Dugaan ijazah Palsu Wabup Rohil
Wabup Rohil di Laporkan Ke Mapolda Riau Pakai Ijazah Palsu
Sabtu 19 Juli 2014, 02:01 WIB
Wakil Bupati Rohil. Erianda.SE
JAKARTA. Riauamdani. com - Wakil Bupati Rokan Hilir, Erianda anak Gubernur Riau H. Annas Maamun diduga mengantongi ijasah palsu akhirnya dilaporkan ke Mapolda Riau, Rabu [16/7/2014] oleh seorang warga bernama Faisal Reza. Erianda, seperti yang tertuang dalam laporan, diduga menggunakan ijazah Strata-1 palsu dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia [YAI], Jakarta. Berbekal ijazah bermasalah itu, ia mengatakan Erianda bisa menjadi Wakil Bupati Rohil.
Bahkan dalam laporan, pelapor mengatakan, pihak lembaga pendidikan juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah Erianda bermasalah, dengan surat No.176K/STIE YAI/V/2014 tanggal 16 Mei 2014.
Ia mengatakan sudah ada salinan surat yang ditandatangani oleh Ketua YAI Dr. Yosandi Yulius itu ditujukan untuk menjawab surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil tentang keabsahan ijazah Erianda pada 12 Mei 2014. "Ijazah mahasiswa atas nama Erianda dari hasil verifikasi ada ketidaksesuaian," katanya.
Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin yang mengindikasikan ijazah Erianda tidak otentik, antara lain tanggal kelulusan yang tertera di ijazahnya tidak tercantum di sistem database YAI, dan nama Erianda tidak tercantum dalam buku tanda terima pengambilan ijazah.
Kemudian, berdasarkan verifikasi nomor seri ijazah yang tertera yaitu, nomor 2651.S-1 MKP/IV/2006 ternyata yang tercantum di database YAI adalah milik mahasiswa lain. Nomor tersebut disebut milik dari mahasiswa atas nama Fitri Rahmawati yang lulus pada 6 April 2006.
Keganjilan lainnya, dibalik ijazah milik Erianda tidak terdapat SK BAN-PT, nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit, dan jumlah beban SKS Erianda belum terpenuhi. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Erianda hanya menempuh 150 SKS, dari 156 SKS yang seharusnya. Enam SKS yang kurang itu adalah untuk skripsi.
Meski sudah dilaporkan, Erianda tetap dilantik sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir dan saat ini sudah menjalankan tugas-tuga negara yang dipercayakan kepadanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menanggapi pemberitaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik setingkat Wakil Bupati itu, meminta Polda Riau menangani serius laporan dugaan pemalsuan ijazah Strata 1 [S1] oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Erianda tersebut.
"Serahkan ke polisi, biar polisi yang memprosesnya. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, Polisi harus melakukan penyelidikan apa benar ijazah Wakil Bupati Rohil palsu atau tidak, " kata Mendagri di Jakarta, Jumat [18/7/2014].
Menurut Mandagri, laporan dugaan penggunanan ijazah S1 palsu oleh Erianda, belum bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Wakil Bupati Rohil.
"Itu baru dugaan, belum tentu benar, Kita tunggu saja proses di kepolisian. Biar nanti polisi yang melakukan pengecekan ke sekolah apa ijazahnya palsu atau tidak. Misalkan Pak Donny [Raydonnyzar Moenek, Dirjen Keuangan Daerah] dilaporkan menggunakan ijazah palsu, tidak bisa langsung saya berhentikan, tetap harus prosesnya," kata Mendagri mencontohkan.
Soal sikap Kemendagri, kata Gamawan, menunggu hasil proses laporan dugaan kasus ijazah palsu S1 Wakil Bupati Rohil Erianda oleh Polda Riau. "Kalau memang benar gunakan ijazah palsu tentu akan kita proses, tapi kita tidak bisa berandai-andai kita tunggu saja hasilnya di kepoisian," katanya.
Mendagri mengaku tidak kecolongan munculnya kasus ijazah S1 palsu Wakil Bupati Rohil karena proses pengangkatannya diusulkan dari Gubernur Riau Anas Maamun. "Kita bukan kecolongan karena semua telah melakui proses di daerah dari mulai kabupaten hingga gubernur, karena dinilai sudah tidak ada masalah maka usulan tersebut disetujui," katanya.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, usulan pemberhentian Erianda sebagai Wakil Bupati Rohil dilakukan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, baru ada pemberhentian sementara atau penonaktifan yang bersangkutan.
"Kita tunggu proses di polisi saja, kalau nanti jadi tersangka dan kemudian terdakwa tentu akan kita nonaktifkan. Itu sudah ranahnya polisi, kita tunggu saja hasilnya," kata Kapuspen. **
Bahkan dalam laporan, pelapor mengatakan, pihak lembaga pendidikan juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah Erianda bermasalah, dengan surat No.176K/STIE YAI/V/2014 tanggal 16 Mei 2014.
Ia mengatakan sudah ada salinan surat yang ditandatangani oleh Ketua YAI Dr. Yosandi Yulius itu ditujukan untuk menjawab surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil tentang keabsahan ijazah Erianda pada 12 Mei 2014. "Ijazah mahasiswa atas nama Erianda dari hasil verifikasi ada ketidaksesuaian," katanya.
Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin yang mengindikasikan ijazah Erianda tidak otentik, antara lain tanggal kelulusan yang tertera di ijazahnya tidak tercantum di sistem database YAI, dan nama Erianda tidak tercantum dalam buku tanda terima pengambilan ijazah.
Kemudian, berdasarkan verifikasi nomor seri ijazah yang tertera yaitu, nomor 2651.S-1 MKP/IV/2006 ternyata yang tercantum di database YAI adalah milik mahasiswa lain. Nomor tersebut disebut milik dari mahasiswa atas nama Fitri Rahmawati yang lulus pada 6 April 2006.
Keganjilan lainnya, dibalik ijazah milik Erianda tidak terdapat SK BAN-PT, nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit, dan jumlah beban SKS Erianda belum terpenuhi. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Erianda hanya menempuh 150 SKS, dari 156 SKS yang seharusnya. Enam SKS yang kurang itu adalah untuk skripsi.
Meski sudah dilaporkan, Erianda tetap dilantik sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir dan saat ini sudah menjalankan tugas-tuga negara yang dipercayakan kepadanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menanggapi pemberitaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik setingkat Wakil Bupati itu, meminta Polda Riau menangani serius laporan dugaan pemalsuan ijazah Strata 1 [S1] oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Erianda tersebut.
"Serahkan ke polisi, biar polisi yang memprosesnya. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, Polisi harus melakukan penyelidikan apa benar ijazah Wakil Bupati Rohil palsu atau tidak, " kata Mendagri di Jakarta, Jumat [18/7/2014].
Menurut Mandagri, laporan dugaan penggunanan ijazah S1 palsu oleh Erianda, belum bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Wakil Bupati Rohil.
"Itu baru dugaan, belum tentu benar, Kita tunggu saja proses di kepolisian. Biar nanti polisi yang melakukan pengecekan ke sekolah apa ijazahnya palsu atau tidak. Misalkan Pak Donny [Raydonnyzar Moenek, Dirjen Keuangan Daerah] dilaporkan menggunakan ijazah palsu, tidak bisa langsung saya berhentikan, tetap harus prosesnya," kata Mendagri mencontohkan.
Soal sikap Kemendagri, kata Gamawan, menunggu hasil proses laporan dugaan kasus ijazah palsu S1 Wakil Bupati Rohil Erianda oleh Polda Riau. "Kalau memang benar gunakan ijazah palsu tentu akan kita proses, tapi kita tidak bisa berandai-andai kita tunggu saja hasilnya di kepoisian," katanya.
Mendagri mengaku tidak kecolongan munculnya kasus ijazah S1 palsu Wakil Bupati Rohil karena proses pengangkatannya diusulkan dari Gubernur Riau Anas Maamun. "Kita bukan kecolongan karena semua telah melakui proses di daerah dari mulai kabupaten hingga gubernur, karena dinilai sudah tidak ada masalah maka usulan tersebut disetujui," katanya.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, usulan pemberhentian Erianda sebagai Wakil Bupati Rohil dilakukan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, baru ada pemberhentian sementara atau penonaktifan yang bersangkutan.
"Kita tunggu proses di polisi saja, kalau nanti jadi tersangka dan kemudian terdakwa tentu akan kita nonaktifkan. Itu sudah ranahnya polisi, kita tunggu saja hasilnya," kata Kapuspen. **
Editor | : | Laporan : TIS/GR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg