Gus Joy Setiawan Juga Sebagai Pelapor Jadi Saksi Kedua di Sidang Ahok
Selasa 03 Januari 2017, 23:41 WIB
Gus Joy Setiawan Juga Sebagai Pelapor Jadi Saksi Kedua di Sidang Ahok
JAKARTA, RIAUMADANI. COM - Sekjen DPD FPI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin telah selesai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, saksi kedua adalah Gus Joy Setiawan yang juga sebagai pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Setelah ini Gus Joy Setiawan yang menjadi saksi," kata Novel di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Novel mengklaim, bahwa terdakwa Ahok tidak mampu menolak seluruh keterangan yang disampaikannya ke hadapan majelis Hakim. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mampu membantah pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.
"Ahok menolak semuanya (keterangan) ditolak. akhirnya malu sendiri. Kata hakim apakah Anda yang menyatakan di Pulau Seribu itu ditolak juga. Baru dia mengaku ‘oh kalau di Pulau Seribu itu saya mengakui. Artinya hakim mengasih pilihan. Jadi bagaimana? pertama pilihan ditolak semuanya, ditolak sebagiannya atau diterima semuanya. Ahok menolak semuanya pertama’. Kemudian hakim menyampaikan bahwa apa yang ditolak semua termasuk di Pulau Seribu apa yang Ahok lakukan dan Ahok mengakuinya," jelasnya.
Menurut Novel, pengakuan Ahok yang membenarkan pernyataannya di Pulau Seribu akan menjadi kesaksian yang penting dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya tersebut. Hal itu lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu membenarkan penistaan agama dalam pernyataannya tersebut.
"Artinya saya tidak perlu bersaksi. Ahok sudah bersaksi ditanggal yang benar ditempat yang benar dan di waktu yang benar dan pada saat yang benar. Ahok sudah mengakui itu. Artinya kesaksian saya sebagian ditolak sebagian diterima," tukasnya.(okezone)
"Setelah ini Gus Joy Setiawan yang menjadi saksi," kata Novel di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Novel mengklaim, bahwa terdakwa Ahok tidak mampu menolak seluruh keterangan yang disampaikannya ke hadapan majelis Hakim. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mampu membantah pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.
"Ahok menolak semuanya (keterangan) ditolak. akhirnya malu sendiri. Kata hakim apakah Anda yang menyatakan di Pulau Seribu itu ditolak juga. Baru dia mengaku ‘oh kalau di Pulau Seribu itu saya mengakui. Artinya hakim mengasih pilihan. Jadi bagaimana? pertama pilihan ditolak semuanya, ditolak sebagiannya atau diterima semuanya. Ahok menolak semuanya pertama’. Kemudian hakim menyampaikan bahwa apa yang ditolak semua termasuk di Pulau Seribu apa yang Ahok lakukan dan Ahok mengakuinya," jelasnya.
Menurut Novel, pengakuan Ahok yang membenarkan pernyataannya di Pulau Seribu akan menjadi kesaksian yang penting dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya tersebut. Hal itu lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu membenarkan penistaan agama dalam pernyataannya tersebut.
"Artinya saya tidak perlu bersaksi. Ahok sudah bersaksi ditanggal yang benar ditempat yang benar dan di waktu yang benar dan pada saat yang benar. Ahok sudah mengakui itu. Artinya kesaksian saya sebagian ditolak sebagian diterima," tukasnya.(okezone)
| Editor | : | okezone |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat