Sabtu, 20 Desember 2025

Breaking News

  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kec. LBJ, Inhu   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Air Molek   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Rengat Kota, Inhu   ●   
  • Dirut PT.GPRJ Febrian Winaldi & Ketua Koperasi JD Karya Mandiri, dr. Jerry Adli MMR Beri Bantuan Ratusan Sembako serta 10 Juta Untuk Masjid Desa Jati Rejo   ●   
Dugaan Korupsi E KTP
Sidang Kasus Suap Pajak Tiba-tiba Dikejutkan Nama Syahrini
Senin 20 Maret 2017, 23:17 WIB
Fatimah Syahrini Jaelani
JAKARTA.RIAUMADANI. com - Sidang kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair tiba-tiba mengejutkan. Hal itu setelah nama penyanyi cantik Syahrini ikut disebut-sebut dalam persidangan. Berdasar nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno, Syahrini diduga memiliki permasalahan pajak.

Karena itu, Jaksa KPK Asri Irawan memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera. Adapun nota itu berisi pemberitahuan informasi mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Juga, yang tidak seharusnya dibayarkan, salah satunya tercantum nama Fatimah Syahrini Jaelani. Namanya hampir mirip dengan mantan pacar Anang Hermansyah itu, yaitu Rini Fatimah Jaelani. "Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Di sini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?," tanya Jaksa KPK Asri Irawan kepada Handang saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Ini Syahrini yang artis," kata Handang. Berkas itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah kediaman Handang Soekarno usai operasi tangkap tangan (OTT) 2016 lalu.

Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Asri mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami hal itu. Sebab, berkas itu menunjukkan adanya dugaan pajak Syahrini bermasalah. "Iya nanti akan didalami di kasus Handang," tuturnya.




Editor : Tis.RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top