MENCARI KEADILAN DI PENGADILAN INTERNASIONAL
Sri Bintang Pamungkas baru-baru ini mengajukan gugatan
kepada Tito Karnavian, Kapolri di Pengadilan Internasional di Jenewa,
Switzerland.
Sri Bintang Pamungkas Vs Kapolri Di Peradilan Internasional
Senin 03 April 2017, 23:36 WIB
Sri Bintang Pamungkas baru-baru ini mengajukan gugatan
kepada Tito Karnavian, Kapolri di Pengadilan Internasional di Jenewa,
Switzerland.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sejak diterbitkannya Statuta Roma pada 1998, setiap individu merupakan subyek dari hukum internasional. Berarti setiap individu di manapun berada dapat menuntut dan dituntut di depan meja peradilan internasional.
Salah satu contoh dari subyek hukum ini adalah diadilinya Radovan Karadzic (mantan pemimpin serbia bosnia) yang diadili atas tindakan kejahatan manusia (crime against humanity). Pada akhirnya Radovan Karadzic dijatuhi hukuman penjara selama 40 tahun, pada 24 Maret 2016.
Radovan Karadzic menghadapi dakwaan melakukan genosida, pembunuhan, deportasi, dan tindakan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan terhadap warga muslim kroasia serta warga sipil non-Serbia. Sebelum kasus peradilan internasional yang menyangkut Radovan Karadzic, peradilan internasional juga pernah memutus perkara pada pegawai kereta Danzig.
Berangkat dari kasus pegawai kereta Danzig ini, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang perorangan, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional.
Sri Bintang Pamungkas baru-baru ini mengajukan gugatan kepada Tito Karnavian, Kapolri di Pengadilan Internasional di Jenewa, Switzerland.
Gugatan Sri Bintang Pamungkas ini sangat menarik bukan hanya pada persoalan yang membebani Sri Bintang Pamungkas sendiri. Yaitu kasus tuduhan makar dari Kapolri yang menyebabkan dirinya ditahan selama 103 hari tanpa bukti. Akan tetapi juga menarik dunia internasional, khususnya badan-badan dan penggiat Hak Azasi Manusia (HAM).
Jenewa, Switzerland kita ketahui juga merupakan tempat markas PBB (United Nations) berdiri. Dan di seluruh Eropa, persoalan HAM merupakan persoalan yang mampu menarik publik di sana. Sehingga sangat banyak badan-badan atau organisasi-organisasi yang ikut memperjuangkan HAM di sana.
Apalagi kasus yang diajukan oleh Sri Bintang Pamungkas adalah kasus tentang pelecehan HAM dari seorang pejabat penegak hukum di negara yang telah meratifikasi hukum-hukum menyangkut HAM dari PBB.
Bahkan bukan tidak mungkin akan mendorong intervensi negara-negara yang membawa HAM sebagai pedoman hidup masyarakatnya.
Persoalan HAM adalah persoalan universal yang berada diruang internasional. Dan gugatan Sri Bintang Pamungkas ini tentunya juga akan mengadili penegakan hukum dan HAM di Indonesia yang mendorong perubahan pada kondisi hukum di Indonesia.
Perlu diketahui dalam proses peradilan internasional ketika sudah berjalan, sangat sulit proses ini diberhentikan.
Kita semua menunggu proses ini berjalan. Sukses selalu untuk Sri Bintang Pamungkas yang membuka cakrawala keadilan.
Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti
Penulis adalah aktivis pergerakan
Sumber : rmol.co
Salah satu contoh dari subyek hukum ini adalah diadilinya Radovan Karadzic (mantan pemimpin serbia bosnia) yang diadili atas tindakan kejahatan manusia (crime against humanity). Pada akhirnya Radovan Karadzic dijatuhi hukuman penjara selama 40 tahun, pada 24 Maret 2016.
Radovan Karadzic menghadapi dakwaan melakukan genosida, pembunuhan, deportasi, dan tindakan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan terhadap warga muslim kroasia serta warga sipil non-Serbia. Sebelum kasus peradilan internasional yang menyangkut Radovan Karadzic, peradilan internasional juga pernah memutus perkara pada pegawai kereta Danzig.
Berangkat dari kasus pegawai kereta Danzig ini, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang perorangan, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional.
Sri Bintang Pamungkas baru-baru ini mengajukan gugatan kepada Tito Karnavian, Kapolri di Pengadilan Internasional di Jenewa, Switzerland.
Gugatan Sri Bintang Pamungkas ini sangat menarik bukan hanya pada persoalan yang membebani Sri Bintang Pamungkas sendiri. Yaitu kasus tuduhan makar dari Kapolri yang menyebabkan dirinya ditahan selama 103 hari tanpa bukti. Akan tetapi juga menarik dunia internasional, khususnya badan-badan dan penggiat Hak Azasi Manusia (HAM).
Jenewa, Switzerland kita ketahui juga merupakan tempat markas PBB (United Nations) berdiri. Dan di seluruh Eropa, persoalan HAM merupakan persoalan yang mampu menarik publik di sana. Sehingga sangat banyak badan-badan atau organisasi-organisasi yang ikut memperjuangkan HAM di sana.
Apalagi kasus yang diajukan oleh Sri Bintang Pamungkas adalah kasus tentang pelecehan HAM dari seorang pejabat penegak hukum di negara yang telah meratifikasi hukum-hukum menyangkut HAM dari PBB.
Bahkan bukan tidak mungkin akan mendorong intervensi negara-negara yang membawa HAM sebagai pedoman hidup masyarakatnya.
Persoalan HAM adalah persoalan universal yang berada diruang internasional. Dan gugatan Sri Bintang Pamungkas ini tentunya juga akan mengadili penegakan hukum dan HAM di Indonesia yang mendorong perubahan pada kondisi hukum di Indonesia.
Perlu diketahui dalam proses peradilan internasional ketika sudah berjalan, sangat sulit proses ini diberhentikan.
Kita semua menunggu proses ini berjalan. Sukses selalu untuk Sri Bintang Pamungkas yang membuka cakrawala keadilan.
Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti
Penulis adalah aktivis pergerakan
Sumber : rmol.co
| Editor | : | Tis.RM |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau