
Dari PSK Hingga Cabai
Puluhan PSK asal Tiongkok yang diamankan Imigrasi.
Fakta TKA Cina Ilegal Berkeliaran di Indonesia
Senin 02 Januari 2017, 09:58 WIB

JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Isu tenaga kerja asing asal Cina menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah telah membantah kabar hoax yang menyebut jutaan tenaga kerja Cina masuk ke dalam negeri.
Istana juga menilai isu TKA Cina memiliki motif politik tertentu. Kendati begitu tak dapat dipungkiri, sejumlah fakta menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh TKA Cina. Berikut lima insiden pelanggaran TKA Cina dalam satu bulan terakhir.
1. Petugas Amankan 76 PSK Asal Cina
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 76 wanita warga negara Cina dari beberapa tempat hiburan malam pada Sabtu (31/12) malam. Ke-76 WNA Cina ini diamankan dalam rangka penertiban malam tahun baru 2017.
Dirjen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Yurod Saleh mengatakan operasi pengawasan orang asing tersebut digelar selama dua malam. Mereka merazia tempat-tempat hiburan yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.
"Operasi dua malam menjelang tahun baru itu berhasil mengamankan 76 perempuan RRC usia sekitar 18-50 tahun," ujarnya, Ahad (1/1).
Yurod melanjutkan, 76 WNA Cina ini modusnya bekerja sebagai terapis pijat. Namun terbongkar dengan ditemukannya barang bukti seperti pakaian dalam, alat kontrasepsi seperti kondom dan alat pelumas, serta bukti pembayaran. "Mereka ini pekerja seks komersial dengan tarif mulai dari Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 5 juta," katanya.
2. WN Cina Diusir karena Bepergian tak Bawa Paspor
MALANG -- Kantor Imigrasi Kelas I (Kanim) Malang baru-baru ini mengusir 143 warga negara Cina yang sedang berwisata di Kota Malang. Mereka terdiri atas 139 pria dan empat wanita. Pengusiran ini dilakukan karena selama berada di Malang mereka bepergian tanpa membawa paspor.
Menurut keterangan Kepala Kanim Malang, Novianto Sulastono, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember. Keberadaan ratusan WN Cina tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing (PORA).
"Setelah diinvestigasi lebih jauh kehadiran mereka ternyata untuk bekerja di Surabaya dan Gresik, namun menunggu terbit IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Disnaker," jelas Novianto pada Kamis (29/12) di Malang.
Sembari menunggu turunnya IMTA, mereka berekreasi di Kota Malang dan sekitarnya. Selama menunggu IMTA, ratusan WN Cina itu menggunakan visa kunjungan dan belum diperbolehkan bekerja. Rencananya, mereka akan berada di Malang hingga Rabu (21/12). Akan tetapi karena keberadaan mereka terdeteksi oleh Tim PORA, maka mereka diminta kembali ke Surabaya pada Ahad (17/12).
Tindakan pengusiran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran lain terkait keimigrasian. "Tidak bawa paspor karena katanya masih ditahan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk mengurus IMTA dan mereka juga menyadari kalau keberadaan mereka dipertanyakan," kata Novianto.
3. Imigrasi Samarinda Amankan 12 WN Cina
SAMARINDA -- Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur mengamankan 12 warga Cina di lokasi proyek pembangunan PLTU Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kenedi di Samarinda, menyatakan ke-12 WNA berkewarganegaraan Cina itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
"Mereka diamankan saat dilakukan pengecekan di lokasi pembangunan PLTU Handil, Muara Jawa, Kamis (22/12) siang," kata Kenedi, Kamis malam (22/12).
Ke-12 WNA itu diamankan dari dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan pembangunan PLTU Handil. Ia merinci sebanyak 10 orang diamankan dari PT Indo Fudong Konstruksi, enam orang diantaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan yakni izin tinggal kunjungan, sementara empat orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
"Informasi dari perusahaan menyatakan, dokumen keempat orang itu masih dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan," kata Kenedi.
