Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Perwako SK Walikota nomor 570 tahun 2015
Aparatur Sipil Negara (ASN) Diperbolehkan Ikut Kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.
Minggu 18 Desember 2016, 23:49 WIB
Hasil rapat koordinasi Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan SK Walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada didalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.<
PEKANBARU, Riaumadani.com - Hasil rapat koordinasi Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan SK Walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada didalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.

Padahal dalam hirarki dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tertuang dalam aturan ASN bahwa Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution keluarnya Perwako membolehkan ASN Pemko Pekanbaru untuk berpolitik  menghadiri kampanye, Indra mengaku tidak tahu masalah itu. Ketika didesak ASN menggunakan seragam khusus Indra jawab oooo,,,.

"Kalau gunakan seragam khusus itu, saya belum tahu rinciannya seperti apa tapi kalau hasil rapat digunakan untuk memantau Despilkada. Karena Despilkada itu ada yang dari polisi, dari tentara, ada dari Pemerintah nanti diberi surat tugas untuk memantau seperti apa kampanye jadi mereka memang bertugas," kata Indra Khalid saat dikonfirmasi melalui selulernya, kemarin.

Saat ditanya aturan membolehkan ASN ikut kampanye, Indra menjelaskan itu bukan hanya karena keputusan walikota, bukan itu karena memang ASN itu boleh jadi peserta kampanye.

"Maksudnya boleh ikut mendengar para calon sampaikan visi misi dengan syarat mereka tidak boleh menggunakan atribut paslon dan tidak boleh mengisyaratkan dukungan. Kan mereka juga punya hak pilih pribadi tapi tidak boleh mengajak mengisyaratkan dukungan, kalau hadir peserta boleh," jelasnya.

Indra menegaskan dalam undang-undang juga disebutkan ASN bukan tidak boleh ikut kampanye tapi yang tidak boleh itu mengajak atau memobilisasi salah satu paslon

"Kalau pribadi ASN hadir dan mendengar visi misi calon tidak apa-apa," ungkapnya. (RE)




Editor : RE
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top