Dugaan Penistaan Agama
Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya 2016 merdeka.com/faiq hidayat
Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro, dinilai menistakan agama
Senin 26 Desember 2016, 13:54 WIB
Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya 2016 merdeka.com/faiq hidayatJAKARTA. Riaumdani. com - Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako mengatakan dalam video berdurasi 21 detik beredar di media sosial, Rizieq diduga telah menistakan agama.
"Kami melaporkan Habib Rizieq pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada 25 Desember kemarin yang menyatakan 'kalau Tuhan beranak terus bidannya siapa?' Di situ ditemukan ada gelak tawa apa yang disampaikan Habib Rizieq," kata Angelo usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/12).
Atas ucapan tersebut, Angelo merasa tersinggung. Menurutnya, negara Indonesia dibangun oleh beberapa kelompok untuk keberagaman.
"Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman, perbedaan oleh sebab itu semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain," ujar dia.
Dia juga sudah menyerahkan bukti dugaan penistaan agama berupa video. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan 25 kuasa hukum untuk mendampinginya.
"Barang bukti video, semuanya sudah kita setor ke polisi. Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," jelasnya.
Nomor Laporan LP/ 6344 / XII / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus pada 26 Desember 2016. Perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, Fauzi Ahmad dan Saya Reya. Menurutnya, Fauzi Ahmad dan Saya Reya hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Selain Habib Rizieq kebetulan kita dapatkan ini dari akun sosial media ahmad fauzi (akun instagram) dan @sayareya (akun twitter). Iya untuk dua orang (Ahmad dan Sayareya) yang menyebarkan," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya tak akan melakukan demo besar-besar. Dia mengharapkan polisi segera memproses laporan tersebut.
"Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat mana pun. Ketika laporan itu sudah ditangan, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di-pressure dulu baru dijalankan itu yang kita enggak mau," jelasnya.
Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pimpinan FPI tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel membantah Habib Rizieq telah menistakan agama tertentu. Menurut Novel, dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq hanya fitnah.
"Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," tegas Novel.
Menurutnya, Habib Rizieq selalu mengajak tokoh lintas agama untuk berdiskusi dan berkoordinasi masalah situasi nasional. Apalagi, pimpinan FPI tersebut mendapatkan gelar man of the year dari kalangan Tionghoa.
"Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq. Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik karena memfitnah," tandasnya.
"Kami melaporkan Habib Rizieq pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada 25 Desember kemarin yang menyatakan 'kalau Tuhan beranak terus bidannya siapa?' Di situ ditemukan ada gelak tawa apa yang disampaikan Habib Rizieq," kata Angelo usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/12).
Atas ucapan tersebut, Angelo merasa tersinggung. Menurutnya, negara Indonesia dibangun oleh beberapa kelompok untuk keberagaman.
"Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman, perbedaan oleh sebab itu semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain," ujar dia.
Dia juga sudah menyerahkan bukti dugaan penistaan agama berupa video. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan 25 kuasa hukum untuk mendampinginya.
"Barang bukti video, semuanya sudah kita setor ke polisi. Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," jelasnya.
Nomor Laporan LP/ 6344 / XII / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus pada 26 Desember 2016. Perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, Fauzi Ahmad dan Saya Reya. Menurutnya, Fauzi Ahmad dan Saya Reya hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Selain Habib Rizieq kebetulan kita dapatkan ini dari akun sosial media ahmad fauzi (akun instagram) dan @sayareya (akun twitter). Iya untuk dua orang (Ahmad dan Sayareya) yang menyebarkan," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya tak akan melakukan demo besar-besar. Dia mengharapkan polisi segera memproses laporan tersebut.
"Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat mana pun. Ketika laporan itu sudah ditangan, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di-pressure dulu baru dijalankan itu yang kita enggak mau," jelasnya.
Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pimpinan FPI tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel membantah Habib Rizieq telah menistakan agama tertentu. Menurut Novel, dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq hanya fitnah.
"Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," tegas Novel.
Menurutnya, Habib Rizieq selalu mengajak tokoh lintas agama untuk berdiskusi dan berkoordinasi masalah situasi nasional. Apalagi, pimpinan FPI tersebut mendapatkan gelar man of the year dari kalangan Tionghoa.
"Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq. Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik karena memfitnah," tandasnya.
| Editor | : | Merdeka.com |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham