Perwako SK Walikota nomor 570 tahun 2015
Hasil rapat koordinasi Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan
SK Walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada
didalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut
kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.<
Aparatur Sipil Negara (ASN) Diperbolehkan Ikut Kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.
Minggu 18 Desember 2016, 23:49 WIB
Hasil rapat koordinasi Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan
SK Walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada
didalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut
kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.<
PEKANBARU, Riaumadani.com - Hasil rapat koordinasi Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan SK Walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada didalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.
Padahal dalam hirarki dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tertuang dalam aturan ASN bahwa Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution keluarnya Perwako membolehkan ASN Pemko Pekanbaru untuk berpolitik menghadiri kampanye, Indra mengaku tidak tahu masalah itu. Ketika didesak ASN menggunakan seragam khusus Indra jawab oooo,,,.
"Kalau gunakan seragam khusus itu, saya belum tahu rinciannya seperti apa tapi kalau hasil rapat digunakan untuk memantau Despilkada. Karena Despilkada itu ada yang dari polisi, dari tentara, ada dari Pemerintah nanti diberi surat tugas untuk memantau seperti apa kampanye jadi mereka memang bertugas," kata Indra Khalid saat dikonfirmasi melalui selulernya, kemarin.
Saat ditanya aturan membolehkan ASN ikut kampanye, Indra menjelaskan itu bukan hanya karena keputusan walikota, bukan itu karena memang ASN itu boleh jadi peserta kampanye.
"Maksudnya boleh ikut mendengar para calon sampaikan visi misi dengan syarat mereka tidak boleh menggunakan atribut paslon dan tidak boleh mengisyaratkan dukungan. Kan mereka juga punya hak pilih pribadi tapi tidak boleh mengajak mengisyaratkan dukungan, kalau hadir peserta boleh," jelasnya.
Indra menegaskan dalam undang-undang juga disebutkan ASN bukan tidak boleh ikut kampanye tapi yang tidak boleh itu mengajak atau memobilisasi salah satu paslon
"Kalau pribadi ASN hadir dan mendengar visi misi calon tidak apa-apa," ungkapnya. (RE)
Padahal dalam hirarki dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tertuang dalam aturan ASN bahwa Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution keluarnya Perwako membolehkan ASN Pemko Pekanbaru untuk berpolitik menghadiri kampanye, Indra mengaku tidak tahu masalah itu. Ketika didesak ASN menggunakan seragam khusus Indra jawab oooo,,,.
"Kalau gunakan seragam khusus itu, saya belum tahu rinciannya seperti apa tapi kalau hasil rapat digunakan untuk memantau Despilkada. Karena Despilkada itu ada yang dari polisi, dari tentara, ada dari Pemerintah nanti diberi surat tugas untuk memantau seperti apa kampanye jadi mereka memang bertugas," kata Indra Khalid saat dikonfirmasi melalui selulernya, kemarin.
Saat ditanya aturan membolehkan ASN ikut kampanye, Indra menjelaskan itu bukan hanya karena keputusan walikota, bukan itu karena memang ASN itu boleh jadi peserta kampanye.
"Maksudnya boleh ikut mendengar para calon sampaikan visi misi dengan syarat mereka tidak boleh menggunakan atribut paslon dan tidak boleh mengisyaratkan dukungan. Kan mereka juga punya hak pilih pribadi tapi tidak boleh mengajak mengisyaratkan dukungan, kalau hadir peserta boleh," jelasnya.
Indra menegaskan dalam undang-undang juga disebutkan ASN bukan tidak boleh ikut kampanye tapi yang tidak boleh itu mengajak atau memobilisasi salah satu paslon
"Kalau pribadi ASN hadir dan mendengar visi misi calon tidak apa-apa," ungkapnya. (RE)
| Editor | : | RE |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham