Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
KPU Ingatkan Paslon Siapkan LPPDK Laporkan Ke KPU
Jumat 10 Februari 2017, 23:22 WIB
KPU Ingatkan Paslon Siapkan LPPDK Laporkan Ke KPU
PEKANBARU RIAUMADANI.com - Sejak resmi diperbolehkan untuk kampanye, kelima pasangan calon (paslon) membuka rekening khusus dana kampanye. Dalam rekening tersebut, dihimpun sumbangan dana untuk kampanye paslon dari berbagai pihak. Baik perseorangan maupun perusahaan.
Semakin ke sini, batas masa kampanye semakin sedikit tersisa. Tepatnya pada 12 Februari, masa tenang dimulai. Kegiatan kampanye berakhir dan tim paslon diminta mengantarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
'Di akhir masa kampanye LPPDK disampaikan. Tepatnya 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye. Penyerahan bisa dari paslon langsung atau petugas yang membawa surat tugas. Batasnya hingga pukul 18.00 WIB,’’ tegas Komisoner KPU Divisi Hukum Arwin S Saidi.
Kalau tidak disampakkan pada waktu yang sudah ditentukan, maka sanksinya bisa dibatalkan sebagai paslon. Ini tidak main-main. Karena menjadi bukti bahwa palon tidak taat pada aturan.
Sedangkan dana saksi, dipaparkan Arwin tidak masuk dalam laporan dana kampanye. Setelah diserahkan, LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik selama 15 hari. Setelah itu baru baru diumumkan.
‘’Pencatatan dirangkum ke dalam sebuah laporan detil. Secara berkala, laporan penerimaan dan pengeluaran tersebut akan diperiksa. Melihat jadwal tersebut, kami mengingatkan tim paslon untuk mempersiapkan laporan sedini dan sebaik mungkin. Karena secara berkala akan dilakukan pengecekan,’’ lanjutnya.
Semakin ke sini, batas masa kampanye semakin sedikit tersisa. Tepatnya pada 12 Februari, masa tenang dimulai. Kegiatan kampanye berakhir dan tim paslon diminta mengantarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
'Di akhir masa kampanye LPPDK disampaikan. Tepatnya 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye. Penyerahan bisa dari paslon langsung atau petugas yang membawa surat tugas. Batasnya hingga pukul 18.00 WIB,’’ tegas Komisoner KPU Divisi Hukum Arwin S Saidi.
Kalau tidak disampakkan pada waktu yang sudah ditentukan, maka sanksinya bisa dibatalkan sebagai paslon. Ini tidak main-main. Karena menjadi bukti bahwa palon tidak taat pada aturan.
Sedangkan dana saksi, dipaparkan Arwin tidak masuk dalam laporan dana kampanye. Setelah diserahkan, LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik selama 15 hari. Setelah itu baru baru diumumkan.
‘’Pencatatan dirangkum ke dalam sebuah laporan detil. Secara berkala, laporan penerimaan dan pengeluaran tersebut akan diperiksa. Melihat jadwal tersebut, kami mengingatkan tim paslon untuk mempersiapkan laporan sedini dan sebaik mungkin. Karena secara berkala akan dilakukan pengecekan,’’ lanjutnya.
| Editor | : | TIS_RP |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama