Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Bupati Kampar 2017-2022
KPU Tetapkan Pasangan Azis-Catur Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih
Rabu 15 Maret 2017, 23:17 WIB
Poto Bersama setelah peenetapan pasangan Aziz-catur sebagai pemenang Pllkada Kampar oleh KPU

BANGKINANG RIAUMAD. com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022 pada Pilkada 2017, yang digelar di aula KPU setempat, Rabu (15/3).
 
Rapat pleno terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, dihadiri seluruh anggota KPU Sardalis, Ahmad Dahlan, Dahmizar, dan Hasbi serta Sekretaris KPU H. Nazaruddin. Turut hadir pada kesempatan tersebut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto, Jawahir, Sekretaris Kabupaten Kampar Zulfan Hamid, Wakil KeANItua DPRD Kampar Faisal, Anggota KPU Provinsi Riau Sapril Abdullah, Ketua Panwaslu Kampar Martinus, PPK se-Kabupaten Kampar, partai politik dan tokoh masyarakat.
 
Sebelum penetapan paslon terpilih, Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah menyampaikan mekanisme rapat pleno hingga ditetapkannya bupati dan wakil bupati terpilih. "Rapat pleno terbuka ini sudah memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
 
Yatarullah menyampaikan apa saja dasar hukum dilaksanakannya rapat pleno terbuka tersebut, diantaranya Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 14 Tahun 2017 Tentang Jadwal Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih. Kemudian surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PAN/MK/lII/2017, Tanggal 13 Maret 2017 perihal permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Pilkada Kampar tidak masuk dalam objek yang disengektakan di Mahkamah Konstitusi.
 
Dalam rapat pleno terbuka tersebut Ketua KPU Kampar Yatarullah atas nama KPU Kampar  menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor urut 3, Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto yang memperoleh 106.085 suara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih.
 
Penetapan Bupati dan Wakil Kampar Terpilih ini dituangkan dalam berita acara dan keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor: 16 Tahun 2017. Selanjutnya berita acara dan keputusan KPU tentang Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih ini disampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Mendagri agar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022.
 



Editor : JALINUS-RM
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top