Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dites Narkoba
Kapolri Perintahkan Semua Anggota Polisi Dites Urine
Minggu 22 Januari 2017, 23:26 WIB
Dites Narkoba
Kapolri Perintahkan Semua Anggota Polisi Dites Urine
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri akan mengirimkan telegram ke semua jajaran kepolisian di Polda, Polres, dan Polsek. Telegram tersebut merupakan pemberitahuan akan dilakukannya tes urine dadakan kepada seluruh anggota polisi.

"Saya rencananya bikin surat telegram kepada seluruh Ditektur narkoba," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigjen Eko Daniyanto saat dihubungi di Jakarta, Ahad (22/1).

Isi telegram tersebut yakni agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat lagi kepada para jajarannya. Bila ada yang bermain-main dengan narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar akan segara dilakukan tindakan tegas.

Telegram itu juga akan memberitahukan pengetesan urine kepada seluruh jajaran kepolisian. Hal ini sebagai upaya untuk melakukan pencegahan internal Polisi dalam memerangi narkotika.

"Kapan waktunya hanya direktur yang tahu, itu juga tidak boleh dibocorkan biar kita tahu anggota ada yang memakai atau tidak," kata Eko.

Para anggota, kata dia, telah membuat fakta integritas atau perjanjian yang isinya terkait tindakan tegas. "Semua di hadapan hukum sama, mana kala ketangkap Anda bagian dari jaringan mohon maaf tidak ada ampunan dan jangan berharap lepas, saya tegas saja," kata Eko.

Anggota yang terjerat hukum kata dia, jika terbukti dengan barang bukti narkoba maka dapat segera diproses di pengadilan. Akan tetapi bila tidak ada barang bukti maka yang bersangkutan akan direhabilitasi.

Anggota yang diproses hukum selanjutnya akan segera dipecat dengan tidak hormat. Sedangkan anggota yang sudah direhabilitasi maka akan ditempatkan di lokasi tugas yang berbeda. "Dia tidak akan ditaruh difungsi semula, di bagian narkoba," ujarnya.

Sumber: Republika



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top