Pembunuhan di ABG Kamopar
Poto int Ilustrasi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Sadis ABG Kampar
Sabtu 19 Juli 2014, 03:19 WIB
Poto int Ilustrasi
KAMPAR. Riaumadani. com - Jajaran Polres Kampar meringkus dua orang pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang gadis di Kabupaten Kampar, Riau.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan," kata Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.[18/7/2014]
Ia mengatakan, kedua orang pria yang ditangkap tersebut kuat dugaan adalah pelaku pembunuhan seorang gadis yang dikuburkan di perkebunan kelapa sawit di KM 69 desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada 1 Juli lalu. Kedua pelakunya masing-masing berinisial BR [19], warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, dan NS [22] warga Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu.
"Mengenai modus serta latar belakang terjadinya pembunuhan ini, pihak Polres Kampar sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka serta bukti-bukti yang didapat pihak Kepolisian," katanya.
Ia mengatakan, polisi sudah bertekad untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dari keluarga korban, identitas gadis akhirnya bisa diketahui beberapa hari, yakni bernama Aminatuz Zuhriyah [18].
"Statusnya masih pelajar yang beralamat di Desa Kinantan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar," ujarnya.
Berawal dari terungkapnya data korban dan hasil olah TKP serta penyelidikan, pihak Kepolisian kemudian mendapat titik terang terhadap tersangka pelaku pembunuhan ini. Kedua tersangka berhasil ditangkap jajaran Polres Kampar pada dua lokasi berbeda.
"Untuk tersangka kedua BR ditangkap di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada Senin 14 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Ia mengatakan, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.
Sedangkan, kedua pelaku yang sudah tertangkap kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 338 atau 340 apabila melakukan pembunuhan dengan berencana.**
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan," kata Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.[18/7/2014]
Ia mengatakan, kedua orang pria yang ditangkap tersebut kuat dugaan adalah pelaku pembunuhan seorang gadis yang dikuburkan di perkebunan kelapa sawit di KM 69 desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada 1 Juli lalu. Kedua pelakunya masing-masing berinisial BR [19], warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, dan NS [22] warga Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu.
"Mengenai modus serta latar belakang terjadinya pembunuhan ini, pihak Polres Kampar sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka serta bukti-bukti yang didapat pihak Kepolisian," katanya.
Ia mengatakan, polisi sudah bertekad untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dari keluarga korban, identitas gadis akhirnya bisa diketahui beberapa hari, yakni bernama Aminatuz Zuhriyah [18].
"Statusnya masih pelajar yang beralamat di Desa Kinantan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar," ujarnya.
Berawal dari terungkapnya data korban dan hasil olah TKP serta penyelidikan, pihak Kepolisian kemudian mendapat titik terang terhadap tersangka pelaku pembunuhan ini. Kedua tersangka berhasil ditangkap jajaran Polres Kampar pada dua lokasi berbeda.
"Untuk tersangka kedua BR ditangkap di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada Senin 14 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Ia mengatakan, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.
Sedangkan, kedua pelaku yang sudah tertangkap kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 338 atau 340 apabila melakukan pembunuhan dengan berencana.**
| Editor | : | Laporan : Jalinus Ramli |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama