CURAS
Terlibat Kasus Curas, Zulkifli Ditahan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru
Senin 21 Juli 2014, 01:23 WIB
Zulkifli Pelaku Curas Di tahan di Mapolsek Bukit raya
PEKANBARU. Riaumadani.com - Zulkifli [45] warga Jalan Kuran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru diciduk ,Sabtu [19/7/2014] 0leh pollsek Bukit Raya di Jalan Kaharudin Nasution.karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan [Curas].
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu [20/7/14] mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, tersangka Zulkifli ditangkap, Sabtu [19/7/14] sekira pukul 09.00 WIB. Ditangkapnya pelaku karena korban bernama Juli Marlina Rindu [23] warga Jalan Kuran Gang Pribadi, Kecamatan Bukit Raya mengaku telah menjadi korban penganiayaan dan pencurian.
"Pelaku ini sempat melarikan diri beberapa hari di luar kota. Kita tangkap pelaku dari hasil keterangan saksi-saksi yang telah kita panggil. Barang bukti juga sudah kita amankan berikut surat visum dari korban," kata Arry, kepada wartawan
Peristiwa dipaparkan pihak Kepolisian, Juli [korban] yang pada saat itu berada didalam kamar kos mendengar bunyi yang mencurigakan dibelakang pintu rumah kosnya, Rabu [5/3/2014] sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang penasaran lalu melakukan pengecekan dibelakang rumahnya.
Saat dicek korban terkejut melihat pelaku sedang menjarah barang-barang berharga di dalam kosnya. Pelaku yang panik, langsung menusuk kepala dan leher korban dengan menggunakan obeng hingga membuat korban roboh bersimbah darah.
Melihat korban roboh, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit HP beserta uang tunai Rp550 ribu. Berhasil melancarkan aksi, pelaku langsung melarikan diri.
Dengan sisa tenaga yang ada, korban keluar dari kosnya dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Melihat korban bersimbah darah, warga setempat langsung membawa korban ke rumah sakit [RS] terdekat.
Kasat sebut, akibat kejadian yang menimpa korban, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curas dengan ancaman diatas lima tahun penjara. **
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu [20/7/14] mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, tersangka Zulkifli ditangkap, Sabtu [19/7/14] sekira pukul 09.00 WIB. Ditangkapnya pelaku karena korban bernama Juli Marlina Rindu [23] warga Jalan Kuran Gang Pribadi, Kecamatan Bukit Raya mengaku telah menjadi korban penganiayaan dan pencurian.
"Pelaku ini sempat melarikan diri beberapa hari di luar kota. Kita tangkap pelaku dari hasil keterangan saksi-saksi yang telah kita panggil. Barang bukti juga sudah kita amankan berikut surat visum dari korban," kata Arry, kepada wartawan
Peristiwa dipaparkan pihak Kepolisian, Juli [korban] yang pada saat itu berada didalam kamar kos mendengar bunyi yang mencurigakan dibelakang pintu rumah kosnya, Rabu [5/3/2014] sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang penasaran lalu melakukan pengecekan dibelakang rumahnya.
Saat dicek korban terkejut melihat pelaku sedang menjarah barang-barang berharga di dalam kosnya. Pelaku yang panik, langsung menusuk kepala dan leher korban dengan menggunakan obeng hingga membuat korban roboh bersimbah darah.
Melihat korban roboh, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit HP beserta uang tunai Rp550 ribu. Berhasil melancarkan aksi, pelaku langsung melarikan diri.
Dengan sisa tenaga yang ada, korban keluar dari kosnya dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Melihat korban bersimbah darah, warga setempat langsung membawa korban ke rumah sakit [RS] terdekat.
Kasat sebut, akibat kejadian yang menimpa korban, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curas dengan ancaman diatas lima tahun penjara. **
Editor | : | Laporan : Amsarudin |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Rabu 15 Mei 2024, 06:40 WIB
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Rabu 15 Mei 2024
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem