Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Sidang Tragedi Meranti Berdarah
Saksi sebut Dua Perwira tahu Apri Hadi Dipukul, Tapi tak Melarang
Kamis 19 Januari 2017, 23:26 WIB
Suasana sidang Tragedi Meranti berdarah perkara penganiayaan Apri Hadi Honorer Dispenda kepulauan Meranti, Kamis (19/1/2017).
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar Sidang lanjutan perkara penganiayaan Apri Hadi Honorer Dispenda kepulauan Meranti, Kamis (19/1/2017).

Dalam persidangan lanjutan ini JPU menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut diantaranya Margono merupakan anggota Satpolair yang merupakan Kapten speedboat membawa Apri Hadi dari Merbau ke Selatpanjang.

Saksi lain juga Anggota Satpolair Polres Meranti dengan nama Dogan Mamalu yang merupakan ABK speedboat yang dikemudian Margono. Selain itu saksi lainnya Miftahu Zikri anggota Sabahara Polres Meranti yang ikut serta menjemput Apri Hadi di pelabuhan Nursahada selatpanjang.

Dari Keterangan Margono, saat speedboat akan merapat di pelabuhan Selatpanjang, tiga orang personil masuk menjemput Apri Hadi.

"Yang menjemput Apri Hadi adalah AN, DY, dan RE ke dalam speedboat. Mereka masuk ke dalam dan Saya mendengar mereka memukul.

Dia mengaku tidak melihat siapa yang memukul, karena fokus merapatkan speedboat ke darmaga.

Sedangkan keterangan saksi Zikri, yang berada diatas pelabuhan selatpanjang dia mengatakan yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan salah satu personil Polres bernama Fadli.

"Saya lihat yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan Fadli, mereka memukul Apri Hadi di dalam speedboat terlihat dari luar," ungkap Zikri.

Sementara itu RE membantah keterangan Margono, dia tidak ikut menjemput di pelabuhan saat itu. "Saya saat kejadian saya sedang piket jaga di Mapolres," jelas RE di depan hakim.

Terdakwah lain DY juga membantah keterangan saksi Zikri yang mengatakan dirinya melakukan pemukulan terhadap Apri Hadi di dalam speedboat.

"Saya tidak memukul Apri Hadi saat di dalam speedboat. Kalau di RSUD iya memang ada memukul dengan sendal," kata dia.

Sementara itu kuasa hukum DY juga mempertanyakan kepada setiap saksi yang di periksa. Apakah perwira yang ada di pelabuhan melarang melakukan pemukulan.

Saksi Zikri, dan Saksi Margono mengatakan hal yang sama pada saat itu ada dua perwira perpangkat Ipda saat penjemputan Apri Hadi, namun tidak melarang pemukulan yang dilakukan di dalam speedboat.

Dari keterangan Zikri, dua perwira tersebut Ipda AGD Simamora dan Ipda Muzaki. Kedua perwira tersebut ketika ketiga personil polres Meranti menjemput Apri Hadi di dalam speedboat dan melakukan pemukulan berada di samping pintu speedboat.

"Mereka mengetahui pemukulan tersebut. Tapi tidak melakukan pelarangan," kata zikri menjawab pertanyaan kuasa hukum DY.

Pemeriksaan saksi untuk terdakwa RE, LN, BE, DY dan DS dilakukan bersama. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi AN dilakukan terpisah atas permintaan kuasa hukumnya.

Sidang yang selesai sekitar pukul 19.30 WIB itu ditunda hingga senin (23/1) mendatang. (Gus)




Editor :
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top