Korupsi Jembatan Padamaran
			
			Ibus Kasri saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang ketiga kalinya.
			
					
										Kejaksaan Tinggi  Riau, Tahan Mantan Kadis PU Rohil 
			
        		Rabu 29 Maret 2017, 23:21 WIB
        
			Ibus Kasri saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang ketiga kalinya.
     			PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Ibus Kasri ST, resmi ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/3/2017) siang
Ibus Kasri ditahan setelah hampir tiga tahun lamanya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejati Riau, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir itu langsung di pakaikan rompi oranye dan di gelandang ke Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Asisten Pidana Kusus (Asipidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, bahwa penahanan terhadap mantan Kadis Rohil itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II.
Namun, setelah melalui sejumlah pemeriksaan panjang oleh pihaknya maka didapati penyimpangan dalam kasus tersebut hanya terjadi pada pembangunan Jembatan Padamaran II.
"Penahanan terhadap Ibus Kasri dilakukan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan alat bukti yang cukup untuk atas perkara korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II," kata Sugeng.
Dalam kasus korupsi pembangunan jembatan ini, pihak Kejati Riau sudah kami periksa mencapai 35 orang lebih. Alat bukti terkait juga sudah kami dapati.
Setelah itu, tim penyidik meyakini diperoleh kontruksi hukum. Dari hasil penyidikan kami tarik kesimpulan, meliputi 2 pembangunan jembatan Pedamaran I dan II.
"Dari semula penyidikan yang dilakukan mengarah kepada dua pembangunan jembatan itu, namun yang cukup bukti hanya pada proses pembangunan jembatan Pedamaran II," lanjut Sugeng menerangkan.
Sugeng menjelaskan, dugaan korupsi pada pembangunan jembatan Pedamaran II, didapati pada saat pembayaran termin kedua di bulan Oktober 2009 lalu. Pelaksanaan pada termin kedua didapati unsur menyalahi aturan sehingga memperkaya korporasi.
"Pembayaran termin oleh PPK merangkap kuasa pengguna angaran yang menyalahi aturan hukum sehingga memperkaya korporasi. Intinya tidak ada item pekerjaan pemasangan tiang pancang sebanyak 77 tiang jembatan. Tidak pernah ada. Namun pembayarannya ada. Sehingga menyebabkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Rokan Hilir sebesar Rp2.561 559.403,96," ungkapnya.
Nilai tersebut, kata Sugeng, diperoleh dari pembayaran yang semestinya tidak perlu dibayarkan. Disisi lain hal tersebut membuat keuntungan sepihak. Dalam hal tersebut adalah PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana. Tersangka yang telah ditetapkan didapati cukup bukti untuk diteruskan ke tahap penuntutan apabila berkasnya sudah dilengkapi penyidik.
Atas perbuatannya, Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maka dari itu dalam kasus tersebut penyidik juga menemukan adanya delik keterlibatan orang lain.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni WAF yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Padamaran oleh penyidik tidak ditemukan bukti yang cukup. Akan tetapi pihaknya justru menemukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya. Yakni dugaan tindak pidana pencucian uang dalam jumlah yang cukup besar.
"Awalnya WAF memang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut. Namun saat ini statusnya dia masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara belum selesai, hasil penyelidikan WAF ada bukti yang cukup perbuatan korupsi lain,"tuturnya menjelaskan.
Lanjut dikatakan Sugeng, adapun perkara yang melibatkan WAF berbeda dengan perkara kasus Pedamaran. Maka dari itu dirinya mengambil tindakan untuk melakukan penyidikan tersendiri.
"Kami akan bawa ke pengadilan dengan perkara terbaru. Yang mana pada saat tersangka WAF menjabat selaku kepala Bapeda Kabupaten Rokan Hilir. Pada 2008 sampai 2011 ditemukan sejumlah uang masuk yang cukup besar ke rekening tersangka,"lanjutnya.
Namun begitu Sugeng belum bisa menjelaskan secara rinci perkara pencucian uang apa yang dilakukan oleh WAF. Lantaran kasus tersebut kini sedang dilakukan penyelidikan mendalam.
     		
