
Habib Rizieq Laporkan Pencemaran Nama Baik
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI
Jakarta Novel Bamukmin berencana untuk melaporkan Perhimpunan Mahasiswa
Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap telah mencemarkan
nama baik Imam Besar FPI Rizieq
Dipolisikan karena Menistakan Agama, Rizieq Balas Mengadu Pencemaran Nama Baik
Selasa 27 Desember 2016, 00:33 WIB

JAKARTA. Riaumadani. com = Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin berencana untuk melaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap telah mencemarkan nama baik Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
PMKRI menganggap Rizieq telah telah menistakan agamanya, kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Desember 2016.
"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo sesaat setelah PMKRI melaporkan ke polisi. PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya untuk memecah belah persatuan bangsa.
PMKRI menganggap Rizieq menistakan agama karena mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanak. Rizieq juga melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa," kata Rizieq saat ceramah di sebuah acara di Pondok kelapa, Jakarta Timur pada Mingu, 25 Desember.
Kalimat Rizieq tersebut dianggap menistakan agama. Namun menurut Novel, ceramah Rizieq itu hanya untuk konsumsi umat Islam. "Siapa yang merekam, yang mengunggah itu harus diusut," kata dia.
Pihaknya meminta agar kepolisian mengusut penyebaran ceramah tanpa seizin Rizieq Shihab. Menurut Novel, ceramah Rizieq Shihab adalah keyakinan seorang ulama yang harus disampaikan ke umat Muslim. "Seorang pendeta juga sama, mereka juga menyampaikan di gerejanya, itu hak mereka."
Karena itu ia menganggap, menyampaikan kebenaran Islam kepada umat Muslim adalah hak Rizieq. Dia membantah kalimat Rizieq adalah penistaan agama. Novel juga membeberkan landasan dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal.
Kata dia, landasan itu tertuang pada Fatwa MUI 7 Maret 1981 dan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme. Menurut dia, umat Islam dilarang mengucapkan Natal. Karena itu dianggap berkaitan dengan akidah orang Islam.
"Karena keyakinan umat Islam, Allah itu tidak beranak dan diperanakan," ucap dia. Menurut Novel, perbedaan keyakinan agama itu hal yang wajar terjadi. Justru ia mempertanyakan perekam ceramah Rizieq kemudian menyebarkannya ke publik. "Kita sampaikan argumen untuk umat sendiri, tidak seperti Ahok yang menyampaikan surat Al-Maidah di depan umat Islam."
Sebelumnya PMKRI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Rizieq Shihab. "Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh sodara Habib Rizieq Shihab ini," kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako pada Senin.(26/12/2016).**
PMKRI menganggap Rizieq telah telah menistakan agamanya, kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Desember 2016.
"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo sesaat setelah PMKRI melaporkan ke polisi. PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya untuk memecah belah persatuan bangsa.
PMKRI menganggap Rizieq menistakan agama karena mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanak. Rizieq juga melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa," kata Rizieq saat ceramah di sebuah acara di Pondok kelapa, Jakarta Timur pada Mingu, 25 Desember.
Kalimat Rizieq tersebut dianggap menistakan agama. Namun menurut Novel, ceramah Rizieq itu hanya untuk konsumsi umat Islam. "Siapa yang merekam, yang mengunggah itu harus diusut," kata dia.
Pihaknya meminta agar kepolisian mengusut penyebaran ceramah tanpa seizin Rizieq Shihab. Menurut Novel, ceramah Rizieq Shihab adalah keyakinan seorang ulama yang harus disampaikan ke umat Muslim. "Seorang pendeta juga sama, mereka juga menyampaikan di gerejanya, itu hak mereka."
Karena itu ia menganggap, menyampaikan kebenaran Islam kepada umat Muslim adalah hak Rizieq. Dia membantah kalimat Rizieq adalah penistaan agama. Novel juga membeberkan landasan dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal.
Kata dia, landasan itu tertuang pada Fatwa MUI 7 Maret 1981 dan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme. Menurut dia, umat Islam dilarang mengucapkan Natal. Karena itu dianggap berkaitan dengan akidah orang Islam.
"Karena keyakinan umat Islam, Allah itu tidak beranak dan diperanakan," ucap dia. Menurut Novel, perbedaan keyakinan agama itu hal yang wajar terjadi. Justru ia mempertanyakan perekam ceramah Rizieq kemudian menyebarkannya ke publik. "Kita sampaikan argumen untuk umat sendiri, tidak seperti Ahok yang menyampaikan surat Al-Maidah di depan umat Islam."
Sebelumnya PMKRI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Rizieq Shihab. "Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh sodara Habib Rizieq Shihab ini," kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako pada Senin.(26/12/2016).**
Editor | : | |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan