Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Vonis Johar Firdaus
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Johar Firdaus
Kamis 02 Maret 2017, 23:28 WIB
Vonis Johar Firdaus
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Johar Firdaus
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum lanjutan, Banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Johar Firdaus.

Johar merupakan terdakwa satu yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru dengan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 200 Juta, subsidair 3 bulan penjara.

KPK mengajukan Banding ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (1/3) kemarin. Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring mengungkapkannya kepada Tribun.

"Diajukan kemarin (rabu,red). KPK mengajukan banding atas vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro Mukti membenarkan pengajuan banding tersebut. Ia menyampaikannya kepada Tribun melalui pesan singkat, Kamis (2/3) malam.

"Kita mengajukan bandingnya kemarin (Rabu,red) untuk vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus," ujarnya.



Editor : TIS_TP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top