Revisi Perda
Rumah Kost
Pemko Pekanbaru Mulai Pungut Pajak Rumah Kost
Minggu 26 Februari 2017, 23:12 WIB
Rumah Kost
PEKANBARU. RIAUMADANI.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru merevisi sebanyak 5 Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang ada. Kelima Perda tersebut dinilai tak relevan terhadap perkembangan kota Pekanbaru sehingga harus dilakukan harmonisasi regulasi perda.
Kelima perda yang diharmonisasi yaitu Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Menurut Kasubbid Perundang-undangan, Erwinsyah direncanakan esensi perubahan Perda Pajak Restoran antara lain meliputi, perubahan batas minimum omzet yang tidak dikenakan sebagai objek pajak, dimana omzet Rp. 1.250.000,- / bulan dinilai sudah tidak layak lagi dengan situasi perekonomian terkini Kota Pekanbaru.
"Rekomendasi ini juga didukung dengan hasil temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) yang juga menilai batas minimum omzet sudah tidak layak lagi," kata Erwin, Sabtu, 25 Februari 2017 kemarin.
Ia mengharapkan dengan perubahan Perda ini pedagang kecil tidak perlu dibebani atas pengenaan Pajak Restoran, yang juga merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam menggalakkan perekonomian bagi pedagang kecil/ usaha mikro dan menengah.
Sedangkan untuk Perda Pajak Reklame dengan masa pajak reklame yang hanya 3 (tiga) bulan, dianggap sudah tidak effektif dan effisien lagi, karena wajib pajak harus datang ke Badan Pendapatan Daerah untuk membayar setiap 3 (tiga) bulan sekali. Selain itu juga berakibat akan banyaknya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame yang harus disampaikan ke wajib pajak.
"Dengan rencana perubahan Perda Pajak Reklame menjadi satu kali setahun maka SKPD yang akan diterbitkan akan lebih sedikit, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat, selain itu juga diharapkan meningkatnya jumlah wajib pajak reklame akan berdampak terhadap bertambahnya penerimaan PAD di sektor Pajak Reklame," papar Erwin.
Terakhir, untuk Perda Pajak Hotel perubahannya antara lain mengatur tentang pengenaan pajak terhadap rumah kost yang lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Selama ini rumah kost tidak bisa dipungut karena bunyi Perda yang mengaturnya adalah jika rumah kost disewa oleh mahasiswa maka tidak dapat dikenakan sebagai objek pajak hotel (rumah kost)
"Sementara dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rumah kost adalah salah satu dari rumusan pengertian pajak hotel. Pada perubahan Perda klausul mahasiswa akan dihilangkan dengan kompensasi tarif pengenaan pajak akan diturunkan dari besaran biasanya beber Erwinsyah," tandasnya.
Kelima perda yang diharmonisasi yaitu Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Menurut Kasubbid Perundang-undangan, Erwinsyah direncanakan esensi perubahan Perda Pajak Restoran antara lain meliputi, perubahan batas minimum omzet yang tidak dikenakan sebagai objek pajak, dimana omzet Rp. 1.250.000,- / bulan dinilai sudah tidak layak lagi dengan situasi perekonomian terkini Kota Pekanbaru.
"Rekomendasi ini juga didukung dengan hasil temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) yang juga menilai batas minimum omzet sudah tidak layak lagi," kata Erwin, Sabtu, 25 Februari 2017 kemarin.
Ia mengharapkan dengan perubahan Perda ini pedagang kecil tidak perlu dibebani atas pengenaan Pajak Restoran, yang juga merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam menggalakkan perekonomian bagi pedagang kecil/ usaha mikro dan menengah.
Sedangkan untuk Perda Pajak Reklame dengan masa pajak reklame yang hanya 3 (tiga) bulan, dianggap sudah tidak effektif dan effisien lagi, karena wajib pajak harus datang ke Badan Pendapatan Daerah untuk membayar setiap 3 (tiga) bulan sekali. Selain itu juga berakibat akan banyaknya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame yang harus disampaikan ke wajib pajak.
"Dengan rencana perubahan Perda Pajak Reklame menjadi satu kali setahun maka SKPD yang akan diterbitkan akan lebih sedikit, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat, selain itu juga diharapkan meningkatnya jumlah wajib pajak reklame akan berdampak terhadap bertambahnya penerimaan PAD di sektor Pajak Reklame," papar Erwin.
Terakhir, untuk Perda Pajak Hotel perubahannya antara lain mengatur tentang pengenaan pajak terhadap rumah kost yang lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Selama ini rumah kost tidak bisa dipungut karena bunyi Perda yang mengaturnya adalah jika rumah kost disewa oleh mahasiswa maka tidak dapat dikenakan sebagai objek pajak hotel (rumah kost)
"Sementara dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rumah kost adalah salah satu dari rumusan pengertian pajak hotel. Pada perubahan Perda klausul mahasiswa akan dihilangkan dengan kompensasi tarif pengenaan pajak akan diturunkan dari besaran biasanya beber Erwinsyah," tandasnya.
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan