Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA
Abdul Chair Ramadhan Sebut Ahok Memelintir Al-Maidah 51 untuk Kepentingan Pilkada
Selasa 28 Februari 2017, 10:35 WIB
Sidang Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

JAKARTA RIAUMDANI. com - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/2/2017), menghadirkan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan untuk bersaksi dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Abdul menjadi saksi ahli setelah Habib Rizieq Shihab. Dikatakan Abdul, niat jahat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah bisa disimpulkan.

Adapun motif Ahok menista atau memelintir surah Al-Maidah 51 pun sudah jelas untuk kepentingan Pilgub DKI Jakarta. "Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku Mengubah Indonesia sudah jelas ada motif," sebutnya di depan majelis hakim di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Meski begitu, imbuhnya, motif bukan sebagai unsur tindak pidana, melainkan memperjelas unsur kesalahan yang dilakukan dengan sengaja.

Dia memandang, ada hubungan jelas antara motif dan sikap batin Ahok. "Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan (Surah Al-Maidah ayat 51)," tuturnya.




Editor : TIS_RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top