Dua WNA berkewarganegaraan Cina lainnya diamankan dari PT Xinhuo, juga menggunakan dokumen izin tinggal kunjungan. "Kami masih akan mendalami kegiatan mereka di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil tersebut. Jika didapati ada pelanggaran keimigrasian maka akan dilakukan pendeportasian," ujarnya.
4. WN Cina Tanam Benih Cabai Berbakteri
SAMARINDA -- TANGERANG -- Benih dan tanaman cabai, bawang daun, dan sawi hijau yang dibawa dan ditanam oleh warga negara Cina dimusnahkan.
Pemusnahan dua kilogram benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan satu kilogram benih bawang daun dan sawi hijau dilakukan dengan cara dibakar dengan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin menyebutkan, Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan berbahaya tersebut. Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia dan belum bisa diberikan perlakuan apa pun terhadap tanaman yang terindikasi.
"Kalau saya bilang ini imigrasi kebobolan. Seharusnya kalau sudah lewat masanya kok belum balik ya dicari-cari dong," kata Antarjo di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Kamis (8/12).
Warga negara Cina diketahui melakukan aksi tanam secara ilegal, mengingat tersangka memakai paspor wisata. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada 24 November, benih cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri erwinia chrysantemi, organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1.
5. Imigrasi Madiun Deportasi WN Cina
Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur mendeportasi dua warga negara asing asal Cina yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto mengatakan, kedua WNA tersebut adalah Weiqiang Zhao (47 tahun) dan Zuo Yuo Wen (49).
"Keduanya diamankan petugas Kantor Imigrasi Madiun di sebuah hotel di kawasan Kota Madiun, dua hari lalu," ujar Sigit Roesdiato, Jumat (30/12).
Menurut dia, kedua warga negara Cina tersebut diduga bekerja di Madiun, padahal izin tinggal yang dimilikinya adalah untuk berkunjung atau berlibur, bukan bekerja. Penangkapan warga negara asing tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu pihak petugas melakukan pendalaman.
Awalnya, petugas mengamankan empat TKA. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang di antaranya merupakan pekerja legal atau resmi. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen kontrak kerja sah, sedangkan dua lainya hanya menggunakan visa turis.
"Keduanya yang menyalahi aturan ini langsung kami berikan tanda terima untuk menemui petugas pengawasan dan penindakan (wasdak) guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (RE)
Istana juga menilai isu TKA Cina memiliki motif politik tertentu. Kendati begitu tak dapat dipungkiri, sejumlah fakta menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh TKA Cina. Berikut lima insiden pelanggaran TKA Cina dalam satu bulan terakhir.
1. Petugas Amankan 76 PSK Asal Cina
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 76 wanita warga negara Cina dari beberapa tempat hiburan malam pada Sabtu (31/12) malam. Ke-76 WNA Cina ini diamankan dalam rangka penertiban malam tahun baru 2017.
Dirjen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Yurod Saleh mengatakan operasi pengawasan orang asing tersebut digelar selama dua malam. Mereka merazia tempat-tempat hiburan yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.
"Operasi dua malam menjelang tahun baru itu berhasil mengamankan 76 perempuan RRC usia sekitar 18-50 tahun," ujarnya, Ahad (1/1).
Yurod melanjutkan, 76 WNA Cina ini modusnya bekerja sebagai terapis pijat. Namun terbongkar dengan ditemukannya barang bukti seperti pakaian dalam, alat kontrasepsi seperti kondom dan alat pelumas, serta bukti pembayaran. "Mereka ini pekerja seks komersial dengan tarif mulai dari Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 5 juta," katanya.
2. WN Cina Diusir karena Bepergian tak Bawa Paspor
MALANG -- Kantor Imigrasi Kelas I (Kanim) Malang baru-baru ini mengusir 143 warga negara Cina yang sedang berwisata di Kota Malang. Mereka terdiri atas 139 pria dan empat wanita. Pengusiran ini dilakukan karena selama berada di Malang mereka bepergian tanpa membawa paspor.
Menurut keterangan Kepala Kanim Malang, Novianto Sulastono, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember. Keberadaan ratusan WN Cina tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing (PORA).
"Setelah diinvestigasi lebih jauh kehadiran mereka ternyata untuk bekerja di Surabaya dan Gresik, namun menunggu terbit IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Disnaker," jelas Novianto pada Kamis (29/12) di Malang.
Sembari menunggu turunnya IMTA, mereka berekreasi di Kota Malang dan sekitarnya. Selama menunggu IMTA, ratusan WN Cina itu menggunakan visa kunjungan dan belum diperbolehkan bekerja. Rencananya, mereka akan berada di Malang hingga Rabu (21/12). Akan tetapi karena keberadaan mereka terdeteksi oleh Tim PORA, maka mereka diminta kembali ke Surabaya pada Ahad (17/12).
Tindakan pengusiran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran lain terkait keimigrasian. "Tidak bawa paspor karena katanya masih ditahan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk mengurus IMTA dan mereka juga menyadari kalau keberadaan mereka dipertanyakan," kata Novianto.
3. Imigrasi Samarinda Amankan 12 WN Cina
SAMARINDA -- Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur mengamankan 12 warga Cina di lokasi proyek pembangunan PLTU Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kenedi di Samarinda, menyatakan ke-12 WNA berkewarganegaraan Cina itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
"Mereka diamankan saat dilakukan pengecekan di lokasi pembangunan PLTU Handil, Muara Jawa, Kamis (22/12) siang," kata Kenedi, Kamis malam (22/12).
Ke-12 WNA itu diamankan dari dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan pembangunan PLTU Handil. Ia merinci sebanyak 10 orang diamankan dari PT Indo Fudong Konstruksi, enam orang diantaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan yakni izin tinggal kunjungan, sementara empat orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
"Informasi dari perusahaan menyatakan, dokumen keempat orang itu masih dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan," kata Kenedi.
Dua WNA berkewarganegaraan Cina lainnya diamankan dari PT Xinhuo, juga menggunakan dokumen izin tinggal kunjungan. "Kami masih akan mendalami kegiatan mereka di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil tersebut. Jika didapati ada pelanggaran keimigrasian maka akan dilakukan pendeportasian," ujarnya.
4. WN Cina Tanam Benih Cabai Berbakteri
SAMARINDA -- TANGERANG -- Benih dan tanaman cabai, bawang daun, dan sawi hijau yang dibawa dan ditanam oleh warga negara Cina dimusnahkan.
Pemusnahan dua kilogram benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan satu kilogram benih bawang daun dan sawi hijau dilakukan dengan cara dibakar dengan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin menyebutkan, Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan berbahaya tersebut. Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia dan belum bisa diberikan perlakuan apa pun terhadap tanaman yang terindikasi.
"Kalau saya bilang ini imigrasi kebobolan. Seharusnya kalau sudah lewat masanya kok belum balik ya dicari-cari dong," kata Antarjo di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Kamis (8/12).
Warga negara Cina diketahui melakukan aksi tanam secara ilegal, mengingat tersangka memakai paspor wisata. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada 24 November, benih cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri erwinia chrysantemi, organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1.
5. Imigrasi Madiun Deportasi WN Cina
Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur mendeportasi dua warga negara asing asal Cina yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto mengatakan, kedua WNA tersebut adalah Weiqiang Zhao (47 tahun) dan Zuo Yuo Wen (49).
"Keduanya diamankan petugas Kantor Imigrasi Madiun di sebuah hotel di kawasan Kota Madiun, dua hari lalu," ujar Sigit Roesdiato, Jumat (30/12).
Menurut dia, kedua warga negara Cina tersebut diduga bekerja di Madiun, padahal izin tinggal yang dimilikinya adalah untuk berkunjung atau berlibur, bukan bekerja. Penangkapan warga negara asing tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu pihak petugas melakukan pendalaman.
Awalnya, petugas mengamankan empat TKA. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang di antaranya merupakan pekerja legal atau resmi. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen kontrak kerja sah, sedangkan dua lainya hanya menggunakan visa turis.
"Keduanya yang menyalahi aturan ini langsung kami berikan tanda terima untuk menemui petugas pengawasan dan penindakan (wasdak) guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (RE)
Editor | : | Tis-RE |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan