Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
CURAS
Terlibat Kasus Curas, Zulkifli Ditahan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru
Senin 21 Juli 2014, 01:23 WIB
Zulkifli Pelaku Curas Di tahan di Mapolsek Bukit raya

PEKANBARU. Riaumadani.com - Zulkifli [45] warga Jalan Kuran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru diciduk ,Sabtu [19/7/2014] 0leh pollsek Bukit Raya di Jalan Kaharudin Nasution.karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan [Curas].

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu [20/7/14] mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, tersangka Zulkifli ditangkap, Sabtu [19/7/14] sekira pukul 09.00 WIB. Ditangkapnya pelaku karena korban bernama Juli Marlina Rindu [23] warga Jalan Kuran Gang Pribadi, Kecamatan Bukit Raya mengaku telah menjadi korban penganiayaan dan pencurian.

"Pelaku ini sempat melarikan diri beberapa hari di luar kota. Kita tangkap pelaku dari hasil keterangan saksi-saksi yang telah kita panggil. Barang bukti juga sudah kita amankan berikut surat visum dari korban," kata Arry, kepada wartawan

Peristiwa dipaparkan pihak Kepolisian, Juli [korban] yang pada saat itu berada didalam kamar kos mendengar bunyi yang mencurigakan dibelakang pintu rumah kosnya, Rabu [5/3/2014] sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang penasaran lalu melakukan pengecekan dibelakang rumahnya.

Saat dicek korban terkejut melihat pelaku sedang menjarah barang-barang berharga di dalam kosnya. Pelaku yang panik, langsung menusuk kepala dan leher korban dengan menggunakan obeng hingga membuat korban roboh bersimbah darah.

Melihat korban roboh, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit HP beserta uang tunai Rp550 ribu. Berhasil melancarkan aksi, pelaku langsung melarikan diri.

Dengan sisa tenaga yang ada, korban keluar dari kosnya dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Melihat korban bersimbah darah, warga setempat langsung membawa korban ke rumah sakit [RS] terdekat.

Kasat sebut, akibat kejadian yang menimpa korban, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curas dengan ancaman diatas lima tahun penjara. **



Editor : Laporan : Amsarudin
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top