UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
11 Perusahaan Grup DPN Kangkangi UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
Senin 20 Maret 2017, 23:45 WIB
UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
RENGAT RIAUMADANI. com - Sebanyak 11 perusahaan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) grup Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Indragiri Hulu masih mengabaikan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Hingga saat ini 11 perusahaan tersebut belum melakukan kewajiban mereka untuk membayar dana program pensiun terhadap lebih kurang 8.600 karyawan mereka. Padahal pihak perusahaan tersebut sudah membuat pernyataan pada November 2016 lalu untuk segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Aang Supono melalui petugas Pengawas, Agung membenarkan belum terpenuhinya kewajiban dari DPN grup tersebut. "November 2016 mereka sudah membuat pernyataan dengan pihak kejaksaan untuk memenuhi kewajiban tersebut," terang Agung.
Menurut Agung, selain dari dana pensiun, perusahaan memang sudah memenuhi kewajiban terhadap jaminan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja. Namun program tersebut harus dilengkapi dengan jaminan pensiun karyawan dari 11 perusahaan DPN grup tersebut.
Dikatakannya jika ini tidak mereka penuhi maka akan ada sanksi administrasi seperti denda dilanjutkan dengan teguran tertulis, kemudian Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). "Untuk sanksi ketiga tersebut akan dikeluarkan langsung oleh piihak pusat dan sanksinya bisa sampai tidak diperpanjangnya izin perusahaan," tambahnya.
Ditegaskannya lagi, 11 perusahaan DPN di Inhu, 7 di Kuansing dan 1 di Inhil sudah masuk dalam klasifikasi perusahaan sesuai UU dan PP, wajib menyediakan dana pensiun bagi karyawan mereka.
"Minggu ini, perusahaan akan kembali di panggil dengan pihak kejaksaan untuk mempertanyakan kembali pernyataan mereka tersebut, sebelum diambil tindakan selanjutnya," tambahnya.
11 perusahaan tersebut yakni; Banyu Bening Utama (BBU) Kebun, BBU PKS, Kencana Amal Tani (KAT) I, KAT II, KAT III, KAT PKS, Mekarsari Alam Lestari (MAL) Kebun, MAL PKS, Panca Agro Lestari (PAL), Palma Satu dan Seberida Subur.
Hingga saat ini 11 perusahaan tersebut belum melakukan kewajiban mereka untuk membayar dana program pensiun terhadap lebih kurang 8.600 karyawan mereka. Padahal pihak perusahaan tersebut sudah membuat pernyataan pada November 2016 lalu untuk segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Aang Supono melalui petugas Pengawas, Agung membenarkan belum terpenuhinya kewajiban dari DPN grup tersebut. "November 2016 mereka sudah membuat pernyataan dengan pihak kejaksaan untuk memenuhi kewajiban tersebut," terang Agung.
Menurut Agung, selain dari dana pensiun, perusahaan memang sudah memenuhi kewajiban terhadap jaminan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja. Namun program tersebut harus dilengkapi dengan jaminan pensiun karyawan dari 11 perusahaan DPN grup tersebut.
Dikatakannya jika ini tidak mereka penuhi maka akan ada sanksi administrasi seperti denda dilanjutkan dengan teguran tertulis, kemudian Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). "Untuk sanksi ketiga tersebut akan dikeluarkan langsung oleh piihak pusat dan sanksinya bisa sampai tidak diperpanjangnya izin perusahaan," tambahnya.
Ditegaskannya lagi, 11 perusahaan DPN di Inhu, 7 di Kuansing dan 1 di Inhil sudah masuk dalam klasifikasi perusahaan sesuai UU dan PP, wajib menyediakan dana pensiun bagi karyawan mereka.
"Minggu ini, perusahaan akan kembali di panggil dengan pihak kejaksaan untuk mempertanyakan kembali pernyataan mereka tersebut, sebelum diambil tindakan selanjutnya," tambahnya.
11 perusahaan tersebut yakni; Banyu Bening Utama (BBU) Kebun, BBU PKS, Kencana Amal Tani (KAT) I, KAT II, KAT III, KAT PKS, Mekarsari Alam Lestari (MAL) Kebun, MAL PKS, Panca Agro Lestari (PAL), Palma Satu dan Seberida Subur.
| Editor | : | Tis.RM |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama