Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Rapat Paripurna DPRD Riau
DPRD Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama Tahun 2017
Jumat 24 Maret 2017, 23:16 WIB
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan tanggapan Pemprov terhadap Ranperda Prakarsa Olahraga.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - DPRD Riau menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pertama periode Januari-April 2017. Agendanya mulai dari penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah 2016, penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sekaligus pembentukan Pansus, dan pengumuman reses masa sidang I (Januari-April) 2017.

Ketua DPRD Riau Hj Septina Primawati MM memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Manahara Manurung, Novilwaldy Jusman dan Sunayo mengatakan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Riau terhadap penggunaan APBD Riau tahun anggaran 2016 merupakan salah satu agenda yang sangat penting.

“LKPJ yang disampaikan di samping bermakna sebagai pertanggungjawaban kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan,  konstitusi serta untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,” ujar Septina.

Sebab LKPJ tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat 2 yang menyebutkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat 1 kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana pasal 17 ayat 1 yang berbunyi laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir laporan tersebut meliputi arah kebijakan umum pemerintahan daerah pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah dan penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantuan serta kenegaraan tugas umum pemerintahan yang telah dilaksanakan selama tahun dalam kaitan ini adalah tahun 2016,” urai Septina.

Sementara itu, Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman dalam pidato  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah  Riau tahun anggaran 2016 menyatakan, untuk memenuhi kewajiban pihaknya sebagai kepala daerah untuk menjelaskan buku laporan yang kami sampaikan ini perkenankan kami mengemukakan garis besar dan pokok-pokok perihalnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3/2007.

Gubri menyebutkan, pelaksanaan kegiatan pada 2016 lebih baik jika dibanding tahun sebelumnya. Hal iini kata Gubri  tidak luput dari peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Sikap gotong royong inilah yang menurut politisi Golkar tersebut menjadi kunci suksesnya.

“Ini merupakan hasil kerja bersama semua pihak baik pihak pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat serta para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat ini hal tersebut dan kesatuan gotong royong dan tenggang rasa,” ujar Gubri.

Dasar pelaksanaan kegiaan di 2016 lanjut Gubri mengacu pada

Gubri menerangkan, RPJMD Provinsi Riau 2014-2019 yang menguatkan visi Provinsi Riau yaitu terwujudnya provinsi Riau yang maju masyarakat yang sejahtera berbudaya Melayu dan berdaya saing tinggi menurunnya kemiskinan, tersedianya lapangan kerja serta pemantapan aparatur. “Sebagaimana diketahui berdasarkan visi tersebut juga telah ditetapkan sembilan misi pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Riau 2014 2019,” ujarnya

Urainya, dilanjutkan Gubri dalam sembilan misi tersebut di antaranya meningkatkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan pendidikan,meningkatkan pelayanan kesehatan, menurunkan kemiskinan,  mewujudkan pemerintahan yang handal dan terpercaya tetap pemantapan kehidupan politik pembangunan masyarakat yang berbudaya Melayu beriman dan bertakwa, memperkuat pembangunan pertanian dan perkebunan, peningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup beserta pariwisata dan terakhir meningkatkan peran swasta dalam pembangunan.

“Pelaksanaan Sembilan,  misi pembangunan daerah di atas dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan mengalokasikan anggaran secara proporsional dan dikelola sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah secara bertahap mulai dari saat pendapatan belanja dan pembiayaan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Gubri.

Setelah Gubri membacakan kesimpulan dari LKPJ 2016.
Septina kemudian menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti dan membahas LKPJ Gubri selama 30 hari kerja untuk memberikan penilaian atau rekomendasi atas LKPJ itu.

Kemudian pimpinan sidang Septina melanjutkan paripurna Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sekaligus pembentukan Pansus. Gubri menyampaikan pendapatnya tentang Ranperda tentang Keolahragaan dengan memberikan apresiasi Ranperda yang merupakan Ranperda prakarsa DPRD Riau. Namun Gubri memberikan catatan dalam Ranperda tersebut karena landasan hukum yang dijadikan payung usulan ranperda yang diprakarsai dewan tersebut masih harus diperbaiki.

Usai tanggapan Guberi, Septina kemudian membacakan susunan anggota pansus tersebut. Di mana ketua dijabat Markarius Anwar dan Wakil Ketua dijawab Eddy M Yatim.(adv)




Editor : Chandra Gunawan.rp
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top