Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
KPU Ingatkan Paslon Siapkan LPPDK Laporkan Ke KPU
Jumat 10 Februari 2017, 23:22 WIB
KPU Ingatkan Paslon Siapkan LPPDK Laporkan Ke KPU
PEKANBARU RIAUMADANI.com - Sejak resmi diperbolehkan untuk kampanye, kelima pasangan calon (paslon) membuka rekening khusus dana kampanye. Dalam rekening tersebut, dihimpun sumbangan dana untuk kampanye paslon dari berbagai pihak. Baik perseorangan maupun perusahaan.
Semakin ke sini, batas masa kampanye semakin sedikit tersisa. Tepatnya pada 12 Februari, masa tenang dimulai. Kegiatan kampanye berakhir dan tim paslon diminta mengantarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
'Di akhir masa kampanye LPPDK disampaikan. Tepatnya 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye. Penyerahan bisa dari paslon langsung atau petugas yang membawa surat tugas. Batasnya hingga pukul 18.00 WIB,’’ tegas Komisoner KPU Divisi Hukum Arwin S Saidi.
Kalau tidak disampakkan pada waktu yang sudah ditentukan, maka sanksinya bisa dibatalkan sebagai paslon. Ini tidak main-main. Karena menjadi bukti bahwa palon tidak taat pada aturan.
Sedangkan dana saksi, dipaparkan Arwin tidak masuk dalam laporan dana kampanye. Setelah diserahkan, LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik selama 15 hari. Setelah itu baru baru diumumkan.
‘’Pencatatan dirangkum ke dalam sebuah laporan detil. Secara berkala, laporan penerimaan dan pengeluaran tersebut akan diperiksa. Melihat jadwal tersebut, kami mengingatkan tim paslon untuk mempersiapkan laporan sedini dan sebaik mungkin. Karena secara berkala akan dilakukan pengecekan,’’ lanjutnya.
Semakin ke sini, batas masa kampanye semakin sedikit tersisa. Tepatnya pada 12 Februari, masa tenang dimulai. Kegiatan kampanye berakhir dan tim paslon diminta mengantarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
'Di akhir masa kampanye LPPDK disampaikan. Tepatnya 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye. Penyerahan bisa dari paslon langsung atau petugas yang membawa surat tugas. Batasnya hingga pukul 18.00 WIB,’’ tegas Komisoner KPU Divisi Hukum Arwin S Saidi.
Kalau tidak disampakkan pada waktu yang sudah ditentukan, maka sanksinya bisa dibatalkan sebagai paslon. Ini tidak main-main. Karena menjadi bukti bahwa palon tidak taat pada aturan.
Sedangkan dana saksi, dipaparkan Arwin tidak masuk dalam laporan dana kampanye. Setelah diserahkan, LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik selama 15 hari. Setelah itu baru baru diumumkan.
‘’Pencatatan dirangkum ke dalam sebuah laporan detil. Secara berkala, laporan penerimaan dan pengeluaran tersebut akan diperiksa. Melihat jadwal tersebut, kami mengingatkan tim paslon untuk mempersiapkan laporan sedini dan sebaik mungkin. Karena secara berkala akan dilakukan pengecekan,’’ lanjutnya.
| Editor | : | TIS_RP |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat