
Vonis Bebas Kasus Korupsi,
Tersangka Suparman dan Johar Firdaus
Fitra Riau Ragukan Intergritas Hakim Kasus Suparman
Sabtu 25 Februari 2017, 23:47 WIB

PEKANBARU RIAUMADANI. com - Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Riau mengaku sangat menyayangkan atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Riau 2014/2015 mantan Ketua DPRD Riau Suparman, Kamis (23/2/2017) kemarin. Fitra meragukan integritas para hakim yang menangani perkara tersebut.
Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, keputusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena umumnya awal penetapan tersangka yang dilakukan KPK sangat hati-hati. Apalagi di fakta persidangan cukup kuat bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.
"Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan upaya kasasi atas putusan bebas yang dikeluarkan pengadilan terhadap mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati nonaktif Rokan Hulu," kata Usman, Sabtu (25/2/2017).
Usman juga menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia mengaku heran dengan putusan bebas itu. Pasalnya, jarang kasus korupsi yang ditangani KPK diputus bebas.
"Kami sangat mengkhawatirkan bebasnya Suparman atas putusan PN Pekanbaru akan berdampak buruk terhadap citra KPK. Karen menurut kami ini baru pertama kali kasus korupsi Riau yang ditangani KPK bisa bebas, tentunya kami meragukan integritas hakim," lanjut Usman.
Sebelumnya pada sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Pekanbaru, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko beserta Hakim Anggota Editerial dan Hendrik menyatakan dakwaan kedua terhadap Suparman, yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Hakim kemudian membebaskan Suparman dari segala tuntutan jaksa KPK.
Menurut hasil analisa Fitra Riau, track record Hakim yang memimpin persidangan tersebut bukan kali pertama memberi putusan bebas dalam perkara korupsi di Riau. Menurut Usman, Hakim Rinaldi Triandoko juga pernah mengeluarkan putusan bebas pada kasus korupsi lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa mantan Bupati Tengku Azmun Jaafar.
Selain itu, putusan bebas juga terjadi pada kasus korupsi pembangunan jembatan Dorak yang melibatkan Sekda Kepulauan Meranti Zurbiansyah. Terakhir adalah kasus suap pengadaan pupuk bersubsidi, dalam kasus ini Rinaldi Triandoko hanya jadi hakim anggota yang turut memutus bebas.
Terkait korupsi APBD Riau 2014/2015 yang sebelumnya juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan mantan Ketua DPRD dan anggota DPRD Riau Djohar Firdaus serta Kir Jauhari, Fitra berharap KPK terus mendalaminya kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.
"Kasus ini tentu sangat berdampak sekali. Bukan hanya berdampak kepada rakyat tapi juga pada kawan-kawan di DPRD yang akan selalu usil dalam mengotak atik pengesahan APBD," tutupnya. **
Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, keputusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena umumnya awal penetapan tersangka yang dilakukan KPK sangat hati-hati. Apalagi di fakta persidangan cukup kuat bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.
"Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan upaya kasasi atas putusan bebas yang dikeluarkan pengadilan terhadap mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati nonaktif Rokan Hulu," kata Usman, Sabtu (25/2/2017).
Usman juga menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia mengaku heran dengan putusan bebas itu. Pasalnya, jarang kasus korupsi yang ditangani KPK diputus bebas.
"Kami sangat mengkhawatirkan bebasnya Suparman atas putusan PN Pekanbaru akan berdampak buruk terhadap citra KPK. Karen menurut kami ini baru pertama kali kasus korupsi Riau yang ditangani KPK bisa bebas, tentunya kami meragukan integritas hakim," lanjut Usman.
Sebelumnya pada sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Pekanbaru, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko beserta Hakim Anggota Editerial dan Hendrik menyatakan dakwaan kedua terhadap Suparman, yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Hakim kemudian membebaskan Suparman dari segala tuntutan jaksa KPK.
Menurut hasil analisa Fitra Riau, track record Hakim yang memimpin persidangan tersebut bukan kali pertama memberi putusan bebas dalam perkara korupsi di Riau. Menurut Usman, Hakim Rinaldi Triandoko juga pernah mengeluarkan putusan bebas pada kasus korupsi lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa mantan Bupati Tengku Azmun Jaafar.
Selain itu, putusan bebas juga terjadi pada kasus korupsi pembangunan jembatan Dorak yang melibatkan Sekda Kepulauan Meranti Zurbiansyah. Terakhir adalah kasus suap pengadaan pupuk bersubsidi, dalam kasus ini Rinaldi Triandoko hanya jadi hakim anggota yang turut memutus bebas.
Terkait korupsi APBD Riau 2014/2015 yang sebelumnya juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan mantan Ketua DPRD dan anggota DPRD Riau Djohar Firdaus serta Kir Jauhari, Fitra berharap KPK terus mendalaminya kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.
"Kasus ini tentu sangat berdampak sekali. Bukan hanya berdampak kepada rakyat tapi juga pada kawan-kawan di DPRD yang akan selalu usil dalam mengotak atik pengesahan APBD," tutupnya. **
Editor | : | Tis-GRc |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan