Rapat Paripurna DPRD Riau
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan tanggapan Pemprov terhadap Ranperda Prakarsa Olahraga.
DPRD Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama Tahun 2017
Jumat 24 Maret 2017, 23:16 WIB
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan tanggapan Pemprov terhadap Ranperda Prakarsa Olahraga.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - DPRD Riau menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pertama periode Januari-April 2017. Agendanya mulai dari penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah 2016, penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sekaligus pembentukan Pansus, dan pengumuman reses masa sidang I (Januari-April) 2017.
Ketua DPRD Riau Hj Septina Primawati MM memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Manahara Manurung, Novilwaldy Jusman dan Sunayo mengatakan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Riau terhadap penggunaan APBD Riau tahun anggaran 2016 merupakan salah satu agenda yang sangat penting.
“LKPJ yang disampaikan di samping bermakna sebagai pertanggungjawaban kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, konstitusi serta untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,†ujar Septina.
Sebab LKPJ tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat 2 yang menyebutkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat 1 kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagaimana pasal 17 ayat 1 yang berbunyi laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir laporan tersebut meliputi arah kebijakan umum pemerintahan daerah pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah dan penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantuan serta kenegaraan tugas umum pemerintahan yang telah dilaksanakan selama tahun dalam kaitan ini adalah tahun 2016,†urai Septina.
Sementara itu, Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman dalam pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Riau tahun anggaran 2016 menyatakan, untuk memenuhi kewajiban pihaknya sebagai kepala daerah untuk menjelaskan buku laporan yang kami sampaikan ini perkenankan kami mengemukakan garis besar dan pokok-pokok perihalnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3/2007.
Gubri menyebutkan, pelaksanaan kegiatan pada 2016 lebih baik jika dibanding tahun sebelumnya. Hal iini kata Gubri tidak luput dari peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Sikap gotong royong inilah yang menurut politisi Golkar tersebut menjadi kunci suksesnya.
“Ini merupakan hasil kerja bersama semua pihak baik pihak pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat serta para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat ini hal tersebut dan kesatuan gotong royong dan tenggang rasa,†ujar Gubri.
Dasar pelaksanaan kegiaan di 2016 lanjut Gubri mengacu pada
Gubri menerangkan, RPJMD Provinsi Riau 2014-2019 yang menguatkan visi Provinsi Riau yaitu terwujudnya provinsi Riau yang maju masyarakat yang sejahtera berbudaya Melayu dan berdaya saing tinggi menurunnya kemiskinan, tersedianya lapangan kerja serta pemantapan aparatur. “Sebagaimana diketahui berdasarkan visi tersebut juga telah ditetapkan sembilan misi pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Riau 2014 2019,†ujarnya

Urainya, dilanjutkan Gubri dalam sembilan misi tersebut di antaranya meningkatkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan pendidikan,meningkatkan pelayanan kesehatan, menurunkan kemiskinan, mewujudkan pemerintahan yang handal dan terpercaya tetap pemantapan kehidupan politik pembangunan masyarakat yang berbudaya Melayu beriman dan bertakwa, memperkuat pembangunan pertanian dan perkebunan, peningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup beserta pariwisata dan terakhir meningkatkan peran swasta dalam pembangunan.
“Pelaksanaan Sembilan, misi pembangunan daerah di atas dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan mengalokasikan anggaran secara proporsional dan dikelola sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah secara bertahap mulai dari saat pendapatan belanja dan pembiayaan Pemerintah Provinsi Riau,†ujar Gubri.
Setelah Gubri membacakan kesimpulan dari LKPJ 2016.
Septina kemudian menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti dan membahas LKPJ Gubri selama 30 hari kerja untuk memberikan penilaian atau rekomendasi atas LKPJ itu.
Kemudian pimpinan sidang Septina melanjutkan paripurna Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sekaligus pembentukan Pansus. Gubri menyampaikan pendapatnya tentang Ranperda tentang Keolahragaan dengan memberikan apresiasi Ranperda yang merupakan Ranperda prakarsa DPRD Riau. Namun Gubri memberikan catatan dalam Ranperda tersebut karena landasan hukum yang dijadikan payung usulan ranperda yang diprakarsai dewan tersebut masih harus diperbaiki.
Usai tanggapan Guberi, Septina kemudian membacakan susunan anggota pansus tersebut. Di mana ketua dijabat Markarius Anwar dan Wakil Ketua dijawab Eddy M Yatim.(adv)
Ketua DPRD Riau Hj Septina Primawati MM memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Manahara Manurung, Novilwaldy Jusman dan Sunayo mengatakan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Riau terhadap penggunaan APBD Riau tahun anggaran 2016 merupakan salah satu agenda yang sangat penting.
“LKPJ yang disampaikan di samping bermakna sebagai pertanggungjawaban kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, konstitusi serta untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,†ujar Septina.
Sebab LKPJ tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat 2 yang menyebutkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat 1 kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagaimana pasal 17 ayat 1 yang berbunyi laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir laporan tersebut meliputi arah kebijakan umum pemerintahan daerah pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah dan penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantuan serta kenegaraan tugas umum pemerintahan yang telah dilaksanakan selama tahun dalam kaitan ini adalah tahun 2016,†urai Septina.
Sementara itu, Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman dalam pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Riau tahun anggaran 2016 menyatakan, untuk memenuhi kewajiban pihaknya sebagai kepala daerah untuk menjelaskan buku laporan yang kami sampaikan ini perkenankan kami mengemukakan garis besar dan pokok-pokok perihalnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3/2007.
Gubri menyebutkan, pelaksanaan kegiatan pada 2016 lebih baik jika dibanding tahun sebelumnya. Hal iini kata Gubri tidak luput dari peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Sikap gotong royong inilah yang menurut politisi Golkar tersebut menjadi kunci suksesnya.
“Ini merupakan hasil kerja bersama semua pihak baik pihak pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat serta para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat ini hal tersebut dan kesatuan gotong royong dan tenggang rasa,†ujar Gubri.
Dasar pelaksanaan kegiaan di 2016 lanjut Gubri mengacu pada
Gubri menerangkan, RPJMD Provinsi Riau 2014-2019 yang menguatkan visi Provinsi Riau yaitu terwujudnya provinsi Riau yang maju masyarakat yang sejahtera berbudaya Melayu dan berdaya saing tinggi menurunnya kemiskinan, tersedianya lapangan kerja serta pemantapan aparatur. “Sebagaimana diketahui berdasarkan visi tersebut juga telah ditetapkan sembilan misi pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Riau 2014 2019,†ujarnya

Urainya, dilanjutkan Gubri dalam sembilan misi tersebut di antaranya meningkatkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan pendidikan,meningkatkan pelayanan kesehatan, menurunkan kemiskinan, mewujudkan pemerintahan yang handal dan terpercaya tetap pemantapan kehidupan politik pembangunan masyarakat yang berbudaya Melayu beriman dan bertakwa, memperkuat pembangunan pertanian dan perkebunan, peningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup beserta pariwisata dan terakhir meningkatkan peran swasta dalam pembangunan.
“Pelaksanaan Sembilan, misi pembangunan daerah di atas dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan mengalokasikan anggaran secara proporsional dan dikelola sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah secara bertahap mulai dari saat pendapatan belanja dan pembiayaan Pemerintah Provinsi Riau,†ujar Gubri.
Setelah Gubri membacakan kesimpulan dari LKPJ 2016.
Septina kemudian menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti dan membahas LKPJ Gubri selama 30 hari kerja untuk memberikan penilaian atau rekomendasi atas LKPJ itu.
Kemudian pimpinan sidang Septina melanjutkan paripurna Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sekaligus pembentukan Pansus. Gubri menyampaikan pendapatnya tentang Ranperda tentang Keolahragaan dengan memberikan apresiasi Ranperda yang merupakan Ranperda prakarsa DPRD Riau. Namun Gubri memberikan catatan dalam Ranperda tersebut karena landasan hukum yang dijadikan payung usulan ranperda yang diprakarsai dewan tersebut masih harus diperbaiki.
Usai tanggapan Guberi, Septina kemudian membacakan susunan anggota pansus tersebut. Di mana ketua dijabat Markarius Anwar dan Wakil Ketua dijawab Eddy M Yatim.(adv)
| Editor | : | Chandra Gunawan.rp |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham