
Suap APBD
Jaksa KPK menuntut dua mantan Ketua DPRD Riau yaitu Johar Firdaus dan
Suparman dengan penjara 6 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya menurut jaksa
terlihat suap pengesahann APBD Riau.
Dua Mantan Ketua DPRD Riau Dituntut 6 dan 4,5 Tahun Penjara
Kamis 26 Januari 2017, 07:08 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com -Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman melakukan tidak pidana grafitasi penerima suap pada pengesahan APBD Riau.
Kedua terdakwa yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau itu, dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 4 tahun 6 bulan.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Mulyono SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/1/17) siang itu. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Johar Firdaus dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ucap JPU dalam persidang yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH.
Sedangkan untuk terdakwa Suparman dituntut hukuman pidana penjara selama4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan kedua terdakwa tidak dibebani membayar uang kerugian negara. Karena dalam ha ini negara tidak ada dirugikan," sambung JPU.
Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
Persidangan yang selalu dipenuhi simpatisan terdakwa Suparman dan dikawal pihak Brimobda Riau itu, berjalan dengan aman dan tertib hingga kedua terdakwa kembali dibawa ke Rumah Tahanan, Sialang Bungkuk, Kulim.
Sementara itu, Eva Nora SH, selaku kuasa hukum mengatakan jika tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan, dan JPU tidak mengacu pada keterangan saksi Adcart.
" Tuntutan dakwaan yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan itu, kita akan tuangkan nanti di pembelaan terdakwa (pledoi) pada sidang nanti," jelas Eva.
Seperti diketahui, Johar Firdaus dan Suparman didakwa jaksa melakukan tindak pidana penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
Untuk diketahui, dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. [Rtc]
Kedua terdakwa yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau itu, dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 4 tahun 6 bulan.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Mulyono SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/1/17) siang itu. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Johar Firdaus dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ucap JPU dalam persidang yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH.
Sedangkan untuk terdakwa Suparman dituntut hukuman pidana penjara selama4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan kedua terdakwa tidak dibebani membayar uang kerugian negara. Karena dalam ha ini negara tidak ada dirugikan," sambung JPU.
Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
Persidangan yang selalu dipenuhi simpatisan terdakwa Suparman dan dikawal pihak Brimobda Riau itu, berjalan dengan aman dan tertib hingga kedua terdakwa kembali dibawa ke Rumah Tahanan, Sialang Bungkuk, Kulim.
Sementara itu, Eva Nora SH, selaku kuasa hukum mengatakan jika tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan, dan JPU tidak mengacu pada keterangan saksi Adcart.
" Tuntutan dakwaan yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan itu, kita akan tuangkan nanti di pembelaan terdakwa (pledoi) pada sidang nanti," jelas Eva.
Seperti diketahui, Johar Firdaus dan Suparman didakwa jaksa melakukan tindak pidana penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
Untuk diketahui, dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. [Rtc]
Editor | : | TIS_RE |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan