan hukuman selama 1 tahun 8 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," terang JPU Dewa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia P SH.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Yosi Madagi SH, Zamrud SH dan Rajab SH meminta waktu sepekan mengajukan pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui, pengadaan kegiatan tersebut terjadi tahun 2014 lalu. Dimana kegiatan pada pelaksanaan langsung dari Pemko Dumai.
Ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 190 lebih.
Ketiga terdakwa ‎Rojali Umar, mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai. Kemudian Syahdi, selaku PPTK dan Samsul Rizal, distributor pengadaan yang dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 tentang korupsi. Dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut dengan pidana penjara selama 18 bulan dan 20 bulan kurungan.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah SH, Dewa Awatara SH dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/4/17) Ketiganya sudah mengembalikan dengan menitipkan uang kerugian negara.
"Menuntut terdakwa Rojali Umar dan Syahdi dengan pidana penjara masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta atau subsider 5 bulan. Terdakwa Syamsul Rizal dijatuhi tuntutan hukuman selama 1 tahun 8 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," terang JPU Dewa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia P SH.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Yosi Madagi SH, Zamrud SH dan Rajab SH meminta waktu sepekan mengajukan pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui, pengadaan kegiatan tersebut terjadi tahun 2014 lalu. Dimana kegiatan pada pelaksanaan langsung dari Pemko Dumai.
Ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 190 lebih.
| Editor | : | KHUSRI |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau