Dugaan Penistaan agama AHOK
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tergantung Putusan Sela Hakim Hari Ini
Selasa 27 Desember 2016, 00:17 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
JAKARTA. Riaumadani. com - Sidang pembacaan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Adapun pemindahan lokasi atau tempat persidangan perkara tersebut ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) tergantung putusan sela dari majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dihubungi, Senin (26/12/2016)
Menurut Didik, jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya, maka otomatis persidangan perkara Ahok berakhir sehingga tidak ada pemindahan lokasi persidangan.
Dan tempat persidangan perkara Ahok ini akan dipindah ke auditorium Kementerian Pertanian jika majelis hakim menolak eksepsi terakwa dan penasihat hukumnya.
"Untuk pemindahan, kita lihat hasil sidang putusan sela besok. Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacaranya, kan (otomatis,-red) sidang berakhir, sehingga enggak jadi pindah lokasi sidang," jelasnya.
Ia menambahkan, jadi atau tidaknya pemindahan lokasi persidangan perkara Ahok ini akan dibacakan majelis hakim pada akhir persidangan pembacaan putusan sela besok.
Sebelumnya, MA telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang pemindahan tempat persidangan perkara Ahok dari PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakpus, ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan sebelumnya.
Adapun pemindahan lokasi atau tempat persidangan perkara tersebut ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) tergantung putusan sela dari majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dihubungi, Senin (26/12/2016)
Menurut Didik, jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya, maka otomatis persidangan perkara Ahok berakhir sehingga tidak ada pemindahan lokasi persidangan.
Dan tempat persidangan perkara Ahok ini akan dipindah ke auditorium Kementerian Pertanian jika majelis hakim menolak eksepsi terakwa dan penasihat hukumnya.
"Untuk pemindahan, kita lihat hasil sidang putusan sela besok. Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacaranya, kan (otomatis,-red) sidang berakhir, sehingga enggak jadi pindah lokasi sidang," jelasnya.
Ia menambahkan, jadi atau tidaknya pemindahan lokasi persidangan perkara Ahok ini akan dibacakan majelis hakim pada akhir persidangan pembacaan putusan sela besok.
Sebelumnya, MA telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang pemindahan tempat persidangan perkara Ahok dari PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakpus, ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan sebelumnya.
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat