Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
ADANYA PERUSAKAN APK PASLON WALIKOTA
Panwaslu Kota Pekanbaru Ancam Perusak APK Paslon Kena Pidana
Selasa 03 Januari 2017, 23:29 WIB
Salah satu APK paslon dirusak OTK, di jalan Pattimura Ujung Kecamatan Sail
PEKANBARU, RIAUMADANI. COM - Keluhan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon (Paslon) membuat resah pasangan calon. Pasalnya paslon merasa dirugikan akibat dirusak oleh orang tak dikenal.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengecam terjadinya pengrusakan APK. Pelaku pengerusakan APK ancaman pidana dan saat ini telah ditindak lanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

"Ini pidana. Yang berbuat ancaman kurungan 1 sampai 6 bulan," kata Indra Khalid Nasution kepada wartawan, saat dikonfirmasi melalui selulernya, (3/1).

Mengenai laporan rusaknya APK yang berada di setiap kecamatan, dia menyebut bahwa sudah ada laporan yang diterima melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi kecamatan, kebanyakan yang melapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena yang dirusak mayoritas milik KPU berlogo ikan baung.

Namun dari sekian banyak laporan tersebut, dia mengungkapkan saat ini belum ada yang bisa ditindaklanjuti terlapornya karena pelapor tidak tahu siapa pelakunya.

"Kalau ada syarat formil seperti ada pelapor atau penemu, ada terlapor atau pelaku, baru bisa ditindaklanjuti dan diproses," jelasnya.

Indra juga menghimbau kepada masyarakat Pekanbaru yang menemukan adanya pengerusakan atribut APK diminta untuk melapor dengan menyertakan barang bukti.

"Masyarakat jangan khawatir, bagi pelapor dan saksi pasti kita rahasiakan identitasnya. Karena masyarakat kebanyakan khawatir masalah ini karena tidak mau direpotkan dan memilih diam," pungkasnya. (Eza)




Editor : Tis-RE
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top