Program Listrik Nasional
			
			Sekdakab Kampar H.Zulfan Hamid pimpin rapat 
bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar pada rapat lanjutan 
fasilitasi pembebasan lahan tapak tower untuk pembangunan infrastruktur 
ketegalistrikan di Kabupaten Kampar yang dilaksana
			
					
										Pemda Kampar Dukung Percepatan Program Listrik Nasional
			
        		Senin 13 Maret 2017, 23:51 WIB
        
			Sekdakab Kampar H.Zulfan Hamid pimpin rapat 
bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar pada rapat lanjutan 
fasilitasi pembebasan lahan tapak tower untuk pembangunan infrastruktur 
ketegalistrikan di Kabupaten Kampar yang dilaksana
     			BANGKINANG, RIAUMDANI. com - Sekdakab Kampar, Zulfan Hamid mengatakan, Pemda Kampar mendukung program kelistrikan untuk Indonesia terang apalagi Proyek ini adalah untuk kemaslahatan bersama, yakni agar Riau terang khususnya bagi Kabupaten Kampar.
 
Menurut Zulfan, setiap pembangunan harus memiliki izin, disamping itu pasti akan berdampak kepada masyarakat seperti adanya lahan masyarakat terkena pembangunan seperti yang terjadi adanya masalah ketidak cocokan harga ganti rugi dan masalah lainnya.
 
Hal itu dijelaskan Sekdakab Kampar H.Zulfan Hamid selaku pimpinan rapat bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar pada rapat lanjutan fasilitasi pembebasan lahan tapak tower untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di lantai tiga ruang rapat kantor Bupati, Senin (13/03/2017).
 
Turut hadir diantaranya 8 orang Camat yang wilayahnya dilakukan pemasangan tower diantaranya Camat Tambang, Siak Hulu, Kampar, Bangkinang Kota, Bangkinang, XIII Koto Kampar, Kuok dan Kecamatan Salo, pimpinan atau Manajemen PLN beserta anggota wilayah PLN Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, BIN, Polres, TNI dan SKPD terkait.
 
Zulfan melanjutkan, untuk itu diperlukan dukungan, kelengkapan dokumentasi perizinan dari semua aspek seperti kejelasan dampak dari segi Amdal yang akan terjadi begitu juga manfaat ke depan seperti apa bagi masyarakat, termasuk masalah standarisasi harga ganti rugi sudah dipenuhi pihak PLN sebagai acuan penjelasan pada masyarakat yang sesuai aturan dari Pemerintah, termasuk dampak bahaya atau titik aman pemasangan tapak tower.
 
Asisten I Setda Kampar, Ahmad Yuzar menambahkan, kalau bisa untuk dikaji ulang masalah harga ganti rugi, yang kedua bagi masyarakat yang menolak dijelaskan ini sudah sesuai acuan Tim pembangunan tapak tower pihak PLN dan memenuhi standarisasi aturan Pemerintah apalagi proyek ini merupakan program pembangunan Pemerintah Pusat.
 
Kepada para Camat, dirinya menginstruksikan untuk segera memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan dan ikut bersama tim dari PLN nantinya dari pihak kejaksaan, BIN, TNI dan Polri.
 
Sementara Asisten Manager Pertanahan dari Manajemen PLN wilayah Riau Andi Riski menjelaskan, pemasangan tapak tower PLN untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar gunanya untuk meningkatkan elektriklisasi agar program Pemerintah Pusat untuk Indonesia Terang segera terwujud.
 
Pemasangan titik tower ini merupakan proyek pembangunan Pemerintah pusat agar ke depan program Indonesia terang termasuk wilayah Riau semakin terang cemerlang dengan telah terpasang tower dan berfungsinya jaringan listrik di Riau khususnya di Kabupaten Kampar, ujarnya.
 
Pemasangan tapak tower dan pembebasan lahan masyarakat sudah dijalankan sejak tahun 2012, ada 10 Kabupaten yang akan dilaksanakan pemasangannya di Riau termasuk di Kabupaten Kampar akan ada pemasangan sebanyak 8 tower.
 
Namun kendala yang dihadapi pihak manajemen sejauh ini adalah pembebasan lahan, untuk itu perlunya kerja sama dan bantuan Pemerintah Daerah Kampar dan juga perlunya kerja sama semua pihak termasuk masyarakat yang lahannya akan terpakai guna pembangunan tower, namun begitu pembebasan lahan masyarakat ini akan diganti rugi oleh manajemen PLN, terang Andi.
 
Sejauh ini upaya pendekatan pada masyarakat sudah dilakukan tetapi masih ada masyarakat yang tidak mau kalau lahannya dipakai untuk tapak tower, diantaranya alasan masyarakat yang menolak karena harga ganti rugi tidak sesuai dan ada juga karena takut bahaya tegangan dilewati tower listrik dan alasan lainnya.
 
Lebih jauh Andi menjelaskan untuk masalah ganti rugi lahan, berkenaan soal harga ganti rugi sudah diatur sesuai harga standarisasi menurut Peraturan Pemerintah bahkan diatas nilai jual objek pajak (njop), tetapi kalau melebihi harga itu, kami dari pihak manajemen tidak berani karena nanti akan menyalahi aturan, untuk itu perlunya mediasi dengan bantuan Pemda dan pihak terkait termasuk dari aparat hukum dengan penjelasannya kepada masyarakat, ujarnya.
     		
Menurut Zulfan, setiap pembangunan harus memiliki izin, disamping itu pasti akan berdampak kepada masyarakat seperti adanya lahan masyarakat terkena pembangunan seperti yang terjadi adanya masalah ketidak cocokan harga ganti rugi dan masalah lainnya.
Hal itu dijelaskan Sekdakab Kampar H.Zulfan Hamid selaku pimpinan rapat bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar pada rapat lanjutan fasilitasi pembebasan lahan tapak tower untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di lantai tiga ruang rapat kantor Bupati, Senin (13/03/2017).
Turut hadir diantaranya 8 orang Camat yang wilayahnya dilakukan pemasangan tower diantaranya Camat Tambang, Siak Hulu, Kampar, Bangkinang Kota, Bangkinang, XIII Koto Kampar, Kuok dan Kecamatan Salo, pimpinan atau Manajemen PLN beserta anggota wilayah PLN Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, BIN, Polres, TNI dan SKPD terkait.
Zulfan melanjutkan, untuk itu diperlukan dukungan, kelengkapan dokumentasi perizinan dari semua aspek seperti kejelasan dampak dari segi Amdal yang akan terjadi begitu juga manfaat ke depan seperti apa bagi masyarakat, termasuk masalah standarisasi harga ganti rugi sudah dipenuhi pihak PLN sebagai acuan penjelasan pada masyarakat yang sesuai aturan dari Pemerintah, termasuk dampak bahaya atau titik aman pemasangan tapak tower.
Asisten I Setda Kampar, Ahmad Yuzar menambahkan, kalau bisa untuk dikaji ulang masalah harga ganti rugi, yang kedua bagi masyarakat yang menolak dijelaskan ini sudah sesuai acuan Tim pembangunan tapak tower pihak PLN dan memenuhi standarisasi aturan Pemerintah apalagi proyek ini merupakan program pembangunan Pemerintah Pusat.
Kepada para Camat, dirinya menginstruksikan untuk segera memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan dan ikut bersama tim dari PLN nantinya dari pihak kejaksaan, BIN, TNI dan Polri.
Sementara Asisten Manager Pertanahan dari Manajemen PLN wilayah Riau Andi Riski menjelaskan, pemasangan tapak tower PLN untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar gunanya untuk meningkatkan elektriklisasi agar program Pemerintah Pusat untuk Indonesia Terang segera terwujud.
Pemasangan titik tower ini merupakan proyek pembangunan Pemerintah pusat agar ke depan program Indonesia terang termasuk wilayah Riau semakin terang cemerlang dengan telah terpasang tower dan berfungsinya jaringan listrik di Riau khususnya di Kabupaten Kampar, ujarnya.
Pemasangan tapak tower dan pembebasan lahan masyarakat sudah dijalankan sejak tahun 2012, ada 10 Kabupaten yang akan dilaksanakan pemasangannya di Riau termasuk di Kabupaten Kampar akan ada pemasangan sebanyak 8 tower.
Namun kendala yang dihadapi pihak manajemen sejauh ini adalah pembebasan lahan, untuk itu perlunya kerja sama dan bantuan Pemerintah Daerah Kampar dan juga perlunya kerja sama semua pihak termasuk masyarakat yang lahannya akan terpakai guna pembangunan tower, namun begitu pembebasan lahan masyarakat ini akan diganti rugi oleh manajemen PLN, terang Andi.
Sejauh ini upaya pendekatan pada masyarakat sudah dilakukan tetapi masih ada masyarakat yang tidak mau kalau lahannya dipakai untuk tapak tower, diantaranya alasan masyarakat yang menolak karena harga ganti rugi tidak sesuai dan ada juga karena takut bahaya tegangan dilewati tower listrik dan alasan lainnya.
Lebih jauh Andi menjelaskan untuk masalah ganti rugi lahan, berkenaan soal harga ganti rugi sudah diatur sesuai harga standarisasi menurut Peraturan Pemerintah bahkan diatas nilai jual objek pajak (njop), tetapi kalau melebihi harga itu, kami dari pihak manajemen tidak berani karena nanti akan menyalahi aturan, untuk itu perlunya mediasi dengan bantuan Pemda dan pihak terkait termasuk dari aparat hukum dengan penjelasannya kepada masyarakat, ujarnya.
| Editor | : | JALINUS-RE | 
| Kategori | : | Kampar | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau