Korupsi Jembatan Padamaran
Ibus Kasri saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang ketiga kalinya.
Kejaksaan Tinggi Riau, Tahan Mantan Kadis PU Rohil
Rabu 29 Maret 2017, 23:21 WIB
Ibus Kasri saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang ketiga kalinya.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Ibus Kasri ST, resmi ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/3/2017) siang
Ibus Kasri ditahan setelah hampir tiga tahun lamanya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejati Riau, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir itu langsung di pakaikan rompi oranye dan di gelandang ke Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Asisten Pidana Kusus (Asipidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, bahwa penahanan terhadap mantan Kadis Rohil itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II.
Namun, setelah melalui sejumlah pemeriksaan panjang oleh pihaknya maka didapati penyimpangan dalam kasus tersebut hanya terjadi pada pembangunan Jembatan Padamaran II.
"Penahanan terhadap Ibus Kasri dilakukan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan alat bukti yang cukup untuk atas perkara korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II," kata Sugeng.
Dalam kasus korupsi pembangunan jembatan ini, pihak Kejati Riau sudah kami periksa mencapai 35 orang lebih. Alat bukti terkait juga sudah kami dapati.
Setelah itu, tim penyidik meyakini diperoleh kontruksi hukum. Dari hasil penyidikan kami tarik kesimpulan, meliputi 2 pembangunan jembatan Pedamaran I dan II.
"Dari semula penyidikan yang dilakukan mengarah kepada dua pembangunan jembatan itu, namun yang cukup bukti hanya pada proses pembangunan jembatan Pedamaran II," lanjut Sugeng menerangkan.
Sugeng menjelaskan, dugaan korupsi pada pembangunan jembatan Pedamaran II, didapati pada saat pembayaran termin kedua di bulan Oktober 2009 lalu. Pelaksanaan pada termin kedua didapati unsur menyalahi aturan sehingga memperkaya korporasi.
"Pembayaran termin oleh PPK merangkap kuasa pengguna angaran yang menyalahi aturan hukum sehingga memperkaya korporasi. Intinya tidak ada item pekerjaan pemasangan tiang pancang sebanyak 77 tiang jembatan. Tidak pernah ada. Namun pembayarannya ada. Sehingga menyebabkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Rokan Hilir sebesar Rp2.561 559.403,96," ungkapnya.
Nilai tersebut, kata Sugeng, diperoleh dari pembayaran yang semestinya tidak perlu dibayarkan. Disisi lain hal tersebut membuat keuntungan sepihak. Dalam hal tersebut adalah PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana. Tersangka yang telah ditetapkan didapati cukup bukti untuk diteruskan ke tahap penuntutan apabila berkasnya sudah dilengkapi penyidik.
Atas perbuatannya, Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maka dari itu dalam kasus tersebut penyidik juga menemukan adanya delik keterlibatan orang lain.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni WAF yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Padamaran oleh penyidik tidak ditemukan bukti yang cukup. Akan tetapi pihaknya justru menemukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya. Yakni dugaan tindak pidana pencucian uang dalam jumlah yang cukup besar.
"Awalnya WAF memang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut. Namun saat ini statusnya dia masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara belum selesai, hasil penyelidikan WAF ada bukti yang cukup perbuatan korupsi lain,"tuturnya menjelaskan.
Lanjut dikatakan Sugeng, adapun perkara yang melibatkan WAF berbeda dengan perkara kasus Pedamaran. Maka dari itu dirinya mengambil tindakan untuk melakukan penyidikan tersendiri.
"Kami akan bawa ke pengadilan dengan perkara terbaru. Yang mana pada saat tersangka WAF menjabat selaku kepala Bapeda Kabupaten Rokan Hilir. Pada 2008 sampai 2011 ditemukan sejumlah uang masuk yang cukup besar ke rekening tersangka,"lanjutnya.
Namun begitu Sugeng belum bisa menjelaskan secara rinci perkara pencucian uang apa yang dilakukan oleh WAF. Lantaran kasus tersebut kini sedang dilakukan penyelidikan mendalam.
Ibus Kasri ditahan setelah hampir tiga tahun lamanya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejati Riau, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir itu langsung di pakaikan rompi oranye dan di gelandang ke Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Asisten Pidana Kusus (Asipidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, bahwa penahanan terhadap mantan Kadis Rohil itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II.
Namun, setelah melalui sejumlah pemeriksaan panjang oleh pihaknya maka didapati penyimpangan dalam kasus tersebut hanya terjadi pada pembangunan Jembatan Padamaran II.
"Penahanan terhadap Ibus Kasri dilakukan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan alat bukti yang cukup untuk atas perkara korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II," kata Sugeng.
Dalam kasus korupsi pembangunan jembatan ini, pihak Kejati Riau sudah kami periksa mencapai 35 orang lebih. Alat bukti terkait juga sudah kami dapati.
Setelah itu, tim penyidik meyakini diperoleh kontruksi hukum. Dari hasil penyidikan kami tarik kesimpulan, meliputi 2 pembangunan jembatan Pedamaran I dan II.
"Dari semula penyidikan yang dilakukan mengarah kepada dua pembangunan jembatan itu, namun yang cukup bukti hanya pada proses pembangunan jembatan Pedamaran II," lanjut Sugeng menerangkan.
Sugeng menjelaskan, dugaan korupsi pada pembangunan jembatan Pedamaran II, didapati pada saat pembayaran termin kedua di bulan Oktober 2009 lalu. Pelaksanaan pada termin kedua didapati unsur menyalahi aturan sehingga memperkaya korporasi.
"Pembayaran termin oleh PPK merangkap kuasa pengguna angaran yang menyalahi aturan hukum sehingga memperkaya korporasi. Intinya tidak ada item pekerjaan pemasangan tiang pancang sebanyak 77 tiang jembatan. Tidak pernah ada. Namun pembayarannya ada. Sehingga menyebabkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Rokan Hilir sebesar Rp2.561 559.403,96," ungkapnya.
Nilai tersebut, kata Sugeng, diperoleh dari pembayaran yang semestinya tidak perlu dibayarkan. Disisi lain hal tersebut membuat keuntungan sepihak. Dalam hal tersebut adalah PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana. Tersangka yang telah ditetapkan didapati cukup bukti untuk diteruskan ke tahap penuntutan apabila berkasnya sudah dilengkapi penyidik.
Atas perbuatannya, Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maka dari itu dalam kasus tersebut penyidik juga menemukan adanya delik keterlibatan orang lain.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni WAF yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Padamaran oleh penyidik tidak ditemukan bukti yang cukup. Akan tetapi pihaknya justru menemukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya. Yakni dugaan tindak pidana pencucian uang dalam jumlah yang cukup besar.
"Awalnya WAF memang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut. Namun saat ini statusnya dia masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara belum selesai, hasil penyelidikan WAF ada bukti yang cukup perbuatan korupsi lain,"tuturnya menjelaskan.
Lanjut dikatakan Sugeng, adapun perkara yang melibatkan WAF berbeda dengan perkara kasus Pedamaran. Maka dari itu dirinya mengambil tindakan untuk melakukan penyidikan tersendiri.
"Kami akan bawa ke pengadilan dengan perkara terbaru. Yang mana pada saat tersangka WAF menjabat selaku kepala Bapeda Kabupaten Rokan Hilir. Pada 2008 sampai 2011 ditemukan sejumlah uang masuk yang cukup besar ke rekening tersangka,"lanjutnya.
Namun begitu Sugeng belum bisa menjelaskan secara rinci perkara pencucian uang apa yang dilakukan oleh WAF. Lantaran kasus tersebut kini sedang dilakukan penyelidikan mendalam.
| Editor | : | Tis-Rp |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham