Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pungli
Tim Saber Polda Riau Amankan Lima Tersangka Dari Tiga Kasus Pungli
Rabu 18 Januari 2017, 04:29 WIB
Poto int Ilustrasi

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - "Awal Tahun 2017 ini tim Saber Pungli setidaknya sudah mengamankan 5 orang tersangka, "tutur Guntur kepada Riau Pos, Selasa (17/1)di Mapolda Riau Pekanbaru

Dijelaskan Guntur, kelima tersangka itu berasal dari 3 kasus, dari instansi yang berbeda dan daerah yang berbeda. Dirincikannya, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Provinsi Riau terdapat 3 orang aparatur sipil negara (ASN), satu orang honorer dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar, serta satu orang oknum anggota SPTI.

Sedangkan satu orang tambahan tersangka dari oknum Dinas LHK yang ditetapkan baru-baru ini sudah dikeluarkan surat penangkapan. "Satu orang dari Dinas LHK dengan inisial RT itu berdasarkan pengakuan ketiga orang rekannya yang tertangkap. Jadi dia diduga merupakan otak pelaku pemerasan terhadap pengusaha kayu dengan barang bukti senilai Rp5 juta, "terangnya.

Masih dikatakan Guntur, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan terus melakukan penangkapan. Jika pungli masih terjadi di wilayah Riauperintah Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah sangat jelas, untuk memberangus pelaku pungli. Ia pun menjelaskan bahwa pungli itu merupakan pembayaran yang di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Seperti contoh pada pengurusan KTP seharusnya tidak membayar, akan tetapi oleh petugas kelurahan, kecamatan atau Disdukcapil dibebankan biaya. Hal tersebut menurutnya sudah dikategorikan pungli. Untuk itu masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Tidak hanya itu, retribusi parkir sepeda motor yang diminta sebesar Rp2 ribu juga dikatakan pungli.

Karena sesuai peraturan daerah, biaya retribusi parkir hanya Rp1 ribu. "Walapun hanya seribu saja sudah dikatakan pungli. Kalau ada masyarakat yang melapor, mau tidak mau kami akan tindak,” tegasnya. Soal budaya memberi uang ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang diluar ketentuan. Baik kepada layanan pemerintahan, swasta atau bahkan di Kepolisian.

Laporkan.

Pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi memerlukan sikap proaktif masyarakat untuk melaporkannya jika menemukan pungutan-pungutan dalam urusannya.

Menyikapi pungli ini, Gubri H Arsyadjuliandi Rachman sudah terbentuknya tim Saber Pungli di Provinsi Riau dan mengakui kejadian dan perbuatan pungli masih saja terjadi. Salah satunya di instansi pemerintahan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilakukan polisi kehutanan.

"Masyarakat harus bisa menghindari hal-hal dan perbuatan salah yang sudah menjadi kebiasaan. ASN juga harus berbenah mewujudkan reformasi birokrasi dengan menghindari pungli," tegas gubernur.

Karenanya sambung Gubri, jika masyarakat dalam pengurusan berbagai hal di instansi pemerintahan menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan aturan, maka agar dapat segera melaporkan.(nda/egp)




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top