Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Berdirinya Indomaret Tanpa Izin
DPRD Minta Pemkab Bengkalis Ambil Tindakan
Selasa 28 Februari 2017, 22:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Bengkalis H.Indra Gunawan ENG PHd
BENGKALIS, RIAUMADANI. com - Wakil Ketua DPRD Bengkalis H.Indra Gunawan ENG PHd mendesak supaya Pemkab Bengkalis mengambil tindakan terkait pembukaan toko modern Indomaret di kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu dan Siak kecil.

Pasalnya sesuai pernyataan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Drs.H.Hermizon seluruh toko Indomaret belum mengantongi izin sama sekali.

"Pemkab Bengkalis jangan membiarkan berlarut-larut pesoalan Indomaret tersebut, karena mereka belum mengantongi izin sama sekali. Harus segera diambil tindakan, kok ada usaha dalam skala besar dan berlevel nasional bisa membuka outlet tanpa mengantongi izin,"tegas Indra Gunawan, Selasa (28/02/2017).

Menurutnya, BPMPPT atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penutupan terlebih dahulu toko modern tersebut, sampai mereka mengantongi izin. Selain itu keberadaan atau lokasi toko Indomaret juga harus diatur, jangan sampai mematikan pelaku usaha kecil.

Selanjutnya tanya pria akrab disapa Eet itu, toko modern Indomaret juga sampai masuk atau membuka usaha di pelosok-pelosok atau daerah jauh dari luar kota, karena berdampak secara ekonomi kepada pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM). Apalagi pembukaan toko tersebut seperti sewenang-wenang, tanpa ada izin dari pemerintah daerah termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jadi ada kesan dalam pembukaan toko Indomaret semena-mena, masak izin apapun belum ada, sudah beroperasi di banyak tempat. Disamping itu, factor lokasi juga harus menjadi perhatian, kasihan pelaku UMKM kalau Indomaret itu sampai beroperasi ke daerah luar kota,"ingat Eet.




Editor : ALIF.B.ONE
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top