Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Perwako SK Walikota nomor 570 tahun 2015
Aparatur Sipil Negara (ASN) Diperbolehkan Ikut Kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.
Minggu 18 Desember 2016, 23:49 WIB
Hasil rapat koordinasi Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan SK Walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada didalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.<
PEKANBARU, Riaumadani.com - Hasil rapat koordinasi Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan SK Walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada didalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.

Padahal dalam hirarki dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tertuang dalam aturan ASN bahwa Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution keluarnya Perwako membolehkan ASN Pemko Pekanbaru untuk berpolitik  menghadiri kampanye, Indra mengaku tidak tahu masalah itu. Ketika didesak ASN menggunakan seragam khusus Indra jawab oooo,,,.

"Kalau gunakan seragam khusus itu, saya belum tahu rinciannya seperti apa tapi kalau hasil rapat digunakan untuk memantau Despilkada. Karena Despilkada itu ada yang dari polisi, dari tentara, ada dari Pemerintah nanti diberi surat tugas untuk memantau seperti apa kampanye jadi mereka memang bertugas," kata Indra Khalid saat dikonfirmasi melalui selulernya, kemarin.

Saat ditanya aturan membolehkan ASN ikut kampanye, Indra menjelaskan itu bukan hanya karena keputusan walikota, bukan itu karena memang ASN itu boleh jadi peserta kampanye.

"Maksudnya boleh ikut mendengar para calon sampaikan visi misi dengan syarat mereka tidak boleh menggunakan atribut paslon dan tidak boleh mengisyaratkan dukungan. Kan mereka juga punya hak pilih pribadi tapi tidak boleh mengajak mengisyaratkan dukungan, kalau hadir peserta boleh," jelasnya.

Indra menegaskan dalam undang-undang juga disebutkan ASN bukan tidak boleh ikut kampanye tapi yang tidak boleh itu mengajak atau memobilisasi salah satu paslon

"Kalau pribadi ASN hadir dan mendengar visi misi calon tidak apa-apa," ungkapnya. (RE)




Editor : RE
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top