Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
633 PL di dinas PPCK
633 Paket Proyek PL dan Tiap Anggota DPRD Pekanbaru di Jatah Rp.450 Juta
Senin 21 Juli 2014, 00:52 WIB
POTO INT

PEKANBARU, Riaumadani. com - Penunjukkan langsung [PL] terhadap 633 proyek di Dinas Cipta Karya Pekanbaru ternyata berindikasi "permainan" anggota DPRD Pekanbaru. Ada dugaan, setiap anggota DPRD mendapat Rp 450 juta di proyek yang mereka namakan dana aspirasi.

Dinas Perumahan Pemukiman dan Cipta Karya [PPCK] Pekanbaru menayangkan 737 paket proyek dari 1.400 paket miliknya. Dari total yang ditayangkan itu hanya 104 paket yang dilelang untuk umum, sisanya 633 ditayangkan tapi dikerjakan melalui sistem PL karena pagu setiap proyek Rp200 juta ke bawah.

"Parahnya, 633 paket proyek tersebut disinyalir merupakan dana aspirasi 45 anggota DPRD Pekanbaru; masing-masing Rp3 miliar per orang. Hebatnya, sebelum Pemilu Legislatif kemarin, dikabarkan setiap anggota DPRD Riau menerima komisi 15 persen dari dana aspirasi mereka itu," ujar sumber yang enggan namanya dikutip.kepada Riaumadani. com

Dengan demikian, jelas sumber kepada , masing-masing anggota Legislatif Pekanbaru ditengarai menerima komisi sebesar Rp450 juta; 15 persen dari Rp3 miliar. "Uang komisi tersebut juga dikabarkan dipungut di bawah koordinator Kadis PPCK Pekanbaru dari para kontraktor yang dijanjikan mengerjakan 633 paket proyek yang berasal dari dana aspirasi dewan dimaksud..

"Sistem PL yang diterapkan pihak Dinas PPCK Pekanbaru ini melanggar hukum, yakni tidak memenuhi Pasal 39 Perpres No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Jadi, saya menilai ada indikasi korupsi dan persekongkolan jahat dalam tender proyek di Dinas PPCK Pekanbaru," tegas Direktur Eksekutif IMD R Adnan, Minggu [20/7/2014]

Pasal 39 (Ayat 4) Pepres 70/2012 mengatakan, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.,"ujar R.Adnan menambahkan

Menanggapi hal ini, Direktur Indonesia Monitoring Development [IMD], Raja Adnan kepada wartawan mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Kadis PPCK Pekanbaru melalui surat No. 75/IMD/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 perihal Klarifikasi Kegiatan Fisik. Tapi sampai proyek-proyek dimaksud ditayangkan di internet, somasi IMD tidak pernah dibalas.

"Kalau tidak mau masuk penjara, 633 paket proyek ini mesti dilelang. Kembalikan sesuai aturan, di mana pekerjaan sejenis mesti dilelang. Kalau masih ngotot proyek-proyek ini dikerjakan, kita akan minta pihak BPK melakukan audit investigatif, dan berita di media ini bisa dijadikan data awal," tandas Adnan seraya meminta Walikota Pekanbaru tidak membiarkan permasalahan ini.

Kepala Dinas PPCK Pekanbaru Ir. Dadang Purwanto, MT ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu [20/7/2014] siang, tidak berhasil dihubungi. Begitu pun ketika dihubungi lewat Hand Phone selulernya tidak diangkat. **



Editor : Laporan : TAM/GR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top