Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Resmi Ditahan
Patrialis: Demi Allah Saya Tidak Pernah Menerima Uang Satu Rupiah pun dari Basuki
Jumat 27 Januari 2017, 23:22 WIB
Patrialis Akbar Resmi Ditahan KPK Setelah Menjalani Pemeriksaan Dini Hari Tadi (Foto: Kompas)
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Usai menjalani pemeriksaan Patrialis Akbar resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/1/2017) dini hari tadi.
 
Patrialis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.45 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia tampak tenang bahkan sempat melayani pertanyaan awak media.
 
Ditegaskan Patrialis bahwa dia membantah terlibat suap, dan justru merasa dizalimi. Dia merasa tidak pernah menerima uang dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.
 
"Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia, Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan, dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan, saya hari ini dizalimi, demi Allah saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki, bicara uang saja saya tak pernah" tegas Patrialis .
 
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
 
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
 
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top