Bulan Depan Sudah Efektif Tindakan Hukum
Petugas gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta
Pekanbaru
melakukan upaya sosialisasi terhadap larang sepeda motor melintas di fly
over.
Sosialisasi Terhadap Larangan Sepeda Motor Melintas di Fly Over.
Rabu 18 Januari 2017, 05:05 WIB
Petugas gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta
Pekanbaru
melakukan upaya sosialisasi terhadap larang sepeda motor melintas di fly
over.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Petugas gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih melakukan upaya sosialisasi terhadap larang sepeda motor melintas di fly over.
Beberapa bulan belakangan dilakukan sosialisasi, hingga saat ini masih diberlakukan sedikit berbeda yakni tilang teguran, Selasa (17/1).
Tilang berupa teguran ini diberlakukan terhadap pengendara sepeda motor yang masih melewati fly over diluar jam yang ditentukan.
Seperti rambu yang diletakkan petugas di fly over bahwa sepeda motor boleh melintas pada jam 06.00-09.00 WIB. Kemudian pada jam 16.00-18.00 WIB.
Berarti diluar jam yang telah ditentukan itu, sepeda motor akan dilakukan penertiban.
" Saat ini kita masih tahap sosialisasi berupa tilang teguran," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan SIK MIK melalui Kanit Dikyasa, AKP Sunarti kepada wartawan Selasa (17/1) siang.
Dijelaskannya, selain dari tilang teguran, pengedara sepeda motor juga diberikan pemahaman dan imbauan supaya mematuhi rambu yang sudah terpasang.
Sementara sosialisasi dan tilang teguran ini diberlakukan selama bulan Januari ini. Dan sedangkan penindakan hukum efektif dimulai pada 01 Februari 2017.
" Hasil rapat forum LLAJ sebelumnya, maka saat ini dilakukan sosialisasi. Bagi sepeda motor kita imbau melewati lajur kiri," kata Sunarti.
Ditambahkannya, untuk pengawasan terhadapa sepeda motor yang melintas di fly over nantinya anggota Satlantas dan Dishub bakal melakukan razia bersifat hunting dan stationer.
Dia berharap sebelum dilakkan tindakan hukum, masyarakat sadar akan pelarangan yang telah disahkan tersebut.
Sementara sebagaimana diketahui, sebelumnya fly over ini dibangun guna untuk mengantisipasi kemacetan dan bukan untuk meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas.RPZ
Beberapa bulan belakangan dilakukan sosialisasi, hingga saat ini masih diberlakukan sedikit berbeda yakni tilang teguran, Selasa (17/1).
Tilang berupa teguran ini diberlakukan terhadap pengendara sepeda motor yang masih melewati fly over diluar jam yang ditentukan.
Seperti rambu yang diletakkan petugas di fly over bahwa sepeda motor boleh melintas pada jam 06.00-09.00 WIB. Kemudian pada jam 16.00-18.00 WIB.
Berarti diluar jam yang telah ditentukan itu, sepeda motor akan dilakukan penertiban.
" Saat ini kita masih tahap sosialisasi berupa tilang teguran," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan SIK MIK melalui Kanit Dikyasa, AKP Sunarti kepada wartawan Selasa (17/1) siang.
Dijelaskannya, selain dari tilang teguran, pengedara sepeda motor juga diberikan pemahaman dan imbauan supaya mematuhi rambu yang sudah terpasang.
Sementara sosialisasi dan tilang teguran ini diberlakukan selama bulan Januari ini. Dan sedangkan penindakan hukum efektif dimulai pada 01 Februari 2017.
" Hasil rapat forum LLAJ sebelumnya, maka saat ini dilakukan sosialisasi. Bagi sepeda motor kita imbau melewati lajur kiri," kata Sunarti.
Ditambahkannya, untuk pengawasan terhadapa sepeda motor yang melintas di fly over nantinya anggota Satlantas dan Dishub bakal melakukan razia bersifat hunting dan stationer.
Dia berharap sebelum dilakkan tindakan hukum, masyarakat sadar akan pelarangan yang telah disahkan tersebut.
Sementara sebagaimana diketahui, sebelumnya fly over ini dibangun guna untuk mengantisipasi kemacetan dan bukan untuk meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas.RPZ
| Editor | : | TIS-RPZ |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham