Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Vonis Bebas
Divonis Bebas Suparman Bupati Rohul Non Aktif Sujud Sukur
Kamis 23 Februari 2017, 22:48 WIB
Vonis Bebas
Divonis Bebas Suparman Bupati Rohul Non Aktif Sujud Sukur
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Bupati Rohul non aktif, tak kuasa menahan haru begitu mendengar vonis bebas yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko. Politisi Golkar itu spontan berdiri dari kursi pesakitannya dan langsung melakukan sujud syukur.
“Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa saya,” kata Suparman singkat.

Sementara itu, ribuan massa pendukung politisi Golkar itu yang memadati gedung pengadilan saat itu pun bersorak gembira sembari mengucapkan rasa syukur.

Vonis bebas yang membuat suasana sidang riuh gembira itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.

“Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko.
Hakim meminta agar Suparman segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan nama baik serta harkat martabatnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trianggoro menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut untuk memilih kasasi atau tidak.

Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) menjatuhkan vonis bebas kepada Suparman atas kasus suap APBD Provinsi Riau TA 2015

Suparman Bebas dari Dakwaan Korupsi, Masyarakat: Ini Sudah Tepat
Bupati Rokan Hulu nonaktif H. Suparman, akhirnya menghirup udara seger setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, memutus dan membebaskannya dari semua dakwaan, Kamis (23/2).
 
Kebebasan Suparman ternyata disambut baik semua kalangan masyarakat, tokoh adat, termasuk partai pengusungnya pada Pilkada tahun 2015 lalu, dengan harapan, sekembalinya Suparman menjadi Bupati Rohul, pemerintah Rohul tidak pincang dan program yang dicanangkan akan terwujud.
 
'DPD II Partai Golkar Rohul, memberikan apresiasi atas keputusan Hakim, yang membebaskan bapak Suparman dari semua dakwaan. Dan kami menilai, putusan Hakim ini sangat objektif dan perlu diberikan apresiasi. Dan pemerintah Rohul kedepan tentu akan lengkap dan tidak pincang,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Rohul, yang juga selaku Ketua Fraksi Golkar DPD Rohul, Nono Patria Pratama, kepada wartawan, Kamis (23/2).
 
Nono berharap, sekembalinya Suparman ke Rohul, semua pihak dapat melupakan perbedaan pendapat, baik dalam Pilkada, maupun selama Rohul dibawah kepemimpinan Plt. Bupati Rohul, H. Sukiman. Agar roda pemerintahan kedepan berjalan baik dan lancar sesuai visi misi membangun Desa menata Kota dapat tercapai.
 
Sementara di media sosial, terpantau ungkapan sukur dan lantunan takbir, menghiasi dinding facebook masyarakat Rohul. Doa dan takbir yang disampaikan sebagai ungkapan terimakasih atas putusan pengadilan yang membebaskan Suparman dari semua dakwaan.




Editor : TIS_RM
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top