ONH 2017
Ketua Komisi agama DPR RI, Ali Taher
Kesepakatan Panja DPR dan Kemenag, ONH 2017 Rp 35 Juta
Kamis 23 Maret 2017, 23:34 WIB
Ketua Komisi agama DPR RI, Ali Taher
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Ketua Komisi agama DPR RI, Ali Taher mengungkapkan hasil pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati komponen Direct Cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M rata-rata per jemaah sebesar Rp34.890.312 atau sekitar Rp35 juta.
Ali mengatakan kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kemenag, biaya sekitar Rp 35 juta tersebut rinciannya terdiri dari harga rata-rata komponen penerbangan (Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge) sebesar Rp26.143.812,- dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).
Kedua harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.375 dengan rincian sebesar SAR3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp 3.391.500.
“Besaran Living Allowance sebesar SAR1500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000,- dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang SAR,“ ujar Ali Taher.
Politisi dari Fraksi PAN itu mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4 persen. Semula untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah dan pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.
Ditambahkan Ali, pihaknya juga telah menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017. Pertama komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.
Kedua, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR). Ketiga nilai kurs SAR sebesar SAR1 = Rp3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
“Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah,“ katanya.
Sedangkan untuk peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji, Panja BPIH Komisi VIII dan Kemenag juga telah menyepakati delapan hal. Pertama jumlah makan jemaah di Makkah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali. Kedua waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari. Ketiga biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 10 kali kecuali Provinsi Banten di luar Jawa dan 8 kali di pulau Jawa.
Keempat BPIH petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi. Kelima Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya safe guarding. Keenam kuota jemaah haji regular sebanyak 204.000 jemaah dan kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3500 orang. Ketujuh peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis shawalat dan bis menuju Armina dan kedelapan optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jemaah haji (paspor dan visa).
“Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan utama yaitu untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap Jemaah haji,“ katanya.
Ditambahkan Ali Taher, DPR dan Kemenag juga menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR850 dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Total indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 5.486.881.475.537. Rinciannya adalah biaya pelayanan jemaah di Arab Saudi sebesar Rp 4.735.588.353.090,-, biaya pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp 270.182.591.077, biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp 274.045.591.470 dan biaya operasional haji dalam negeri sebesar Rp 167.064.939.900.
Lebih jauh kata Ali Taher, Komisi VIII DPR Dan Kemenag juga menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 40.000.000.000. “Alokasi Rp40 Miliar itu dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah,' katanya.
Ali mengatakan kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kemenag, biaya sekitar Rp 35 juta tersebut rinciannya terdiri dari harga rata-rata komponen penerbangan (Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge) sebesar Rp26.143.812,- dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).
Kedua harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.375 dengan rincian sebesar SAR3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp 3.391.500.
“Besaran Living Allowance sebesar SAR1500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000,- dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang SAR,“ ujar Ali Taher.
Politisi dari Fraksi PAN itu mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4 persen. Semula untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah dan pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.
Ditambahkan Ali, pihaknya juga telah menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017. Pertama komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.
Kedua, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR). Ketiga nilai kurs SAR sebesar SAR1 = Rp3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
“Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah,“ katanya.
Sedangkan untuk peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji, Panja BPIH Komisi VIII dan Kemenag juga telah menyepakati delapan hal. Pertama jumlah makan jemaah di Makkah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali. Kedua waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari. Ketiga biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 10 kali kecuali Provinsi Banten di luar Jawa dan 8 kali di pulau Jawa.
Keempat BPIH petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi. Kelima Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya safe guarding. Keenam kuota jemaah haji regular sebanyak 204.000 jemaah dan kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3500 orang. Ketujuh peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis shawalat dan bis menuju Armina dan kedelapan optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jemaah haji (paspor dan visa).
“Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan utama yaitu untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap Jemaah haji,“ katanya.
Ditambahkan Ali Taher, DPR dan Kemenag juga menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR850 dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Total indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 5.486.881.475.537. Rinciannya adalah biaya pelayanan jemaah di Arab Saudi sebesar Rp 4.735.588.353.090,-, biaya pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp 270.182.591.077, biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp 274.045.591.470 dan biaya operasional haji dalam negeri sebesar Rp 167.064.939.900.
Lebih jauh kata Ali Taher, Komisi VIII DPR Dan Kemenag juga menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 40.000.000.000. “Alokasi Rp40 Miliar itu dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah,' katanya.
| Editor | : | Tis.RA |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau