Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
TKA Ilegal Cina
DPRD Riau Minta Polda Usut Perusahaaan Pengguna TKA China Ilegal
Kamis 19 Januari 2017, 23:06 WIB
Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau
RIAUMADANI. com, PEKANBARU - Komisi A DPRD Riau minta Polda Riau untuk memeriksa perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Riau sekaligus menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada unsur kesengajaan.

Hal ini merupakan imbas dari diamankannya 98 TKA yang bekerja di pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru. 98 TKA ini hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

"Polda harus selidiki itu, kenapa sampai ada TKA Ilegal, apakah ada oknum yang memasukkan. Jangan hanya dideportasi saja, enak sekali mereka dipulangkan pakai uang negara," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau kepada wartawan, Kamis (19/01/17).

Menurutnya, jika sanksi pemulangan yang diterapkan untuk TKA ilegal, maka hal itu tidak akan memberikan dampak apapun terhadap perusahaan yang mempekerjakannya. Perusahaan yang terbukti bermasalah, harus dicabut izinnya.

"Harus ada sanksi yang lebih keras misalnya pencabutan izin atau sanksi lain yang akan memberikan efek jera terhadap perusahaan. Jika dipulangkan, maka mereka bisa saja datang lagi," ungkapnya.

Di samping itu sebutnya, temuan 98 TKA ilegal merupakan peringatan bagi pemerintah Provinsi Riau bahwa banyak dari mereka yang diam-diam telah mengambil tempat yang seharusnya diisi oleh putra daerah. ***(ary)




Editor : Rtc-Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top