Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Habib Rizieq Laporkan Pencemaran Nama Baik
Dipolisikan karena Menistakan Agama, Rizieq Balas Mengadu Pencemaran Nama Baik
Selasa 27 Desember 2016, 00:33 WIB
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin berencana untuk melaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap telah mencemarkan nama baik Imam Besar FPI Rizieq
JAKARTA. Riaumadani. com = Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin berencana untuk melaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap telah mencemarkan nama baik Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

PMKRI menganggap Rizieq telah telah menistakan agamanya, kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Desember 2016.

"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo sesaat setelah PMKRI melaporkan ke polisi. PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya untuk memecah belah persatuan bangsa.

PMKRI menganggap Rizieq menistakan agama karena mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanak. Rizieq juga melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa," kata Rizieq saat ceramah di sebuah acara di Pondok kelapa, Jakarta Timur pada Mingu, 25 Desember.
Kalimat Rizieq tersebut dianggap menistakan agama. Namun menurut Novel, ceramah Rizieq itu hanya untuk konsumsi umat Islam. "Siapa yang merekam, yang mengunggah itu harus diusut," kata dia.

Pihaknya meminta agar kepolisian mengusut penyebaran ceramah tanpa seizin Rizieq Shihab. Menurut Novel, ceramah Rizieq Shihab adalah keyakinan seorang ulama yang harus disampaikan ke umat Muslim. "Seorang pendeta juga sama, mereka juga menyampaikan di gerejanya, itu hak mereka."

Karena itu ia menganggap, menyampaikan kebenaran Islam kepada umat Muslim adalah hak Rizieq. Dia membantah kalimat Rizieq adalah penistaan agama. Novel juga membeberkan landasan dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal.

Kata dia, landasan itu tertuang pada Fatwa MUI 7 Maret 1981 dan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme. Menurut dia, umat Islam dilarang mengucapkan Natal. Karena itu dianggap berkaitan dengan akidah orang Islam.

"Karena keyakinan umat Islam, Allah itu tidak beranak dan diperanakan," ucap dia. Menurut Novel, perbedaan keyakinan agama itu hal yang wajar terjadi. Justru ia mempertanyakan perekam ceramah Rizieq kemudian menyebarkannya ke publik. "Kita sampaikan argumen untuk umat sendiri, tidak seperti Ahok yang menyampaikan surat Al-Maidah di depan umat Islam."

Sebelumnya PMKRI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Rizieq Shihab. "Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh sodara Habib Rizieq Shihab ini," kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako pada Senin.(26/12/2016).**




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top