Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA
Abdul Chair Ramadhan Sebut Ahok Memelintir Al-Maidah 51 untuk Kepentingan Pilkada
Selasa 28 Februari 2017, 10:35 WIB
Sidang Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

JAKARTA RIAUMDANI. com - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/2/2017), menghadirkan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan untuk bersaksi dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Abdul menjadi saksi ahli setelah Habib Rizieq Shihab. Dikatakan Abdul, niat jahat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah bisa disimpulkan.

Adapun motif Ahok menista atau memelintir surah Al-Maidah 51 pun sudah jelas untuk kepentingan Pilgub DKI Jakarta. "Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku Mengubah Indonesia sudah jelas ada motif," sebutnya di depan majelis hakim di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Meski begitu, imbuhnya, motif bukan sebagai unsur tindak pidana, melainkan memperjelas unsur kesalahan yang dilakukan dengan sengaja.

Dia memandang, ada hubungan jelas antara motif dan sikap batin Ahok. "Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan (Surah Al-Maidah ayat 51)," tuturnya.




Editor : TIS_RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top