Ibus Kasri ditahan setelah hampir tiga tahun lamanya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejati Riau, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir itu langsung di pakaikan rompi oranye dan di gelandang ke Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Asisten Pidana Kusus (Asipidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, bahwa penahanan terhadap mantan Kadis Rohil itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II.
Namun, setelah melalui sejumlah pemeriksaan panjang oleh pihaknya maka didapati penyimpangan dalam kasus tersebut hanya terjadi pada pembangunan Jembatan Padamaran II.
"Penahanan terhadap Ibus Kasri dilakukan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan alat bukti yang cukup untuk atas perkara korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II," kata Sugeng.
Dalam kasus korupsi pembangunan jembatan ini, pihak Kejati Riau sudah kami periksa mencapai 35 orang lebih. Alat bukti terkait juga sudah kami dapati.
Setelah itu, tim penyidik meyakini diperoleh kontruksi hukum. Dari hasil penyidikan kami tarik kesimpulan, meliputi 2 pembangunan jembatan Pedamaran I dan II.
"Dari semula penyidikan yang dilakukan mengarah kepada dua pembangunan jembatan itu, namun yang cukup bukti hanya pada proses pembangunan jembatan Pedamaran II," lanjut Sugeng menerangkan.
Sugeng menjelaskan, dugaan korupsi pada pembangunan jembatan Pedamaran II, didapati pada saat pembayaran termin kedua di bulan Oktober 2009 lalu. Pelaksanaan pada termin kedua didapati unsur menyalahi aturan sehingga memperkaya korporasi.
"Pembayaran termin oleh PPK merangkap kuasa pengguna angaran yang menyalahi aturan hukum sehingga memperkaya korporasi. Intinya tidak ada item pekerjaan pemasangan tiang pancang sebanyak 77 tiang jembatan. Tidak pernah ada. Namun pembayarannya ada. Sehingga menyebabkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Rokan Hilir sebesar Rp2.561 559.403,96," ungkapnya.
Nilai tersebut, kata Sugeng, diperoleh dari pembayaran yang semestinya tidak perlu dibayarkan. Disisi lain hal tersebut membuat keuntungan sepihak. Dalam hal tersebut adalah PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana. Tersangka yang telah ditetapkan didapati cukup bukti untuk diteruskan ke tahap penuntutan apabila berkasnya sudah dilengkapi penyidik.
Atas perbuatannya, Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maka dari itu dalam kasus tersebut penyidik juga menemukan adanya delik keterlibatan orang lain.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni WAF yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Padamaran oleh penyidik tidak ditemukan bukti yang cukup. Akan tetapi pihaknya justru menemukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya. Yakni dugaan tindak pidana pencucian uang dalam jumlah yang cukup besar.
"Awalnya WAF memang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut. Namun saat ini statusnya dia masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara belum selesai, hasil penyelidikan WAF ada bukti yang cukup perbuatan korupsi lain,"tuturnya menjelaskan.
Lanjut dikatakan Sugeng, adapun perkara yang melibatkan WAF berbeda dengan perkara kasus Pedamaran. Maka dari itu dirinya mengambil tindakan untuk melakukan penyidikan tersendiri.
"Kami akan bawa ke pengadilan dengan perkara terbaru. Yang mana pada saat tersangka WAF menjabat selaku kepala Bapeda Kabupaten Rokan Hilir. Pada 2008 sampai 2011 ditemukan sejumlah uang masuk yang cukup besar ke rekening tersangka,"lanjutnya.
Namun begitu Sugeng belum bisa menjelaskan secara rinci perkara pencucian uang apa yang dilakukan oleh WAF. Lantaran kasus tersebut kini sedang dilakukan penyelidikan mendalam.
| Editor | : | Tis-Rp | 
| Kategori | : | Rohil | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau