Tahan dan copot Ahok sebagai Gubernur DKI
Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam - Institut
Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktivis Masjid Salman
ITB (KALAM Salman ITB) mendesak pengadilan untuk menahan terdakwa kasus
dugaan penistaan agama Ahok
Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam ITB Desak Pengadilan Tahan dan Copot Ahok dari Gubernur DKI
Minggu 12 Februari 2017, 23:31 WIB
Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam - Institut
Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktivis Masjid Salman
ITB (KALAM Salman ITB) mendesak pengadilan untuk menahan terdakwa kasus
dugaan penistaan agama Ahok
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam - Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktivis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB) mendesak pengadilan untuk menahan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemudian mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI, dan memberhentikannya.
"Dan tidak mengizinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkract dari pengadilan," ujar Ketua MWK KALAM Salman ITB Muslimin Nasution dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2017).
Selain itu, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Muslimin, pernyataan sikap itu sebagai bentuk kewajiban dalam mendukung ketaatan pada konstitusi dan penegakan hukum yang adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar demi kebaikan bersama, dan menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup beragama, berbangsa, dan bernegara.
Pernyataan sikap setelah mengikuti proses hukum yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mana pada sidang putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut pada 27 Desember 2016 telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
"Maka sejak putusan sela tersebut, status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai terdakwa penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Pada Ayat (2) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Kemudian, di Ayat (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Lalu, pada Ayat (4) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (5) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi NKRI, serta penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, IAG-ITB dan KALAM Salman ITB mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan yang menjerat Ahok.
"Dan tidak mengizinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkract dari pengadilan," ujar Ketua MWK KALAM Salman ITB Muslimin Nasution dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2017).
Selain itu, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Muslimin, pernyataan sikap itu sebagai bentuk kewajiban dalam mendukung ketaatan pada konstitusi dan penegakan hukum yang adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar demi kebaikan bersama, dan menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup beragama, berbangsa, dan bernegara.
Pernyataan sikap setelah mengikuti proses hukum yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mana pada sidang putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut pada 27 Desember 2016 telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
"Maka sejak putusan sela tersebut, status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai terdakwa penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Pada Ayat (2) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Kemudian, di Ayat (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Lalu, pada Ayat (4) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (5) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi NKRI, serta penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, IAG-ITB dan KALAM Salman ITB mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan yang menjerat Ahok.
| Editor | : | Tis.Re |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau