Dugaan Penistaan Agama
Dugaan Penistaan Agama
Sidang Ke enam Ahok, Dalami Perbedaan Data
Rabu 18 Januari 2017, 05:30 WIB
Sidang Ke enam Ahok, Dalami Perbedaan Data
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar, Selasa (17/1). Majelis hakim mendalami terkait kesalahan dalam laporan kepolisian yang menyebut waktu danlokasi kejadian yang berbeda.
Dalam sidang dugaan penistaan agama keenam tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi menghadirkan saksi dari kepolisian. Yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, anggota Polresta Bogor yang menerima laporan dari saksi pelapor Willyuddin Dhani.
Bripka Agung Hermawan yang kali pertama bersaksi langsung dicecar oleh hakim terkait perbedaan tanggal antara laporan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
'Apa benar laporan itu dilakukan Kamis 6 september?' tanya hakim ketua Dwiarso Budi.
Saat itu, Bripka Agung Hermawan langsung merespon bahwa dirinya alpa dalam kesalahan tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak mengecek tanggal dan hari saat laporan tersebut.
'Saya hanya bertugas berkoordinasi dengan petugas yang piket. Tidak mengetahui detil pengaduan,' terangnya.
Akhirnya, majelis hakim memanggil saksi dari kepolisian selanjutnya, yakni Briptu Ahmad Hamdani. Saat ditanyai soal yang sama, Briptu Ahmad Hamdani menuturkan bahwa dirinya hanya menulis sesuai dengan keterangan yang diajukan pelapor Willyudin. 'Saya tulis sesuai laporan pelapor,' tuturnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mendalami keterangan saksi tersebut. Salah satu jaksa bertanya apakah Briptu Ahmad mengetahui kejadian dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu.
'Saudara tahu tidak,' ujarnya.
Hamdani menuturkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan, baru mengetahuinya setelah ada laporan dari Willyuddin tersebut.
'Mengetahui dari laporan itu saja,' ungkapnya.
JPU terus mendalami dengan bertanya terkait waktu yang tepat untuk melaporkan sebuah kejadian.
'Kapan baiknya lapor kejadian itu ke polisi,” tuturnya pada saksi.
Saat itu, entah panik atau bagaimana, Hamdani menjawab sebaiknya laporan dilakukan sebelum kejadian. Jaksa langsung memastikan kembali jawaban itu. ”Benar sebelumnya,' ujarnya.
Hamdani masih menjawab sebaiknya laporan dilakukan sebelum kejadian. Namun, beberapa menit kemudian dia meralat pernyataan tersebut. ”Maaf, salah setelah kejadian,” ujarnya.
Sementara salah satu saksi pelapor Willyudin menjelaskan, dirinya melapor pada 6 Oktober untuk kejadian dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama) di Kepulauan Seribu pada 27 September.
'Bukan melapor pada 6 September,' ungkapnya.
Ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persiangan tersebut, namun ada dua saksi yang tidak hadir, yaitu M Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Saat itu jaksa berinisiatif untuk menghadirkan saksi fakta. Yakni Yulihardi dan Nurkholis. Salah seorang JPU, Ali Mukartono mengatakan, karena dua saksi tidak hadir. JPU mendatangkan saksi fakta.
'Saksi fakta sudah hadir,' ujarnya. (idr/jpg)
Dalam sidang dugaan penistaan agama keenam tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi menghadirkan saksi dari kepolisian. Yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, anggota Polresta Bogor yang menerima laporan dari saksi pelapor Willyuddin Dhani.
Bripka Agung Hermawan yang kali pertama bersaksi langsung dicecar oleh hakim terkait perbedaan tanggal antara laporan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
'Apa benar laporan itu dilakukan Kamis 6 september?' tanya hakim ketua Dwiarso Budi.
Saat itu, Bripka Agung Hermawan langsung merespon bahwa dirinya alpa dalam kesalahan tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak mengecek tanggal dan hari saat laporan tersebut.
'Saya hanya bertugas berkoordinasi dengan petugas yang piket. Tidak mengetahui detil pengaduan,' terangnya.
Akhirnya, majelis hakim memanggil saksi dari kepolisian selanjutnya, yakni Briptu Ahmad Hamdani. Saat ditanyai soal yang sama, Briptu Ahmad Hamdani menuturkan bahwa dirinya hanya menulis sesuai dengan keterangan yang diajukan pelapor Willyudin. 'Saya tulis sesuai laporan pelapor,' tuturnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mendalami keterangan saksi tersebut. Salah satu jaksa bertanya apakah Briptu Ahmad mengetahui kejadian dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu.
'Saudara tahu tidak,' ujarnya.
Hamdani menuturkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan, baru mengetahuinya setelah ada laporan dari Willyuddin tersebut.
'Mengetahui dari laporan itu saja,' ungkapnya.
JPU terus mendalami dengan bertanya terkait waktu yang tepat untuk melaporkan sebuah kejadian.
'Kapan baiknya lapor kejadian itu ke polisi,” tuturnya pada saksi.
Saat itu, entah panik atau bagaimana, Hamdani menjawab sebaiknya laporan dilakukan sebelum kejadian. Jaksa langsung memastikan kembali jawaban itu. ”Benar sebelumnya,' ujarnya.
Hamdani masih menjawab sebaiknya laporan dilakukan sebelum kejadian. Namun, beberapa menit kemudian dia meralat pernyataan tersebut. ”Maaf, salah setelah kejadian,” ujarnya.
Sementara salah satu saksi pelapor Willyudin menjelaskan, dirinya melapor pada 6 Oktober untuk kejadian dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama) di Kepulauan Seribu pada 27 September.
'Bukan melapor pada 6 September,' ungkapnya.
Ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persiangan tersebut, namun ada dua saksi yang tidak hadir, yaitu M Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Saat itu jaksa berinisiatif untuk menghadirkan saksi fakta. Yakni Yulihardi dan Nurkholis. Salah seorang JPU, Ali Mukartono mengatakan, karena dua saksi tidak hadir. JPU mendatangkan saksi fakta.
'Saksi fakta sudah hadir,' ujarnya. (idr/jpg)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau