UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
11 Perusahaan Grup DPN Kangkangi UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
Senin 20 Maret 2017, 23:45 WIB
UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
RENGAT RIAUMADANI. com - Sebanyak 11 perusahaan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) grup Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Indragiri Hulu masih mengabaikan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Hingga saat ini 11 perusahaan tersebut belum melakukan kewajiban mereka untuk membayar dana program pensiun terhadap lebih kurang 8.600 karyawan mereka. Padahal pihak perusahaan tersebut sudah membuat pernyataan pada November 2016 lalu untuk segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Aang Supono melalui petugas Pengawas, Agung membenarkan belum terpenuhinya kewajiban dari DPN grup tersebut. "November 2016 mereka sudah membuat pernyataan dengan pihak kejaksaan untuk memenuhi kewajiban tersebut," terang Agung.
Menurut Agung, selain dari dana pensiun, perusahaan memang sudah memenuhi kewajiban terhadap jaminan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja. Namun program tersebut harus dilengkapi dengan jaminan pensiun karyawan dari 11 perusahaan DPN grup tersebut.
Dikatakannya jika ini tidak mereka penuhi maka akan ada sanksi administrasi seperti denda dilanjutkan dengan teguran tertulis, kemudian Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). "Untuk sanksi ketiga tersebut akan dikeluarkan langsung oleh piihak pusat dan sanksinya bisa sampai tidak diperpanjangnya izin perusahaan," tambahnya.
Ditegaskannya lagi, 11 perusahaan DPN di Inhu, 7 di Kuansing dan 1 di Inhil sudah masuk dalam klasifikasi perusahaan sesuai UU dan PP, wajib menyediakan dana pensiun bagi karyawan mereka.
"Minggu ini, perusahaan akan kembali di panggil dengan pihak kejaksaan untuk mempertanyakan kembali pernyataan mereka tersebut, sebelum diambil tindakan selanjutnya," tambahnya.
11 perusahaan tersebut yakni; Banyu Bening Utama (BBU) Kebun, BBU PKS, Kencana Amal Tani (KAT) I, KAT II, KAT III, KAT PKS, Mekarsari Alam Lestari (MAL) Kebun, MAL PKS, Panca Agro Lestari (PAL), Palma Satu dan Seberida Subur.
Hingga saat ini 11 perusahaan tersebut belum melakukan kewajiban mereka untuk membayar dana program pensiun terhadap lebih kurang 8.600 karyawan mereka. Padahal pihak perusahaan tersebut sudah membuat pernyataan pada November 2016 lalu untuk segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Aang Supono melalui petugas Pengawas, Agung membenarkan belum terpenuhinya kewajiban dari DPN grup tersebut. "November 2016 mereka sudah membuat pernyataan dengan pihak kejaksaan untuk memenuhi kewajiban tersebut," terang Agung.
Menurut Agung, selain dari dana pensiun, perusahaan memang sudah memenuhi kewajiban terhadap jaminan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja. Namun program tersebut harus dilengkapi dengan jaminan pensiun karyawan dari 11 perusahaan DPN grup tersebut.
Dikatakannya jika ini tidak mereka penuhi maka akan ada sanksi administrasi seperti denda dilanjutkan dengan teguran tertulis, kemudian Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). "Untuk sanksi ketiga tersebut akan dikeluarkan langsung oleh piihak pusat dan sanksinya bisa sampai tidak diperpanjangnya izin perusahaan," tambahnya.
Ditegaskannya lagi, 11 perusahaan DPN di Inhu, 7 di Kuansing dan 1 di Inhil sudah masuk dalam klasifikasi perusahaan sesuai UU dan PP, wajib menyediakan dana pensiun bagi karyawan mereka.
"Minggu ini, perusahaan akan kembali di panggil dengan pihak kejaksaan untuk mempertanyakan kembali pernyataan mereka tersebut, sebelum diambil tindakan selanjutnya," tambahnya.
11 perusahaan tersebut yakni; Banyu Bening Utama (BBU) Kebun, BBU PKS, Kencana Amal Tani (KAT) I, KAT II, KAT III, KAT PKS, Mekarsari Alam Lestari (MAL) Kebun, MAL PKS, Panca Agro Lestari (PAL), Palma Satu dan Seberida Subur.
| Editor | : | Tis.RM |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau