Minggu, 30 November 2025

Breaking News

  • Hak Jawab PT Musim Mas Terkait Lahan Konservasi    ●   
  • Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah  Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit   ●   
  • Pemdes Meskom dan Polsek Bengkalis Adakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba    ●   
  • Kasmuri Sosok Sederhana Tapi Tegas, Kembali Pimpin Alumni 87 SMP 1 Sedinginan Untuk Tiga Tahun Kedepan   ●   
  • Bupati Afni Lantik 139 PPPK Tahap II, Tekankan ASN Harus Kreatif dan Inovatif   ●   
Fasilator UED-SP
Honor Pendamping Desa Akan Dibayarkan Jelang Lebaran
Jumat 18 Juli 2014, 01:59 WIB
Para Pendamping Desa sempat Demo di kantor Guberrnur Riau

PEKANBARU. Riaumadani. com - Seperti diketahui, ratusan fasilitator Pendamping Desa UED-SP di seluruh kabupaten/kota, beberapa waktu lalu melakukan aksi demo ke Kantor Gubernur Riau.

Mereka mendesak agar honor mereka selama empat bulan dibayarkan. Kemudian juga mendesak agar program pendamping PPD UED-SP tetap dilanjutkan.
Sempat beberapa kali  melakukan aksi demo dan protes kepada Pemerintah Provinsi [Pemprov] Riau, akhirnya ratusan pendamping desa diberi angin segar.oleh Pemprov. Riau  direncanakan sebelum lebaran, honor mereka yang belum dibayarkan sejak Januari 2014, akan dicairkan.

Dimana lebih dari 280 pendamping desa yang menjalankan program Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam [UED-SP] yang ditaja Pemprov Riau tersebar di 12 kabupaten/kota.

Beberapa tahun berjalan, memasuki pemerintahan Gubernur Riau [Gubri], H Annas Maamun, para pendamping desa tersebut rencana akan dihapuskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Perubahan Provinsi Riau 2014 ini.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pembangunan Pedesaan [BPM-Bangdes] Riau, H Daswanto, menyampaikan bahwa Gubernur Riau H Annas Maamun sudah setuju untuk membayarkan honor para pendamping desa itu.

"Administrasinya tengah disiapkan. Harapan kita selesai secepatnya dan bisa ditandatangani Pak Gubernur," harap Daswanto.

Daswanto juga menegaskan, Gubri Annas Maamun memang sudah tidak akan melanjutkan lagi dana hibah untuk program Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam [UED-SP]. Pasalnya, program ini dinilai sudah menyimpang dari aturan yang berlaku." ujarnya. **




Editor : TIS/GR
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top