633 PL di dinas PPCK
POTO INT
633 Paket Proyek PL dan Tiap Anggota DPRD Pekanbaru di Jatah Rp.450 Juta
Senin 21 Juli 2014, 00:52 WIB
POTO INT
PEKANBARU, Riaumadani. com - Penunjukkan langsung [PL] terhadap 633 proyek di Dinas Cipta Karya Pekanbaru ternyata berindikasi "permainan" anggota DPRD Pekanbaru. Ada dugaan, setiap anggota DPRD mendapat Rp 450 juta di proyek yang mereka namakan dana aspirasi.
Dinas Perumahan Pemukiman dan Cipta Karya [PPCK] Pekanbaru menayangkan 737 paket proyek dari 1.400 paket miliknya. Dari total yang ditayangkan itu hanya 104 paket yang dilelang untuk umum, sisanya 633 ditayangkan tapi dikerjakan melalui sistem PL karena pagu setiap proyek Rp200 juta ke bawah.
"Parahnya, 633 paket proyek tersebut disinyalir merupakan dana aspirasi 45 anggota DPRD Pekanbaru; masing-masing Rp3 miliar per orang. Hebatnya, sebelum Pemilu Legislatif kemarin, dikabarkan setiap anggota DPRD Riau menerima komisi 15 persen dari dana aspirasi mereka itu," ujar sumber yang enggan namanya dikutip.kepada Riaumadani. com
Dengan demikian, jelas sumber kepada , masing-masing anggota Legislatif Pekanbaru ditengarai menerima komisi sebesar Rp450 juta; 15 persen dari Rp3 miliar. "Uang komisi tersebut juga dikabarkan dipungut di bawah koordinator Kadis PPCK Pekanbaru dari para kontraktor yang dijanjikan mengerjakan 633 paket proyek yang berasal dari dana aspirasi dewan dimaksud..
"Sistem PL yang diterapkan pihak Dinas PPCK Pekanbaru ini melanggar hukum, yakni tidak memenuhi Pasal 39 Perpres No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Jadi, saya menilai ada indikasi korupsi dan persekongkolan jahat dalam tender proyek di Dinas PPCK Pekanbaru," tegas Direktur Eksekutif IMD R Adnan, Minggu [20/7/2014]
Pasal 39 (Ayat 4) Pepres 70/2012 mengatakan, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.,"ujar R.Adnan menambahkan
Menanggapi hal ini, Direktur Indonesia Monitoring Development [IMD], Raja Adnan kepada wartawan mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Kadis PPCK Pekanbaru melalui surat No. 75/IMD/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 perihal Klarifikasi Kegiatan Fisik. Tapi sampai proyek-proyek dimaksud ditayangkan di internet, somasi IMD tidak pernah dibalas.
"Kalau tidak mau masuk penjara, 633 paket proyek ini mesti dilelang. Kembalikan sesuai aturan, di mana pekerjaan sejenis mesti dilelang. Kalau masih ngotot proyek-proyek ini dikerjakan, kita akan minta pihak BPK melakukan audit investigatif, dan berita di media ini bisa dijadikan data awal," tandas Adnan seraya meminta Walikota Pekanbaru tidak membiarkan permasalahan ini.
Kepala Dinas PPCK Pekanbaru Ir. Dadang Purwanto, MT ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu [20/7/2014] siang, tidak berhasil dihubungi. Begitu pun ketika dihubungi lewat Hand Phone selulernya tidak diangkat. **
Dinas Perumahan Pemukiman dan Cipta Karya [PPCK] Pekanbaru menayangkan 737 paket proyek dari 1.400 paket miliknya. Dari total yang ditayangkan itu hanya 104 paket yang dilelang untuk umum, sisanya 633 ditayangkan tapi dikerjakan melalui sistem PL karena pagu setiap proyek Rp200 juta ke bawah.
"Parahnya, 633 paket proyek tersebut disinyalir merupakan dana aspirasi 45 anggota DPRD Pekanbaru; masing-masing Rp3 miliar per orang. Hebatnya, sebelum Pemilu Legislatif kemarin, dikabarkan setiap anggota DPRD Riau menerima komisi 15 persen dari dana aspirasi mereka itu," ujar sumber yang enggan namanya dikutip.kepada Riaumadani. com
Dengan demikian, jelas sumber kepada , masing-masing anggota Legislatif Pekanbaru ditengarai menerima komisi sebesar Rp450 juta; 15 persen dari Rp3 miliar. "Uang komisi tersebut juga dikabarkan dipungut di bawah koordinator Kadis PPCK Pekanbaru dari para kontraktor yang dijanjikan mengerjakan 633 paket proyek yang berasal dari dana aspirasi dewan dimaksud..
"Sistem PL yang diterapkan pihak Dinas PPCK Pekanbaru ini melanggar hukum, yakni tidak memenuhi Pasal 39 Perpres No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Jadi, saya menilai ada indikasi korupsi dan persekongkolan jahat dalam tender proyek di Dinas PPCK Pekanbaru," tegas Direktur Eksekutif IMD R Adnan, Minggu [20/7/2014]
Pasal 39 (Ayat 4) Pepres 70/2012 mengatakan, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.,"ujar R.Adnan menambahkan
Menanggapi hal ini, Direktur Indonesia Monitoring Development [IMD], Raja Adnan kepada wartawan mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Kadis PPCK Pekanbaru melalui surat No. 75/IMD/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 perihal Klarifikasi Kegiatan Fisik. Tapi sampai proyek-proyek dimaksud ditayangkan di internet, somasi IMD tidak pernah dibalas.
"Kalau tidak mau masuk penjara, 633 paket proyek ini mesti dilelang. Kembalikan sesuai aturan, di mana pekerjaan sejenis mesti dilelang. Kalau masih ngotot proyek-proyek ini dikerjakan, kita akan minta pihak BPK melakukan audit investigatif, dan berita di media ini bisa dijadikan data awal," tandas Adnan seraya meminta Walikota Pekanbaru tidak membiarkan permasalahan ini.
Kepala Dinas PPCK Pekanbaru Ir. Dadang Purwanto, MT ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu [20/7/2014] siang, tidak berhasil dihubungi. Begitu pun ketika dihubungi lewat Hand Phone selulernya tidak diangkat. **
| Editor | : | Laporan : TAM/GR |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau