Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hasil pleno KPUD Kampar
Pasangan Aziz-Catur Jabat Bupati dan Wakil Bupti Kampar 2017-2022
Kamis 23 Februari 2017, 23:22 WIB
Suasana Rapat pleno di KPU Kampar

BANGKINANG RIAUMADANI. com - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, di Aula kantor KPUD Kampar, Kamis (23/2/2017), menetapkan pasangan Aziz-catur sebagai peraih suara terbanyak.

Pasangan nomor urut 3 yang diusung partai Golkar, PKS, PPP, Gerindra, Nasdem, Dan PKB ini berhasil unggul dengan memperoleh 106.085 suara atau sekitar 32,4 persen dari total suara yang sah.

Sementara diposisi kedua ditempati oleh pasangan nomor urut 5, Ardo-Khairudin. Pasangan dari jalur independen ini meraih 99.084 suara atau sekitar 30,3 persen suara.

Diposisi ketiga ditempati oleh jagoan dari PDIP dan PAN yakni pasangan Zulher-Dasril dengan raihan suara sebanyak 90.977 suara atau sekitar 27,6 persen.

Selanjutnya pasangan Amin-Saleh diposisi keempat yang hanya mampu meraup suara sekitar 5,9 persen. Pasangan nomor urut satu yang didukung oleh Partai Demokrat dan Hanura meraih 19.505 suara.

Sedangkan diposi paling buncit ditempati pasangan dari jalur perseorangan lainnya yakni Jawahir-Bardansyah Harahap yang  memperoleh 11.597 suara atau sekitar 3,5 persen suara.

Ketua KPUD Kampar, Yatarullah Sag, SH, Mhum saat berbincang dengan riaunews.com mengungkapkan, secara keseluruhan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017 berjalan dengan lancar.

“Dari hasil rekapitulasi yang kita laksanakan, Alhamdulillah tidak ada perbedaan hasil dari penghitungan mulai di tingkat PPS hingga PPK. Walaupun ada masalah itu hanya prosedural saja,” katanya.

Pihakanya juga memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkama Kontitusi.

“Sesuai undang-undang maupun peraturan yang telah ditetapkan bahwa untuk mengajkan gugatan itu paling lambat tiga hari semenjak KPU Kabupaten Kampar mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi,” pungkasnya.***




Editor : TIS_RM
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top